data-config="{'skin':'skins/scmGreen/skin.css','volume':100,'autoplay':true,'shuffle':false,'repeat':1,'placement':'top','showplaylist':false,'playlist':[{'title':'Nurul Musthofa-Ya Dzaljalali Wal Ikram ','url':'http://www.youtube.com/watch?v=_eV6T3hpwEA'},{'title':'Nurul Musthofa-Ya Robbi Sholli Ala Muhammad','url':'http://www.youtube.com/watch?v=2vwjFDiMhv0'}]}" >


Selasa, 14 Agustus 2012

Habib Muhsin FPI:Ulil Bisa Di Jerat Dengan UU Penistaan Agama

JAKARTA-Katakan Islam memperbolehkan pernikahan beda agama, aktivis Jaringan Islam Liberal (JIL) yang juga politisi Partai Demokrat, Ulil Abshar
Abdalla, bisa dijerat dengan Undang Undang Penistaan Agama (UU 1/1965).

Penegasan itu disampaikan Ketua Front Pembela Islam (FPI) bidang Dakwah dan Hubungan Lintas Agama Habib Muhsin Ahmad Alatas, (14/8). "Ulil bisa dijerat dengan UU Penistaan Agama. Namun masalahnya, penegak hukum dan pemerintah berpihak kepada siapa? Gerakan-gerakan orang-orang liberal itu selalu didukung internasional. Pemerintah sendiri agak keki. Padahal, orang-orang liberal itu komprador asing, jadi corong asing," tegas Habib Muhsin.

Habib Muhsin menegaskan, pendapat Ulil soal pernikahan beda agama merupakan pendepat liberal yang tidak mempunyai dasar sama sekali. "Dari UU Kementerian Agama jelas tidak memperbolehkan pernikahan beda agama. Ini menjadi bukti bahwa kelompok liberal akan terus berusaha merombak syariat Islam yang ada di Indonesia, termasuk pernikahan. Kelompok liberal membolehkan pernikahan sesama jenis, ini sangat berbahaya bagi agama dan kehidupan berbangsa serta bernegara," ungkap Habib Muhsin.

Menurut Habib Muhsin, sebenarnya ada gerakan untuk mengkonter sepak terjang kelompok liberal. "Di NU ada gerakan pembersihan dari pengaruh liberal. Murid-murid Syaikh Sayid Muhammad Alawi Al Maliki menjadi penggeraknya. Salah satu senior gerakan ini adalah Gus Sholah. FPI sendiri sering diundang pesantren NU untuk menyampaikan tentang bahaya liberalisme," ungkap Habib Muhsin.

Diberitakan sebelumnya, Ulil Abshar Abdalla melalui akun Twitter @ulil menyatakan bahwa Islam memperbolehkan pernikahan beda agama. "Menurut pendapat saya, nikah beda agama diperbolehkan oleh Islam. Tentu ini dlm interpretasi saya,” tulis @ulil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar