Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengambil
sikap terkait kemelut Eyang Subur. Lembaga keagamaan itu menilai, Eyang
Subur telah melakukan praktek penyesatan. Hal itu telah diuji, diinvestigasi,
dan klarifikasi yang dilakukan sejak 8 April hingga 20 April 2013.
Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan, praktek keagamaan Eyang Subur
mengandung penyalahgunaan serta penyimpangan terhadap norma-norma agama
dan syariat Islam.
MUI menegaskan, bahwa status istri yang
melebihi 4 orang dalam waktu bersamaan tidak dianggap istri, hal itu
sama saja hidup serumah tapi tidak menikah dan statusnya ilegal. Dalam
Islam, bila sudah beristri lalu berzina, hukumannya ialah RAJAM hingga
mati. “Dalam Islam, sudah beristri dan berzina, hukumannya ialah rajam
hingga mati. Secara Fiqih ya seperti itu, tapi kan negara punya
undang-undang yang mengatur perzinaan,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI
Pusat, Dr HM. Asrorun Ni’am Sholeh.
Hasil investigasi/
penyelidikan MUI menemukan fakta kalau Eyang Subur telah menyimpang
dengan melanggar aturan nikah dalam syariat Islam kemudian melakukan
praktik perdukunan sehingga menyesatkan pengikutnya, dengan
ajaran-ajaran di luar kaidah dan norma Islam.
Pertama,
ditemukan praktek keagamaan yang bertentangan dari pokok syariat oleh
Eyang Subur dengan menikahi wanita LEBIH dari empat orang dalam kurun
waktu bersamaan. Hal itu terbukti dari pengakuan yang bersangkutan dan
keterangan dari sejumlah saksi yang dipercaya. Oleh karenanya, Eyang
Subur harus MELEPASKAN istri yang kelima keenam, ketujuh dan kedelapan
sesuai yang diatur dalam Agama Islam.
Kedua, ada praktik
perdukunan oleh Eyang Subur yang dibuktikan oleh kesaksian sejumlah
orang. Dalam penyimpangan tersebut berdasarkan Fatwa MUI No 2/munas
VII/2005, tentang perdukunan dan meramal.
Terkait hal itu, DPP
Front Pembela Islam (FPI), mengeluarkan sikap setelah merujuk kepada
hasil investigasi/ penyelidikan Majlis Ulama Indonesia (MUI). FPI
meminta kepada pihak Eyang Subur untuk segera bertaubat dan kembali ke
jalan yang lurus sesuai ajaran Al-Quran. Eyang Subur juga harus
menghentikan praktik SYIRIK perdukunan. Pihak MUI wajib memberikan
pembinaan terhadap Eyang Subur hingga tuntas.
Berikut ini adalah pernyataan sikap DPP Front Pembela Islam (FPI), DKI Jakarta tentang Eyang Subur :
Sesuai Fatwa MUI bawha Eyang Subur sesat dan menyimpang.
Eyang Subur wajib segera TAUBAT dan melepaskan segala praktik sesatnya.
MUI wajib MEMBINA Eyang Subur hingga tuntas dan Masyarakat wajib waspada terhadap kesesatan Eyang Subur.
Pemerintah wajib menjaga umat Islam dari kesesatan Eyang Subur.
FPI tetap akan mengawasi Eyang Subur dan terus menggiringnya ke MUI untuk dibina oleh MUI.
DPP Front Pembela Islam (FPI)
Jakarta, Selasa 12 Jumadil Akhir 1432 H/ 23 April 2013 M
Sumber : www.fpi.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar