data-config="{'skin':'skins/scmGreen/skin.css','volume':100,'autoplay':true,'shuffle':false,'repeat':1,'placement':'top','showplaylist':false,'playlist':[{'title':'Nurul Musthofa-Ya Dzaljalali Wal Ikram ','url':'http://www.youtube.com/watch?v=_eV6T3hpwEA'},{'title':'Nurul Musthofa-Ya Robbi Sholli Ala Muhammad','url':'http://www.youtube.com/watch?v=2vwjFDiMhv0'}]}" >


Kamis, 18 April 2013

Oh My God... dari Alquran Sampai Lahan Kuburan Dikorup.

JAKARTA - Korupsi di Tanah Air sudah dalam taraf sangat keterlaluan. Setelah beberapa waktu lalu, masyarakat dikejutkan berita korupsi proyek pengadaan Alquran, muncul lagi aksi suap untuk memuluskan proyek lahan pemakaman.

Kasus korupsi proyek pengadaan Alquran di Kementrian Agama menyeret politikus Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka. Dia juga disangka menikmati uang haram dari proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam kementrian yang sama.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan pria berkacamata itu dengan cara mengarahkan oknum di Ditjen Bimas Islam untuk memenangkan PT Adi Abdi Aksara Indonesia sebagai penggarap proyek pengadaan Alquran.

Sementara itu, untuk proyek lanoratorium komputer, dia mengarahkan PT. KSAI sebagai pemenang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menyeret anak Zulkarnaen yang juga Direktur PT KSAI, Dendi Prasetya sebagai tersangka.

Nominal suap dalam kasus pengadaan Alquran dan pengadaan komputer di Madrasah Tsanawiyah di Kementerian Agama mencapai angka miliaran rupiah.

Penyerahan uang suap dilakukan secara bertahap. Untuk pengadaan 2011 kerugian negaranya Rp20 miliar, sementara untuk 2012 dari nilai proyek Rp55 miliar kerugian negara yang ditaksir Rp14 miliar.

Kasus korupsi di Kemenag yang ditangani KPK berjumlah tiga kasus. Dua buah kasus di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan satu kasus di Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Zulkarnaen Djabar didakwa jaksa penuntut umum ikut merecoki proyek pengadaan Alquran tahun 2011 di Kementerian Agama dengan melakukan intervensi terhadap bekas Dirjen Bimas Islam, Nasaruddin Umar, yang kini menjadi Wakil Menteri Agama.

Peran Nasaruddin dalam proyek ini terekam dalam dakwaan yang dibacakan jaksa untuk Zulkarnaen dan putranya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra, yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (28/1/2013).

Kasus itu belum sepenuhnya tuntas. Sejumlah pejabat penting baik di legislatif ataupun di eksekutif kerap disebut ikut menikmati uang hasil korupsi.

Kini, masyarakat kembali dikejutkan dengan adanya suap untuk memuluskan pengurusan lahan pemakaman di tanah Jonggol, Jawa Barat.

Dari operasi operasi penangkapan suap lahan kuburan, KPK menyita uang Rp 800 juta yang diduga telah melakukan transaksi suap terkait pengurusan izin lokasi tanah pemakaman di Jonggol, Kabupaten Bogor.

Informasi dihimpun, tanah yang bakal diubah menjadi pemakaman elit semacam pemakaman San Diego Hills, Karawang, ini memiliki luas satu juta meter persegi.

Adapun mereka yang mengadakan transaksi suap itu adalah Sentot selaku Direktur Utama PT Gerindo Perkasa beserta sopir pribadi, Willy beserta sopir pribadinya, Nana selaku calo yang dekat dengan Sentot, Usep selaku Pewagai Negeri yang menjadi staf di Pemerintah Kabupaten Bogor, yang merangkap menjadi perantara, dan Imam dari pihak swasta.

Transaksi suap terjadi pukul 17.00 WIB, kemarin. Sentot dan Nana yang baru mencairkan uang Rp1 miliar dari sebuah bank pukul 15.00 WIB, segera meluncur ke rest area Sentul untuk mengadakan pertemuan dengan Willy dan Usep.

Tiba di rest area, transaksi tidak langsung dilakukan. Sentot, Nana, dan Usep pergi makan ke restoran terdekat, sedangkan Willy memilih bertahan di dalam mobil. Serah terima uang itu baru terjadi di dalam mobil Sentot, setelah ke tiga orang itu selesai makan. Sentot dan Nana menyerahkan uang itu kepada Usep.

Dalam operasi itu, KPK turut menangkap Willy, makelar yang disebut-sebut dekat dengan DPRD Bogor, serta sopir Sentot dan sopir Willy. Merasa tidak terlibat, Willy sempat mengadakan perlawanan namun akhirnya berhasil diringkus.

"Ditemukan dua alat bukti cukup bahwa penerimaan sesuatu atau janji memenuhi unsur tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (17/4/2013).

Mereka yang dijadikan tersangka adalah Iyus Djuher selaku Ketua DPRD Bogor, Usep jumeino selaku pegawai di Pemerintah Bogor, Listo Wely Sabu selaku pegawai honorer Pemerintah Bogor, Nana Supriatna selaku pihak swasta, dan Sentot Susilo selaku Direktur Utama PT Garindo Perkasa.

"Dari tersangka-tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak hari ini," terang Johan seraya menyatakan mereka akan tempatkan di Rumah Tahanan Kepolisian Jakarta Selatan dan Rutan Cipinang.

Usep Jumeino dan Listo Wely Sabu dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar