data-config="{'skin':'skins/scmGreen/skin.css','volume':100,'autoplay':true,'shuffle':false,'repeat':1,'placement':'top','showplaylist':false,'playlist':[{'title':'Nurul Musthofa-Ya Dzaljalali Wal Ikram ','url':'http://www.youtube.com/watch?v=_eV6T3hpwEA'},{'title':'Nurul Musthofa-Ya Robbi Sholli Ala Muhammad','url':'http://www.youtube.com/watch?v=2vwjFDiMhv0'}]}" >


Rabu, 17 April 2013

JURUS AMPUH MEMBANTAH AJARAN SESAT WAHABI.

Berikut ini adalah argumentasi al-Imam al-Hafidz al-Muhaddits Syaikh Abdullah al-Harari al-Habasyi untuk mematahkan kebathilan aqidah kaum Salafi-Wahabi, yang beliau tulis dalam kitab “Sharih al-Bayan fi ar-Radd ‘ala Man Khalaf al-Quran”.

*************************************

Anda katakan kepada orang-orang Wahabi: “Ajaran agama kalian itu baru, dirintis oleh Muhammad bin Abdul Wahhab. Buktinya, tidak ada seorang muslim pun sebelum Muhammad bin Abdul Wahhab yang mengharamkan perkataan “Yaa Muhammad (Wahai Muhammad)”. Bahkan orang yang oleh Muhammad bin Abdul Wahhab disebutnya sebagai “Syaikhul Islam”, yaitu Ahmad ibnu Taimiyah telah membolehkan mengucapkan “Ya Muhammad” bagi orang yang sedang kesusahan karena tertimpa semacam lumpuh pada kakinya (al-Khadar). Ibn Taimiyah mengatakan bahwa dianjurkan bagi orang yang tertimpa semacam kelumpuhan pada kaki yang tidak dapat digerakkan untuk mengucapkan “Yaa Muhammad”.

Yang dimaksud al-Khadar pada kaki di sini bukan artinya “kesemutan”, juga bukan lumpuh yang permanen, tapi yang dimaksud adalah lumpuh sementara karena terlalu lama duduk atau semacamnya. Rekomendasi Ibnu Taimiyah ini ia dasarkan kepada apa yang telah dilakukan oleh sahabat Abdullah bin Umar Ra., bahwa suatu ketika sahabat yang mulia ini tertimpa al-Khadar pada kakinya, lalu ada orang yang berkata kepadanya: “Sebutkan orang yang paling engkau cintai!”, kemudian Abdullah bin Umar Ra. berkata: “Yaa Muhammad”.

Anda katakan kepada kaum Wahhabi: “Ibn Taimiyah yang kalian sebut sebagai “Syaikhul Islam” membolehkan perkara di atas, sementara kalian menamakan itu sebagai kekufuran. Dalam hal ini, bahkan Ibn Taimiyah sendiri terbebas dan tidak sejalan dengan apa yang kalian yakini. Dengan dasar apa kalian mengaku sebagai bagian dari orang-orang Islam? Kalian bukan orang-orang Islam, karena kalian mengkafirkan seluruh umat Islam yang mengucapkan “Yaa Muhammad”, padahal tidak ada seorangpun yang mengharamkan perkataan “Yaa Muhammad” kecuali kalian sendiri yang pertama kali mengharamkannya. Dan sesungguhnya barangsiapa mengkafirkan umat Islam maka dia sendiri yang kafir, karena umat ini akan senantiasa akan berada dalam agama Islam hingga hari kiamat.

Imam Bukhari dalam kitab Shahihnya meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. Telah bersabda:

لَنْ يَزَال أمْرُ هذِه الأمّةِ مُسْتَقِيْمًا حَتّى تَقُوْمَ السّاعَةُ أوْ حَتّى يَأتِيَ أمْرُ اللهِ (روَاه البُخَاري)

“Senantiasa urusan umat ini akan selalu dalam kebenaran hingga datang kiamat, atau hingga datang urusan Allah.” (HR. Bukhari)

Jika mereka berkata: “Ibn Taimiyah tidak berkata demikian!”, maka Anda katakan kepada mereka: “Ada buktinya, itu ditulis oleh Ibn Taimiyah dalam kitabnya yang berjudul “al-Kalim ath-Thayyib”. Para ulama yang menuliskan biografi Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa “al-Kalim ath-Thayyib” benar-benar sebagai salah satu dari karya-karyanya, diantaranya disebutkan oleh Shalahuddin ash-Shafadi yakni salah seorang ulama yang hidup semasa dengan Ibnu Taimiyah sendiri dan banyak mengambil darinya.

Kemudian salah seorang pemuka kaum Wahhabi; al-Albani, juga mengakui bahwa “al-Kalim ath-Thayyib” adalah salah satu karya Ibnu Taimiyah, dan bahkan ia membuat catatan tambahan (ta’liq) terhadap kitab tersebut, walaupun ia berkata bahwa sanad tentang perkataan sahabat Abdullah ibn Umar tersebut adalah dha’if. Namun begitu, walaupun al-Albani menilai sanad tentang perkataan Ibnu Umar tersebut dha’if tetapi penilaiannya itu sama sekali tidak memberikan pengaruh apapun, oleh karena Ibnu Taimiyah telah mengutip riwayat itu dalam kitabnya tersebut dengan menamakannya “Pasal: Tentang kaki apabila terkena al-Khadar”, lalu ia menamakan kitabnya tersebut dengan “al-Kalim ath-Thayyib”, artinya “Perkataan yang baik”. (Lihat dalam kitab al-Kalim ath-Thayyib halaman 73).

Bahkan, seandainya benar sanad riwayat tersebut berkualitas dha’if (seperti sangkaan al-Albani); tetapi Ibnu Taimiyah telah jelas-jelas membolehkan hal itu yang karenanya ia mengutip dalam kitabnya tersebut, dan ia namakan dengan “al-Kalim ath-Thayyib”.

Dari sini Anda katakan kepada mereka: ”Dengan demikian siapa sebenarnya yang telah kafir, apakah Ibnu Taimiyah yang kalian sebut sebagai “Syaikhul Islam” atau kalian sendiri?

Secara tersirat sebenarnya orang-orang Wahhabi tersebut telah mengkafirkan Ibnu Taimiyah; baik mereka sadar atau tidak. Sampai di sini tentu mereka tidak berani untuk mengatakan Ibnu Taimiyah kafir, juga mereka tidak akan mengatakan bahwa mereka sendiri sebagai orang-orang kafir. Mereka tidak akan memiliki jawaban untuk ini.

Dari sini kita katakan kepada mereka: “Jika demikian, maka benar bahwa ajaran agama kalian itu adalah ajaran yang baru. Karena dengan pendapat kalian yang mengharamkan perkataan “Yaa Muhammad” berarti kalian telah mengkafirkan seluruh umat Islam dari semenjak masa Rasulullah Saw. hingga masa kita sekarang ini. Dan bahkan baik disadari oleh kalian atau tidak; kalian telah mengkafirkan “Imam utama” kalian, yaitu Ibnu Taimiyah yang jelas-jelas telah membolehkan perkataan “Yaa Muhammad” saat kaki terkena al-Khadar. Mereka akan terdiam seribu bahasa tidak memiliki argumen.

Terlebih dari itu semua, tentang penilaian al-Albani yang mengklaim sanad riwayat perkataan Ibnu Umar tersebut sebagai sanad yang dha’if, penilaiannya ini sedikitpun tidak dapat dijadikan landasan, karena dia seorang yang tidak memiliki otoritas untuk melakukan penilaian hadits dha’if atau shahih. Dia bukan seorang hafidz al-hadits, bahkan ia sendiri mengaku bahwa ia tidak hafal walaupun hanya sepuluh buah hadits saja dengan sanad-sanadnya hingga Rasulullah. Ia hanya mengaku-aku bagi dirinya sendiri bahwa dia adalah “muhaddits kitab” bukan “muhaddits hifdz”. Suatu gelar “aneh” yang ia buat sendiri.

Kemudian jika orang-orang Wahhabi berkata: “Ibn Taimiyah meriwayatkan perkataan Ibnu Umar tersebut dari seorang perawi yang masih diperselisihkan (mukhtalaf fih)”, maka Anda katakan kepada mereka: “Ibnu Taimiyah jelas-jelas meriwayatkannya dalam kitabnya tersebut, itu artinya sebagai bukti bahwa ia menganggap baik perkataan “Ya Muhammad”, baik riwayat tersebut shahih atau tidak shahih. Karena seorang yang meriwayatkan sesuatu yang batil sementara ia tidak mengingkarinya itu artinya ia menganggap baik sesuatu tersebut dan menyeru kepadanya.

Kisah tentang perkataan sahabat Abdullah ibn Umar di atas diriwayatkan oleh al-Hafidz Ibn as-Sunny (Lihat ‘Amal al-Yaum wa al-Laylah halaman 72-73, juga oleh Imam Bukhari dalam kitab al-Adab al-Mufrad halaman 324 dengan jalur sanad selain sanad Ibn as-Sunny).

Demikian pula telah diriwayatkan oleh al-Hafidz al-Kabir al-Imam Ibrahim al-Harbi; seorang yang dalam ilmu dan sikap wara’nya serupa dengan Imam Ahmad ibn Hanbal, dalam kitab Gharib al-Hadits juz 2 halaman 673-674, yang juga dengan jalur sanad selain sanad Ibn as-Sunny.

Diriwayatkan pula oleh al-Hafidz an-Nawawi dalam kitab al-Adzkar halaman 321, oleh al-Hafidz Ibn al-Jazari dalam kitab al-Hishn al-Hashin dan dalam kitab ‘Iddah al-Hishn al-Hashin halaman 105, dan oleh asy-Syaukani; seorang yang dalam beberapa masalah sejalan dengan pemahaman Wahabi.

Lihat wahai orang-orang Wahhabi, asy-Syaukani meriwayatkannya dalam Tuhfah adz-Dzakirin halaman 267, sementara kalian menganggap perkataan “Yaa Muhammad” sebagai kekufuran?

Wahai kaum Wahhabi hendak lari ke mana kalian? Jelas tersingkap “kedok sesat” ajaran kalian. Lihat pula, Ibn Taimiyah sebagai imam kalian, dan sebagai imam utama dari Muhammad ibn Abd al-Wahhab yang banyak mengambil faham sesatnya telah meriwayatkannya dalam karyanya sendiri yang ia namakan dengan “al-Kalim ath-Thayyib”.

Jika orang-orang Wahhabi berkata: “Kita yang benar, sementara Ibn Taimiyah tidak benar, ia telah menghalalkan perbuatan syirik dan kufur.”

Maka kita katakan kepada mereka: “Itu berarti kalian telah mengkafirkan imam terkemuka kalian sendiri yang merupakan referensi utama bagi kalian dalam akidah tasybih (penyerupaan Allah dengan makhlukNya) dan dalam banyak kesesatannya. Dan itu berarti merupakan pengakuan dari diri kalian sendiri bahwa kalian mengikuti seorang yang kalian anggap sebagai orang kafir, padahal dia adalah rujukan utama kalian dalam berbagai permasalahan akidah yang kalian yakini.

Lihat, kalian telah mengikuti Ibn Taimiyah dalam penyataan kufurnya bahwa Kalam Allah dan KehendakNya adalah baru dari segi materi (al-Afrad) dan qadim dari segi jenis (al-Jins/an-Nau’). Kalian juga mengikutinya dalam keyakinannya bahwa jenis alam ini azaly (tidak bermula) ada bersama Allah bukan sebagai makhluk.

Lihat, dengan kekufurnya ini kalian telah menjadikan dia sebagai ikutan dan sandaran dalam segala keyakinan kalian yang nyata-nyata hal itu menyalahai kebenaran, sementara kalian menyalahi dia pada perkara dimana ia telah sesuai dengan kebenaran di dalamnya; yaitu dalam kebolehan mengucapkan kata “Yaa Muhammad” ketika dalam keadaan sulit atau saat tertimpa musibah.

Kemudian kita katakan pula kepada mereka: “Pengakuan bahwa kalian sebagai kelompok Salafi adalah bohong besar. Siapakah di antara ulama Salaf yang melarang mengatakan kata “Yaa Muhammad” saat dalam kesulitan?

Karena itu, haram bagi kalian mengaku sebagai kaum Salafi, karena penamaan ini menipu banyak orang awam. Padahal kalian sedikirpun tidak berada di atas keyakinan ulama Salaf, juga tidak di atas keyakinan ulama Khalaf, tetapi kalian datang dengan membawa agama dan ajaran yang baru.

Sesungguhnya mengucapkan kata “Yaa Muhammad” untuk tujuan meminta tolong (istighatsah) adalah perkara yang telah disepakati kebolehannya oleh para ulama Salaf dan ulama Khalaf; baik di masa Rasulullah masih hidup atau setelah beliau wafat.

Adapun yang dilarang dalam syari’at adalah mengucapkan kata “Yaa Muhammad” di hadapan wajah Rasulullah di masa hidupnya untuk tujuan memanggilnya, yaitu setelah turun firman Allah:

لاَتَجْعَلُوا دُعَآءَ الرَّسُولِ بَيْنَكُمْ كَدُعَآءِ بَعْضَكُم بَعْضًا (النور: 63)

”Janganlah kalian menjadikan panggilan terhadap Rasulullah di antara kalian seperti sebagian kalian memanggil sebagian yang lainnya.” (QS. an-Nur ayat 63).

Sebab diharamkan perkara tersebut adalah karena ada suatu kaum yang bersifat kasar memanggil Rasulullah dari laur rumahnya dengan mengatakan “Wahai Muhammad (Yaa Muhammad) keluarlah engkau kepada kami!”. Dari sebab ini kemudian Allah mengharamkan perkara ini karena untuk memuliakan Rasulullah.

Adapun tentang seorang sahabat yang buta yang bertawassul dengan Rasulullah supaya ia mendapatkan kesembuhan dari butanya; yang kemudian Rasulullah mengajari sahabat buta tersebut beberapa kalimat doa untuk ia bacakan, maka bacaannya tersebut tidak dibacakan di hadapan Rasulullah. Doa tersebut yaitu:

اللّهُمّ إنّي أسْألُكَ وَأتَوَجَّهُ إلَيكَ بِنَبِيّنَا مُحَمّدٍ نَبيّ الرّحْمَة يَا مُحَمّدُ إنّي أتَوَجّهُ بِكَ إلَى رَبّي عَزّ وَجَلّ فِي حَاجَتِيْ

“Ya Allah sesungguhnya aku meminta kepadaMu dan aku menghadap kepadaMu dengan NabiMu; Muhammad, Nabi pembawa rahmat. Wahai Muhammad sesungguhnya saya denganmu menghadap kepada Tuhan saya dalam kebutuhanku ini”.

Dalam riwayat hadits ini Rasulullah berkata kepada sahabat buta tersebut: “Pergilah ke tempat wudhu. Berwudhulah lalu kerjakan shalat dua rakaat, kemudian berdoalah dengan membaca doa-doa itu.” (HR. ath-Thabarani, lihat al-Mu’jam al-Kabir juz 9 halaman 17-18 dan al-Mu’jam ash-Shagir halaman 201-202).

Sahabat buta tersebut kemudian keluar dari majelis Rasulullah, beliau berwudhu, lalu shalat dua rakaat dan membacakan doa yang berisi tawassul dengan Rasulullah tersebut. Setelah beliau menyelesaikan itu semua maka beliau datang kembali menghadap Rasulullah dalam keadaan sudah dapat melihat. Dengan demikian doa yang dibacakan oleh sahabat buta tersebut tidak di hadapan Rasulullah pada masa hidup beliau saat itu.

Dari sini kita katakan kepada kaum Wahabi: “Kalian telah mengambil pendapat Ibn Taimiyah dalam karyanya berjudul at-Tawassul wa al-Wasilah bahwa tawassul hanya boleh dilakukan dengan orang yang hadir di hadapan dan dalam keadaan masih hidup, namun terhadap tawassul atau istighatsah dengan yang sudah meninggal; yang padahal itu oleh Ibn Taimiyah sendiri juga dikatakan sebagai perkara baik, seperti bertawassul dengan Rasulullah setelah wafatnya; kalian menyalahinya, bahkan kalian mengklaim bahwa perkara tersebut adalah syirik dan kufur. Alangkah naifnya kalian, betul-betul jauh dari kebenaran.”

Kemudian kita katakan pula kepada mereka untuk membantah pendapat mereka yang telah mengatakan bahwa Allah berada di arah atas; atau berada di Arsy: “Seseorang yang dalam posisi berdiri, apakah dari segi jarak posisi kepalanya lebih dekat kepada Arsy dibanding seorang yang sedang dalam posisi sujud?”

Mereka pasti menjawab bahwa yang dalam posisi berdiri lebih dekat kepada Arsy. Lalu kita katakan kepada mereka: “Kalian telah menjadikan Arsy sebagai tempat bagi Allah, padahal ada hadits Rasulullah yang menolak pemahaman sesat kalian ini, yakni riwayat Imam Muslim bahwa Rasulullah bersabda:

أقْرَبُ مَا يَكُوْنُ العَبْدُ مِنْ رَبّهِ وَهُوَ سَاجِدٌ فأكْثِرُوا الدّعَاء (رَوَاه مُسْلِمٌ)

“Seorang hamba yang paling dekat kepada Allah adalah saat dia dalam posisi sujud, maka hendaklah kalian memperbanyak doa (pada posisi tersebut).” (HR. Muslim).

Kalian mengatakan bahwa metode takwil sama dengan ta’thil; artinya menurut kalian memberlakukan takwil sama saja dengan mengingkari wujud Allah dan mengingkari sifat-sifatNya; atau dalam istilah kalian “at-ta’wil ta’thil”. Ini artinya ketika kalian menolak takwil maka berarti sama saja kalian mengakui bahwa keyakinan kalian adalah keyakinan batil, karena keyakinan kalian berseberangan dengan pemahaman dzahir (literal) hadits tersebut”.

Adapun kami kaum Ahlussunnah memahami firman Allah:

الرّحْمنُ عَلَى الْعَرْشِ اسْتَوَى (طه: 5)

Dan seluruh ayat-ayat atau hadits-hadits Nabi yang secara dzahir (literal) seakan bahwa Allah memiliki tempat dan arah, atau seakan bahwa Allah memiliki anggota badan, atau seakan bahwa Allah memiliki bentuk (batasan), atau bergerak dan pindah, atau sifat-sifat apapun yang seakan bahwa Allah serupa dengan makhukNya. Ini semua kita pahami dengan metode takwil, baik dengan metode takwil ijmali atau takwil tafshili, sebagaimana hal itu telah dicontohkan oleh beberapa orang dari ulama Salaf, yang kemudian diikuti oleh para ulama Khalaf.

Kita katakana: “Makna teks-teks semacam itu semua bukan dalam makna dzahirnya, tetapi itu semua memiliki makna-makna yang sesuai bagi keagungan Allah yang sama sekali tidak menyerupai makhlukNya. Inilah yang dimaksud dari perkataan sebagian ulama Salaf “Bila kaif wa la tasybih”.

Ulama Ahlussunnah mengatakan bahwa makna “Bila Kaif” yang dimasud adalah bahwa ayat-ayat dan hadits-hadits mutasyabihat semacam yang telah disebutkan di atas tidak dipahami dalam pengertian benda atau sifat-sifat benda. Inilah pemahaman yang benar dari maksud perkataan ulama Salaf dan ulama Khalaf “Bila Kayif”, tidak seperti yang dipahami oleh orang-orang Wahabi; dalam mulutnya mereka mengatakan “Bila Kayf”, tapi dalam hati mereka meyakini adanya kaif (sifat benda).

Sesungguhnya metode takwil tafshili telah diberlakukan oleh para ulama Salaf sekalipun tidak semua. Imam Ahmad ibn Hanbal misalkan, telah mentakwil firman Allah: “Wa ja-a Rabbuka” (QS. al-Fajr ayat 22) dengan mengatakan bahwa yang dimaksud “ja-a” dalam ayat tersebut adalah “datangnya” pahala dari Allah. Dalam riwayat lainnya beliau mengatakan bahwa yang dimaksud adalah “datangnya perintah Allah”. (Lihat al-Bidayah wa an-Nihayah juz 10 halaman 327). Imam al-Baihaqi mengatakan sanad riwayat ini tidak memiliki cacat sedikitpun.

Sementara kalian wahai kaum Wahhabi mengatakan dalam mamahami ayat tersebut bahwa Allah turun secara indrawi. Dalam keyakinan kalian bahwa Allah pindah dari Arsy ke bumi sebagaimana para Malaikat turun secara indrawi; yaitu turun dengan pindah dari arah atas ke arah bumi pada hari kiamat kelak.

Seandainya Imam Ahmad berkeyakinan seperti keyakinan kalian maka tentu beliau tidak akan mentakwil ayat di atas; tentu beliau akan memahami ayat tersebut sesuai dzahirnya seperti yang kalian pahami, tapi terbukti beliau telah melakukan takwil. Perkataan Imam Ahmad ini telah diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dan dishahihkannya dalam kitab Manaqib al-Imam Ahmad.

Demikian pula firman Allah: “Yauma yuksyafu ’an saq” (QS. al-Qalam ayat 42) oleh sebagian ulama Salaf telah ditakwil secara tafshili; mereka mengatakan yang dimaksud kata “as-Saq” dalam ayat ini adalah “huru-hara (kesulitan) yang teramat dahsyat”, (artinya bahwa Allah akan mengangkat huru-hara tersebut di hari kiamat kelak dari orang-orang mukmin). (Lihat dalam kitab Fath al-Bari juz 13 halaman 428 dan kitab al-Asma wa ash-Shifat halaman 345).

Sementara kalian wahai orang-orang Wahabi memaknai makna “saq” pada ayat ini dengan mengatakan bahwa Allah memiliki betis sebagaimana manusia memiliki betis yang merupakan salah satu anggota badannya. Bagaimana kalian mensucikan Allah dari menyerupai makhlukNya dengan keyakinan kalian yang rusak ini?

Dengan demikian menjadi jelas bahwa pengakuan kalian sebagai para pengikut Imam Ahmad ibn Hanbal adalah bohong besar.

Sementara itu Imam Bukhari telah menyebutkan takwil bagi dua ayat dari al-Qur’an. Pertama; beliau mentakwil firman Allah:

كُلُّ شَىءٍ هَالِكٌ إلاّ وَجْهَه (القصص: 88)

Imam Bukhari mengatakan bahwa makna “al-Wajh” dalam ayat tersebut adalah “al-Mulk”; artinya kerajaan atau kekuasaan. (Lihat dalam Shahih al-Bukhari, tafsir Surat al-Qashash).

Takwil ayat ini demikian juga telah disebutkan oleh Imam Sufyan ats-Tsauri dalam kitab Tafsirnya. (Lihat Tafsir al-Quran al-Karim halaman 194).

Kedua; Imam Bukhari mentakwil firman Allah:

هُوَ ءَاخِذٌ بِنَاصِيَتِهَا (هود: 56)

Ayat ini ditakwil oleh beliau dalam makna “al-Mulk wa as-Sulthan” artinya “kerajaan dan kekuasaan”. (Lihat Shahih al-Bukhari, Tafsir Surat Hud).

Imam Bukhari tidak pernah mentakwil ayat ini seperti yang kalian yakini dalam pengertian bahwa Allah bersentuhan. Benar, makna literal dari ayat tersebut seakan Allah menyentuh setiap ubun-ubun dari segala binatang, tapi memaknainya seperti demikian ini jelas merupakan tasybih (penyerupaan Allah dengan makhlukNya), karena Allah tidak disifati dengan menyentuh dan atau disentuh; sebab menyentuh maupun disentuh adalah dari tanda-tanda makhluk.

Adapun takwil hadits riwayat Imam Muslim yang telah kita sebutkan di atas adalah bahwa makna “al-Qurb” di sini bukan dalam pengertian dekat dari segi jarak. Demikian pula dengan redaksi-redaksi hadits yang seakan Allah berada atau bertempat di arah atas; itu semua tidak boleh dipahami secara literal (harfiah), tetapi harus dipahami dengan metode takwil.

Dengan demikian bagaimana kalian mengatakan bahwa metode takwil sama saja dengan ta’thil (menafikan atau mengingkari sifat-sifat Allah)? Juga dengan dasar apa kalian mengatakan bahwa metode takwil adalah kufur?

Anda katakan kepada mereka: “Jika kalian tidak memahami hadits riwayat Imam Muslim ini dengan makna dzahirnya (harfiah) maka berarti kalian telah melakukan takwil. Dan bila demikian maka berarti kalian telah menyalahi diri kalian sendiri yang anti terhadap takwil. Kalian mengatakan: “Takwil adalah ta’thil”, sementara kalian sendiri memberlakukan takwil.

*************************************

Wallahu al-Musta’an

Tidak ada komentar:

Posting Komentar