takan, tidak ada indikasi genosida terhadap kelompok minoritas Muslim Rohingnya.
Penegasan itu disampaikan SBY di kediaman pribadi, Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat (04/8). Pernyataan SBY itu bertolak belakang dengan sikap sejumlah tokoh terkait pemSikapusnahan junta militer Myanmar terhadap etnis Rohingnya. Bahkan, SBY bisa dikatakan melanggar ketentuan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM dan Statuta Roma.
UU 26/2000 Pasal 8 menyebutkan bahwa kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Sedangkan Pasal 9 UU 26/2000 disebutkan bahwa genosida adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa: pembunuhan; pemusnahan; perbudakan; pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; penyiksaan; perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; penghilangan orang secara paksa; atau kejahatan apartheid.
Di sisi lain, tokoh delegasi Muslim Rohingnya, Noor Husain Arakani menyatakan, junta militer Myanmar ingin membersihkan Myanmar dari populasi Muslim. Pernyataan Arakani itu dilansir The News International, Kamis (26/7).
Sementara Presiden Myanmar, Thein Sein menyerukan bahwa satu-satunya solusi untuk mengatasi konflik Muslim dan Buddha di Myanmar adalah dengan mengusir Muslim Rohingya keluar dari Myanmar.
Penegasan itu disampaikan SBY di kediaman pribadi, Puri Cikeas, Bogor, Jawa Barat (04/8). Pernyataan SBY itu bertolak belakang dengan sikap sejumlah tokoh terkait pemSikapusnahan junta militer Myanmar terhadap etnis Rohingnya. Bahkan, SBY bisa dikatakan melanggar ketentuan UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM dan Statuta Roma.
UU 26/2000 Pasal 8 menyebutkan bahwa kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara: membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya; memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Sedangkan Pasal 9 UU 26/2000 disebutkan bahwa genosida adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa: pembunuhan; pemusnahan; perbudakan; pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa; perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional; penyiksaan; perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara; penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional; penghilangan orang secara paksa; atau kejahatan apartheid.
Di sisi lain, tokoh delegasi Muslim Rohingnya, Noor Husain Arakani menyatakan, junta militer Myanmar ingin membersihkan Myanmar dari populasi Muslim. Pernyataan Arakani itu dilansir The News International, Kamis (26/7).
Sementara Presiden Myanmar, Thein Sein menyerukan bahwa satu-satunya solusi untuk mengatasi konflik Muslim dan Buddha di Myanmar adalah dengan mengusir Muslim Rohingya keluar dari Myanmar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar