data-config="{'skin':'skins/scmGreen/skin.css','volume':100,'autoplay':true,'shuffle':false,'repeat':1,'placement':'top','showplaylist':false,'playlist':[{'title':'Nurul Musthofa-Ya Dzaljalali Wal Ikram ','url':'http://www.youtube.com/watch?v=_eV6T3hpwEA'},{'title':'Nurul Musthofa-Ya Robbi Sholli Ala Muhammad','url':'http://www.youtube.com/watch?v=2vwjFDiMhv0'}]}" >


Selasa, 14 Agustus 2012

Mengenal Perjuangan FPI Bab 5 Dan 6 Dari 8 Bab.

Bagian ke-5 dari 8 Bab, Tulisan Mengenai FPI

Sehubungan dengan banyaknya opini negatif selama ini mengenai Front Pembela Islam (FPI), maka secara bersambung kami akan tampilkan penjelasan mengenai FPI yang berisi ringkasan pokok dari buku “DIALOG FPI - Amar Ma’ruf Nahi Munkar” karangan Habib Muhammad Rizieq Syihab (Ketua Umum FPI). Tulisan ini terdiri dari 8 Bab. Mudah-mudahan tulisan singkat ini bisa memperjelas latar belakang, tujuan berdirinya, prosedur standar kerja FPI dan strategi umum operasionalnya. Siapa saja terbuka membaca tulisan ini, entah ia mukmin, muslim, non-muslim, munafiq ataupun seorang musuh Islam. Semoga kita semua diberi-Nya hidayah selalu. Amiin.

Dasar Hukum Perjuangan FPI
Dasar hukum perjuangan FPI dalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar adalah tunduk pada syariat Islam. Sedangkan kepada hukum negara, FPI akan tunduk sepanjang tidak berbenturan dengan ajaran agama Islam.

Bila menghadapi peraturan dan undang-undang negara yang bertolak belakang dengan syariat Islam, maka FPI dalam perjuangannya akan berusaha untuk menyiasatinya hingga terhindar dari jebakan melawan hukum negara, sambil terus berjuang merubah segala ketentuan hukum yang sesat lagi menyesatkan menuju ke arah yang lebih Islami. Ini adalah kewajiban.

Manfaat Keberadaan FPI Di Tengah Masyarakat Muslim Indonesia
1. Sebagai dukungan dan dorongan pada aparat (pemerintah, kepolisian & hukum) dalam program dan pelaksanaan tugasnya yang berkaitan dengan amar ma’ruf nahi munkar.

2. Sebagai kontrol sosial agar aparat (pemerintah, kepolisian & hukum) bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak lalai dan tidak sewenang-wenang

3. Sebagai tekanan yang berpengaruh besar agar pelaku maksiat tidak bebas bergerak di Indonesia

4. Sebagai wakil dari masyarakat muslim yang peduli terhadap penegakan amar ma’ruf nahi munkar di Indonesia

Karakteristik Perjuangan FPI
Karakteristik perjuangan FPI tercermin dalam 7 sikap :

1. Berani dan Tegas

Berani dalam menyampaikan pendapat, mengoreksi kesalahan, memberi solusi dan melakukan aksi. Tegas dalam mengambil keputusan, memegang prinsip, melawan kezholiman dan memerangi kemungkaran.

Seperti sabda Rasulullah SAW, “Katakanlah yang haq (kebenaran) walaupun pahit akibatnya”. (HR Ahmad).

Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, barang siapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki- Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS, Al Maidah, 54)

2. Semangat dan militan

Ciri seorang militan adalah berjuang dengan ikhlas tanpa keluh kesah, tidak mengharapkan bayaran di dunia, tidak mengeluh karena lapar, siap mengeluarkan uang pribadinya untuk perjuangan hingga siap mengorbankan nyawanya untuk perjuangan. Menurut Habib Rizieq dalam bukunya “Amar Ma’ruf Nahi Munkar” dikatakan bahwa kebanyakan anggota FPI berasal dari golongan akar rumput. Mereka kalangan lemah yang biasa hidup susah dan menderita, namun semangat juang untuk ama ma’ruf nahi munkar sungguh luar biasa. Sehubungan dengan itu beliau mengutip beberapa hadits sbb :

Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah akan memenangkan umat ini dengan golongan lemahnya, lewat doa, shalat dan keikhlasan mereka” (dari Sa’ad Ibn Abi Waqqa ra., HR. Imam as-Suyuthi)

Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah engkau sekalian dimenangkan dan diberi rezeki melainkan karena orang-orang lemah kalin” (HR. Bukhari)

3. Sabar dan Tabah

Menjadi anggota FPI berarti siap menghadapi berbagai kesulitan, mulai dari fitnah, ancaman teror, penganiayaan, bahkan penculikan dan pembunuhan. Namun nyatanya pengalaman ini tidak menyurutkan langkah para laskar, bahkan dari hari ke hari anggota FPI bertambah terus dari berbagai penjuru.

Rasulullah SAW bersabda, “Akan datang kepada manusia suatu zaman yang seorang penyabar diantara mereka terhadap urusan agamanya seperti orang yang menggenggam bara api” (HR. Tirmidzi)

4. Mandiri dan Independen

Kemandirian dan independensi dalam FPI tercermin dalam antara lain :

- Setiap anggota berjuang dengan biaya dan resiko masing-masing. Seseorang yang sedang berjuang menegakkan amar ma’ruf nahi munkar berarti ia melakukannya karena Allah SWT bukan karena perintah pimpinan atau keputusan organisasi FPI. Peran FPI hanya menertibkan dan membantu sedapat mungkin agar sepak terjang anggotanya berjalan sesuai aturan hukum negara dan agama. Setiap aktivis harus tahu bagaimana cara berjuang yang benar dan siap menanggung sendiri resiko atas apapun yang terjadi. Ia berjuang karena Allah SWT, bertanggungjawab kepada Allah SWT bukan kepada pimpinan dan organisasinya. Ketika seorang aktivis terjerat hukum maka ia harus siap menanggung sendiri tanggungjawab hukum dan moral atas apa yang ia lakukan, dengan tidak melibatkan aktivis lainnya, baik kawan atau pimpinan. Namun FPI membantu secara moril dan bantuan penasihat hukum (pengacara) secara gratis.

- Secara organisasional setiap cabang FPI bersifat mandiri, baik swadaya secara ekonomi, dan swabina dalam membina aktifitasnya cabangnya. DPP (Pusat) - FPI secara organisasional melakukan pemberdayaan dan pembinaan menyeluruh untuk memelihara kelancaran komunikasi organisasi. DPP-FPI akan turun tangan secara organisasional hanya bila ada penyimpangan fatal dari maksud dan tujuan organisasi yang tak terselesaikan di tingkat daerah.

5. Substansial Formalitas

Sikap ini dianut oleh FPI, dimana FPI memandang bahwa syariat Islam harus diikuti dan dijadikan pedoman secara kaffah (sempurna). Islam sebagai aqidah, syariat dan akhlak sudah bersifat syamil (universal) dan kamil (sempurna) dan tidak boleh dirubah atau disesuaikan dengan kondisi setempat atau kondisi masyarakat yang ada.

6. Kompromis Dialogis

FPI sangat menjunjung tinggi musyawarah, baik internal maupun eksternal, dalam pengambilan sikap dan keputusan. Tentunya itu semua selama tidak bertentangan dengan batas-batas syariat agama.

7. Tradisionalis Moderat

Loyalitas yang ingin dibangun FPI adalah loyalitas kepada Islam, bukan loyalitas kepada organisasi (FPI) atau figur. Artinya selama organisasi dan figur pimpinannya berjalan sesuai dengan syariat Islam maka wajib kita taati dan patuhi, tapi tidak sebaliknya.
Sebagai bagian dari masyarakat, aktivis FPI harus membaur dengan masyarakat sekitarnya, menghormati para ulama, pemimpin formal masyarakat dan tetangga, selama mereka tidak melanggar syariat Islam.

************ ********* ********* *******
Mekanisme Perjuangan FPI

Mekanisme yang disebutkan dibawah ini hanya ringkasan. Sumber aslinya yaitu buku “DIALOG FPI - Amar Ma’ruf Nahi Munkar” oleh Al-Habib Muhammad Rizieq, berisi penjabaran yang sangat rinci, yaitu dari halaman 242 hingga 329.

Pola juang FPI dalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, hendaknya berpedoman pada mekanisme (langkah-langkah proses kerja) sbb :

1. Kasus amar ma’ruf anhi munkar yang akan diperjuangkan terlebih dahulu harus dikaji berdasarkan syariat Islam oleh para ahlinya.

2. Kasus diusahakan diselesaikan terlebih dahulu dengan menempuh prosedur hukum formal negara yang berlaku, melalui :

- Menghimpun fakta sebagai bukti hukum

- Menghimpun dukungan konkrit masyarakat sekitar

- Pelaporan dan tuntutan ke seluruh instansi negara yang berwenang

1. Penggunaan dan pemanfaatan kekuatan umat saat prosedur menemui jalan buntu

Bila prosedur hukum formal negara menemui jalan buntu dan bila penegakan ama ma’ruf nahi munkar sudah mesti ditegakkan, dan bila berbagai pertimbangan sudah dilakukan dengan cermat dan sesuai syariat, maka FPI akan mengambil tindakan tegas dengan melibatkan segenap komponen umat.

Pola Juang FPI Disesuaikan Dengan Kondisi Wilayah Setempat

Ada 2 macam jenis pengelompokan wilayah yang dibedakan berdasarkan sikap masyarakat setempat dalam menyikapi keberadaan maksiat atau kemungkaran di wilayahnya, yaitu :

1. Wilayah Aksi Amar Ma’ruf

Yaitu wilayah padat maksiat dan didukung oleh masyarakat sekitarnya, atau setidaknya masyarakat sekitar tidak merasa terganggu dengan kemaksiatan yang ada.

Aksi yang harus dilakukan di wilayah seperti ini adalah kegiatan dakwah dan menyadarkan umat terlebih dahulu.

Tertib Aksi Amar Ma’ruf antara lain berpedoman pada firman Allah SWT, “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk” (QS, An-Nahl, 16:125).

Dengan demikian dalam Tertib Aksi Amar Ma’ruf harus berdasarkan urutan :

Berdakwah dengan hikmah (ilmu dan amal)
Berdakwah dengan nasihat yang baik
Berdakwah dengan dialog dan diskusi

2. Wilayah Aksi Nahi Munkar

Yaitu wilayah padat maksiat dan ditolak oleh masyarakat setempat atau setidaknya masyarakat diresahkan dan merasa terganggu dengan keberadaan tempat maksiat tersebut.

Aksi yang harus dilakukan di wilayah semacam ini adalah mendorong dan membantu masyarakat setempat secara optimal untuk menindak tegas segala kemaksiatan yang ada. Peran FPI di wilayah semacam ini sebagai pelayan umat dalam melakukan nahi munkar.

Tertib Aksi Nahi Munkar yang digariskan FPI dijelaskan secara khusus dalam bab berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar