data-config="{'skin':'skins/scmGreen/skin.css','volume':100,'autoplay':true,'shuffle':false,'repeat':1,'placement':'top','showplaylist':false,'playlist':[{'title':'Nurul Musthofa-Ya Dzaljalali Wal Ikram ','url':'http://www.youtube.com/watch?v=_eV6T3hpwEA'},{'title':'Nurul Musthofa-Ya Robbi Sholli Ala Muhammad','url':'http://www.youtube.com/watch?v=2vwjFDiMhv0'}]}" >


Senin, 19 Agustus 2013

Remaja, Kebebasan, Seks, dan HIV/ AIDS

Maraknya pergaulan bebas mengakibatkan meningkatnya penderita HIV/AIDS. Tingginya angka penderita HIV/AIDS dikalangan remaja disebabkan oleh prilaku seksual yang semakin beresiko. Slogan “Jauhi Aids, jangan orangnya” mengajarkan kita untuk toleran dengan orang yang suka bergonta-ganti pasangan. Atas nama hak reproduksi perempuan, solusi untuk permasalahan HIV/AIDS adalah dengan melakukan kampanye penggunaan kondom, pendidikan seks dan Kesehatan Reproduksi (Kespro), agar remaja mampu melakukan seks secara sehat dan tidak beresiko, mendorong para remaja untuk melakukan KB, kalaupun terlanjur hamil, tidak perlu khawatir karena aborsi telah dilegalkan.

Alhasil, konsep Kespro yang dianggap sebagai solusi tiada lain dimaksudkan untuk melegalkan seks bebas yang dikemas dengan slogan kesehatan reproduksi wanita. Alih-alih meningkatkan derajat kesehatan, yang terjadi malah semakin banyak masalah kesehatan. Seks bebas-punerat kaitannya dengan miras dan narkoba, akibatnya narkoba dan miras-pun membayangi generasi muda. 


Inilah potret system sekular demokrasi yang telah memberikan kebebasan berprilaku, berhubungan sesksual, homoseksual, lesbianisme, transgender, dan lain-lain atas nama HAM. Dan yang tersisa adalah generasi pesakitan yang sedang menanti ajalnya.

Islam memuliakan manusia dan menempatkan wanita pada posisi yang sesuai dengan kodratnya. Perempuan adalah ibu generasi yang di pundaknya terletak tanggung jawab besar untuk melahirkan dan mendidik generasi berkualitas. Islam mengatur pola hubungan antara laki-laki dan wanita dalam rumah tangga, meliputi; pernikahan, kehamilan, kelahiran, penyusuan, jaminan nafkah, pendidikan, dan lain-lain.

Dengan pernikahan, wanita diberi hak untuk diperlakukan dengan terhormat, fisiknya terjamin dengan adanya nafkah. Pernikahan ditujukan untuk melahirkan keturunan dan melestarikan ras manusia. Islam mengharamkan perzinahan dan menetapan sanksi tegas bagi pelakunya. Saatnya tegakkan syariat dan khilafah untuk menyelamatkan generasi, mencegah umat (remaja) dari bahaya penyimpangan seks dengan menerapkan system pergaulan Islam.

Ummu Sumayyah
Jagakarsa – Jakarta Selatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar