data-config="{'skin':'skins/scmGreen/skin.css','volume':100,'autoplay':true,'shuffle':false,'repeat':1,'placement':'top','showplaylist':false,'playlist':[{'title':'Nurul Musthofa-Ya Dzaljalali Wal Ikram ','url':'http://www.youtube.com/watch?v=_eV6T3hpwEA'},{'title':'Nurul Musthofa-Ya Robbi Sholli Ala Muhammad','url':'http://www.youtube.com/watch?v=2vwjFDiMhv0'}]}" >


Rabu, 05 September 2012

RAPERDA MIRAS: FPI Geruduk DPRD Sukoharjo.

SUKOHARJO-—Belasan anggota Front Pembela Islam (FPI) Surakarta mendatangi DPRD Sukoharjo, Rabu (5/9/2012). Kedatangan mereka untuk mengawal rancangan peraturan daerah (Raperda) te
ntang minuman beralkohol yang sedang dibahas oleh panitia khusus (pansus) DPRD Sukoharjo.

Para anggota FPI membawa lima jeriken berisi ciu di ruang sidang. Mereka juga membawa puluhan botol ciu yang dikemas dalam botol minuman mineral lalu dibagikan kepada anggota pansus serta beberapa orang yang hadir dalam sidang tersebut.

Ketua FPI Surakarta, Khoirul Suparjo, meskipun nama ciu tidak disebutkan dalam undang-undang termasuk minuman beralkohol golongan A, B maupun C, namun ciu bisa dikategorikan minuman beralkohol dengan kadar tinggi.

Ia juga menilai denda kurungan bagi penjual minuman keras maksimal enam bulan, masih rendah. “Mereka mau dipenjara daripada disuruh bayar denda Rp50 juta,” ujar Khoirul di gedung B DPRD Sukoharjo, Rabu siang.

Semua minuman yang memabukkan, kata dia, sebaiknya dilarang beredar. FPI sengaja membagikan ciu kepada anggota pansus sebagai bukti bahwa minuman tersebut beralkohol tinggi. Karena itu, pihaknya menyarankan agar ciu dilarang peredarannya.

Pasalnya bila dalam pembahasan raperda tidak disebutkan pelarangan peredaran ciu, maka pihaknya akan turun tangan.

“Semua produksi minuman beralkohol di Sukoharjo, bukan hanya di Bekonang, harus dihentikan,” kata Khoirul.
Pihaknya juga meminta Polda Jateng untuk mengawasi proses pembentukan perda itu.

Menanggapi desakan pelarangan peredaran minuman keras di Sukoharjo, salah satu anggota pansus, Agus Ismail, mengatakan seandainya ada keredaksian yang pas untuk pengaturan ciu ini, maka akan digunakan. Ia mempersilakan kepada pihak mana pun untuk memberikan alternatif keredaksian yang pas untuk pasal yang mengatur ciu ini.

“Kami sudah meminta kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan agar ciu ini benar-benar bisa masuk dalam pembahasan raperda,” ujar Agus.

Pihaknya juga sudah mencari contoh peraturan daerah yang mengatur tentang minuman beralkohol yang semacam dengan ciu, di daerah lain. Namun setelah mencarinya di internet maupun dengan cara studi banding ke daerah lain, pihaknya tidak menemukan padanan perda yang mengatur secara khusus seperti ciu.

“Raperda ini harus bisa dibaca dengan satu pemahaman bahwa ciu adalah minuman beralkohol,” terangnya.

Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Jaka Wuryanta, yang hadir dalam sidang tersebut mengatakan pembahasan raperda minuman beralkohol itu adalah bentuk konsistensi dari DPRD Sukoharjo untuk melarang miras beredar di Sukoharjo.

Mengenai sanksi yang diberikan kepada produsen, distributor maupun importir minuman beralkohol, yang dinilai masih rendah, Jaka mengatakan bahwa sanksi tersebut sudah cukup memerikan efek jera kepada semua pelaku yang bersinggungan dengan minuman keras.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar