
Saya khawatir pernyataan eyang Sigit tersebut bisa menjadi preseden buruk bagi masyarakat yang kurang paham terhadap syari'at Islam. Bisa menjadi opini yang bisa merusak pemahaman terhadap hukum Islam. Masyarakat butuh penjelasan dasar hukum dalam agama Islam yang membolehkan seorang muslim (seperti eyang Subur) menikahi 8 orang seperti pernyataan eyang Sigit ini. MUI, NU, FPI, Muhammadiyah, Hizbut Tahrir, DDI, MMI, dan ormas Islam lain harus turun tangan.
"Yuda Prasetya" <pyuda77@yahoo.com>
Tidak ada komentar:
Posting Komentar