Bagian ke-5 dari 8 Bab, Tulisan Mengenai FPI
Sehubungan dengan
banyaknya opini negatif selama ini mengenai Front Pembela Islam (FPI),
maka secara bersambung kami akan tampilkan penjelasan mengenai
FPI yang berisi ringkasan pokok dari buku “DIALOG FPI - Amar Ma’ruf
Nahi Munkar” karangan Habib Muhammad Rizieq Syihab (Ketua Umum FPI).
Tulisan ini terdiri dari 8 Bab. Mudah-mudahan tulisan singkat ini bisa
memperjelas latar belakang, tujuan berdirinya, prosedur standar kerja
FPI dan strategi umum operasionalnya. Siapa saja terbuka membaca tulisan
ini, entah ia mukmin, muslim, non-muslim, munafiq ataupun seorang musuh
Islam. Semoga kita semua diberi-Nya hidayah selalu. Amiin.
Dasar Hukum Perjuangan FPI
Dasar hukum perjuangan FPI dalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar
adalah tunduk pada syariat Islam. Sedangkan kepada hukum negara, FPI
akan tunduk sepanjang tidak berbenturan dengan ajaran agama Islam.
Bila menghadapi peraturan dan undang-undang negara yang bertolak
belakang dengan syariat Islam, maka FPI dalam perjuangannya akan
berusaha untuk menyiasatinya hingga terhindar dari jebakan melawan hukum
negara, sambil terus berjuang merubah segala ketentuan hukum yang sesat
lagi menyesatkan menuju ke arah yang lebih Islami. Ini adalah
kewajiban.
Manfaat Keberadaan FPI Di Tengah Masyarakat Muslim Indonesia
1. Sebagai dukungan dan dorongan pada aparat (pemerintah, kepolisian
& hukum) dalam program dan pelaksanaan tugasnya yang berkaitan
dengan amar ma’ruf nahi munkar.
2. Sebagai kontrol sosial agar
aparat (pemerintah, kepolisian & hukum) bisa melaksanakan tugasnya
dengan baik, tidak lalai dan tidak sewenang-wenang
3. Sebagai tekanan yang berpengaruh besar agar pelaku maksiat tidak bebas bergerak di Indonesia
4. Sebagai wakil dari masyarakat muslim yang peduli terhadap penegakan amar ma’ruf nahi munkar di Indonesia
Karakteristik Perjuangan FPI
Karakteristik perjuangan FPI tercermin dalam 7 sikap :
1. Berani dan Tegas
Berani dalam menyampaikan pendapat, mengoreksi kesalahan, memberi
solusi dan melakukan aksi. Tegas dalam mengambil keputusan, memegang
prinsip, melawan kezholiman dan memerangi kemungkaran.
Seperti sabda Rasulullah SAW, “Katakanlah yang haq (kebenaran) walaupun pahit akibatnya”. (HR Ahmad).
Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, barang siapa di
antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan
mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan mereka pun
mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin,
yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan
Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela.
Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki- Nya,
dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS, Al
Maidah, 54)
2. Semangat dan militan
Ciri seorang
militan adalah berjuang dengan ikhlas tanpa keluh kesah, tidak
mengharapkan bayaran di dunia, tidak mengeluh karena lapar, siap
mengeluarkan uang pribadinya untuk perjuangan hingga siap mengorbankan
nyawanya untuk perjuangan. Menurut Habib Rizieq dalam bukunya “Amar
Ma’ruf Nahi Munkar” dikatakan bahwa kebanyakan anggota FPI berasal dari
golongan akar rumput. Mereka kalangan lemah yang biasa hidup susah dan
menderita, namun semangat juang untuk ama ma’ruf nahi munkar sungguh
luar biasa. Sehubungan dengan itu beliau mengutip beberapa hadits sbb :
Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah akan memenangkan umat ini
dengan golongan lemahnya, lewat doa, shalat dan keikhlasan mereka” (dari
Sa’ad Ibn Abi Waqqa ra., HR. Imam as-Suyuthi)
Rasulullah SAW
bersabda, “Tidaklah engkau sekalian dimenangkan dan diberi rezeki
melainkan karena orang-orang lemah kalin” (HR. Bukhari)
3. Sabar dan Tabah
Menjadi anggota FPI berarti siap menghadapi berbagai kesulitan, mulai
dari fitnah, ancaman teror, penganiayaan, bahkan penculikan dan
pembunuhan. Namun nyatanya pengalaman ini tidak menyurutkan langkah para
laskar, bahkan dari hari ke hari anggota FPI bertambah terus dari
berbagai penjuru.
Rasulullah SAW bersabda, “Akan datang kepada
manusia suatu zaman yang seorang penyabar diantara mereka terhadap
urusan agamanya seperti orang yang menggenggam bara api” (HR. Tirmidzi)
4. Mandiri dan Independen
Kemandirian dan independensi dalam FPI tercermin dalam antara lain :
- Setiap anggota berjuang dengan biaya dan resiko masing-masing.
Seseorang yang sedang berjuang menegakkan amar ma’ruf nahi munkar
berarti ia melakukannya karena Allah SWT bukan karena perintah pimpinan
atau keputusan organisasi FPI. Peran FPI hanya menertibkan dan membantu
sedapat mungkin agar sepak terjang anggotanya berjalan sesuai aturan
hukum negara dan agama. Setiap aktivis harus tahu bagaimana cara
berjuang yang benar dan siap menanggung sendiri resiko atas apapun yang
terjadi. Ia berjuang karena Allah SWT, bertanggungjawab kepada Allah SWT
bukan kepada pimpinan dan organisasinya. Ketika seorang aktivis
terjerat hukum maka ia harus siap menanggung sendiri tanggungjawab hukum
dan moral atas apa yang ia lakukan, dengan tidak melibatkan aktivis
lainnya, baik kawan atau pimpinan. Namun FPI membantu secara moril dan
bantuan penasihat hukum (pengacara) secara gratis.
- Secara
organisasional setiap cabang FPI bersifat mandiri, baik swadaya secara
ekonomi, dan swabina dalam membina aktifitasnya cabangnya. DPP (Pusat) -
FPI secara organisasional melakukan pemberdayaan dan pembinaan
menyeluruh untuk memelihara kelancaran komunikasi organisasi. DPP-FPI
akan turun tangan secara organisasional hanya bila ada penyimpangan
fatal dari maksud dan tujuan organisasi yang tak terselesaikan di
tingkat daerah.
5. Substansial Formalitas
Sikap ini
dianut oleh FPI, dimana FPI memandang bahwa syariat Islam harus diikuti
dan dijadikan pedoman secara kaffah (sempurna). Islam sebagai aqidah,
syariat dan akhlak sudah bersifat syamil (universal) dan kamil
(sempurna) dan tidak boleh dirubah atau disesuaikan dengan kondisi
setempat atau kondisi masyarakat yang ada.
6. Kompromis Dialogis
FPI sangat menjunjung tinggi musyawarah, baik internal maupun
eksternal, dalam pengambilan sikap dan keputusan. Tentunya itu semua
selama tidak bertentangan dengan batas-batas syariat agama.
7. Tradisionalis Moderat
Loyalitas yang ingin dibangun FPI adalah loyalitas kepada Islam, bukan
loyalitas kepada organisasi (FPI) atau figur. Artinya selama organisasi
dan figur pimpinannya berjalan sesuai dengan syariat Islam maka wajib
kita taati dan patuhi, tapi tidak sebaliknya.
Sebagai bagian dari
masyarakat, aktivis FPI harus membaur dengan masyarakat sekitarnya,
menghormati para ulama, pemimpin formal masyarakat dan tetangga, selama
mereka tidak melanggar syariat Islam.
************ ********* ********* *******
Mekanisme Perjuangan FPI
Mekanisme yang disebutkan dibawah ini hanya ringkasan. Sumber aslinya
yaitu buku “DIALOG FPI - Amar Ma’ruf Nahi Munkar” oleh Al-Habib Muhammad
Rizieq, berisi penjabaran yang sangat rinci, yaitu dari halaman 242
hingga 329.
Pola juang FPI dalam menegakkan amar ma’ruf nahi
munkar, hendaknya berpedoman pada mekanisme (langkah-langkah proses
kerja) sbb :
1. Kasus amar ma’ruf anhi munkar yang akan
diperjuangkan terlebih dahulu harus dikaji berdasarkan syariat Islam
oleh para ahlinya.
2. Kasus diusahakan diselesaikan terlebih dahulu dengan menempuh prosedur hukum formal negara yang berlaku, melalui :
- Menghimpun fakta sebagai bukti hukum
- Menghimpun dukungan konkrit masyarakat sekitar
- Pelaporan dan tuntutan ke seluruh instansi negara yang berwenang
1. Penggunaan dan pemanfaatan kekuatan umat saat prosedur menemui jalan buntu
Bila prosedur hukum formal negara menemui jalan buntu dan bila
penegakan ama ma’ruf nahi munkar sudah mesti ditegakkan, dan bila
berbagai pertimbangan sudah dilakukan dengan cermat dan sesuai syariat,
maka FPI akan mengambil tindakan tegas dengan melibatkan segenap
komponen umat.
Pola Juang FPI Disesuaikan Dengan Kondisi Wilayah Setempat
Ada 2 macam jenis pengelompokan wilayah yang dibedakan berdasarkan
sikap masyarakat setempat dalam menyikapi keberadaan maksiat atau
kemungkaran di wilayahnya, yaitu :
1. Wilayah Aksi Amar Ma’ruf
Yaitu wilayah padat maksiat dan didukung oleh masyarakat sekitarnya,
atau setidaknya masyarakat sekitar tidak merasa terganggu dengan
kemaksiatan yang ada.
Aksi yang harus dilakukan di wilayah seperti ini adalah kegiatan dakwah dan menyadarkan umat terlebih dahulu.
Tertib Aksi Amar Ma’ruf antara lain berpedoman pada firman Allah SWT,
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang
baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu
Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya
dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”
(QS, An-Nahl, 16:125).
Dengan demikian dalam Tertib Aksi Amar Ma’ruf harus berdasarkan urutan :
Berdakwah dengan hikmah (ilmu dan amal)
Berdakwah dengan nasihat yang baik
Berdakwah dengan dialog dan diskusi
2. Wilayah Aksi Nahi Munkar
Yaitu wilayah padat maksiat dan ditolak oleh masyarakat setempat atau
setidaknya masyarakat diresahkan dan merasa terganggu dengan keberadaan
tempat maksiat tersebut.
Aksi yang harus dilakukan di wilayah
semacam ini adalah mendorong dan membantu masyarakat setempat secara
optimal untuk menindak tegas segala kemaksiatan yang ada. Peran FPI di
wilayah semacam ini sebagai pelayan umat dalam melakukan nahi munkar.
Tertib Aksi Nahi Munkar yang digariskan FPI dijelaskan secara khusus dalam bab berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar