data-config="{'skin':'skins/scmGreen/skin.css','volume':100,'autoplay':true,'shuffle':false,'repeat':1,'placement':'top','showplaylist':false,'playlist':[{'title':'Nurul Musthofa-Ya Dzaljalali Wal Ikram ','url':'http://www.youtube.com/watch?v=_eV6T3hpwEA'},{'title':'Nurul Musthofa-Ya Robbi Sholli Ala Muhammad','url':'http://www.youtube.com/watch?v=2vwjFDiMhv0'}]}" >


Selasa, 27 Agustus 2013

Inilah Pernyataan Lengkap MUI Menolak Ajang Pamer Aurat Miss World


BISMILLAHIRROHMANIRROHIM

Setelah mencermati dan melakukan kajian secara seksama mengenai adanya pro-kontra tentang penyelenggaraan Pemilihan Miss World 2013 di Indonesia, maka dengan ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan bahwa pemilihan Miss Wirld 2013 merupakan ajang kecantikan dunia yang melibatkan 140 negara dalam bentuk liberalisasi dan kapitalisasi ekonomi dunia terhadap Negara Kesatuan RI. Acara tersebut menghabiskan dana sangat besar dan karenanya merupakan perbuatan sia-sia (Mubazir).

Pertimbangan utamanya penolakan adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Al-Qur’an Surah Al-Ahzab 59: Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnyake seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

2. Berbagai hadits menyebutkan, aurat harus ditutup rapat, kecuali telapak tangan dan muka/wajah

3. Pemilihan Miss World 2013 bertentangan dengan semangat konstitusi UUD 1945, terutama Pasal 32 (1) berbunyi: Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

4. Pemilihan Miss World merupakan bentuk kontes kecantikan tidak sesuai dengan budaya Indonesia, karena lebih menampilkan budaya negara lain, sehingga di mata masyarakat Indonesia pemilihan Miss World terkesan merendahkan, melecehkan budaya bangsa seperti mempertontonkan aurat adalah merendahkan martabat perempuan.

5. Dalam ajaran Islam ditegaskan bahwa memamerkan aurat wanita dan mempertontonkan kegenitan berjalan (tabarruj) di depan publik adalah perbuatan dosa yang bertentangan dengan ajaran agama.

6. Pemilihan Miss World cenderung menampilkan dan mempertontonkan perilaku kemewahan dan glamour yang kontraproduktif di tengah masyarakat Indonesia dan dunia ketiga masih mengalami kesulitan ekonomi.

Untuk itu, MUI dengan tegas menolak pelaksanaan pemilihan Miss World 2013 di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

MUI memberikan solusi dan dukungan sepenuhnya kepada semua pihak agar memajukan budaya bangsanya dengan berbagai upaya antara lain yakni:

Mendukung Pemerintah Indonesia untuk mengedepankan upaya memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia, dengan memfasilitasi masyarakat untuk melahirkan kreativitas, inovasi dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang beretika, berakhlak mulia seperti pameran berbusana, tarian yang sesuai dengan nilai-nilai budaya dan agama yang dianut sebagia besar masyarakat Indonesia.

Menjadikan budaya bangsa sebagai sarana dalam mensejahterakan ekonomi masyarakat Indonesia di tengah percaturan global dalam rangka mengantisipasi liberalisasi dan kapitalisasi ekonomi dunia terhadap Negara Kesatuan RI.

Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan semoga bermanfaat untuk kepentingan dan kemashlahatan umat dan bangsa Indonesia.

Jakarta, 23 Agustus 2013

Dewan pimpinan

Majelis ulama Indonesia



Ketua
KH. MUYIDDIN JUNAIDI, MA

Wakil Sekjen
DR. AMIRSYAH TAMBUNAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar