data-config="{'skin':'skins/scmGreen/skin.css','volume':100,'autoplay':true,'shuffle':false,'repeat':1,'placement':'top','showplaylist':false,'playlist':[{'title':'Nurul Musthofa-Ya Dzaljalali Wal Ikram ','url':'http://www.youtube.com/watch?v=_eV6T3hpwEA'},{'title':'Nurul Musthofa-Ya Robbi Sholli Ala Muhammad','url':'http://www.youtube.com/watch?v=2vwjFDiMhv0'}]}" >


Selasa, 23 April 2013

Sikap DPP-FPI : Eyang Subur harus segera Taubat.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengambil sikap terkait kemelut Eyang Subur. Lembaga keagamaan itu menilai, Eyang Subur telah melakukan praktek penyesatan. Hal itu telah diuji, diinvestigasi, dan klarifikasi yang dilakukan sejak 8 April hingga 20 April 2013. Ketua MUI Ma'ruf Amin mengatakan, praktek keagamaan Eyang Subur mengandung penyalahgunaan serta penyimpangan terhadap norma-norma agama dan syariat Islam.

MUI menegaskan, bahwa status istri yang melebihi 4 orang dalam waktu bersamaan tidak dianggap istri, hal itu sama saja hidup serumah tapi tidak menikah dan statusnya ilegal. Dalam Islam, bila sudah beristri lalu berzina, hukumannya ialah RAJAM hingga mati. “Dalam Islam, sudah beristri dan berzina, hukumannya ialah rajam hingga mati. Secara Fiqih ya seperti itu, tapi kan negara punya undang-undang yang mengatur perzinaan,” kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, Dr HM. Asrorun Ni’am Sholeh.

Hasil investigasi/ penyelidikan MUI menemukan fakta kalau Eyang Subur telah menyimpang dengan melanggar aturan nikah dalam syariat Islam kemudian melakukan praktik perdukunan sehingga menyesatkan pengikutnya, dengan ajaran-ajaran di luar kaidah dan norma Islam.

Pertama, ditemukan praktek keagamaan yang bertentangan dari pokok syariat oleh Eyang Subur dengan menikahi wanita LEBIH dari empat orang dalam kurun waktu bersamaan. Hal itu terbukti dari pengakuan yang bersangkutan dan keterangan dari sejumlah saksi yang dipercaya. Oleh karenanya, Eyang Subur harus MELEPASKAN istri yang kelima keenam, ketujuh dan kedelapan sesuai yang diatur dalam Agama Islam.

Kedua, ada praktik perdukunan oleh Eyang Subur yang dibuktikan oleh kesaksian sejumlah orang. Dalam penyimpangan tersebut berdasarkan Fatwa MUI No 2/munas VII/2005, tentang perdukunan dan meramal.

Terkait hal itu, DPP Front Pembela Islam (FPI), mengeluarkan sikap setelah merujuk kepada hasil investigasi/ penyelidikan Majlis Ulama Indonesia (MUI). FPI meminta kepada pihak Eyang Subur untuk segera bertaubat dan kembali ke jalan yang lurus sesuai ajaran Al-Quran. Eyang Subur juga harus menghentikan praktik SYIRIK perdukunan. Pihak MUI wajib memberikan pembinaan terhadap Eyang Subur hingga tuntas.

Berikut ini adalah pernyataan sikap DPP Front Pembela Islam (FPI), DKI Jakarta tentang Eyang Subur :

Sesuai Fatwa MUI bawha Eyang Subur sesat dan menyimpang.
Eyang Subur wajib segera TAUBAT dan melepaskan segala praktik sesatnya.
MUI wajib MEMBINA Eyang Subur hingga tuntas dan Masyarakat wajib waspada terhadap kesesatan Eyang Subur.
Pemerintah wajib menjaga umat Islam dari kesesatan Eyang Subur.
FPI tetap akan mengawasi Eyang Subur dan terus menggiringnya ke MUI untuk dibina oleh MUI.

DPP Front Pembela Islam (FPI)

Jakarta, Selasa 12 Jumadil Akhir 1432 H/ 23 April 2013 M

Sumber : www.fpi.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar