data-config="{'skin':'skins/scmGreen/skin.css','volume':100,'autoplay':true,'shuffle':false,'repeat':1,'placement':'top','showplaylist':false,'playlist':[{'title':'Nurul Musthofa-Ya Dzaljalali Wal Ikram ','url':'http://www.youtube.com/watch?v=_eV6T3hpwEA'},{'title':'Nurul Musthofa-Ya Robbi Sholli Ala Muhammad','url':'http://www.youtube.com/watch?v=2vwjFDiMhv0'}]}" >


Rabu, 29 Agustus 2012

Kiai se-Jawa Timur Minta Kaum Syiah Patuhi Pergub Jatim No 55 Th 2012.

SAMPANG (VoA-Islam) – Kiai NU se-Jawa Timur mendesak kaum Syiah di wilayah Jawa Timur, khususnya Sampang dan sekitarnya agar mematuhi Peraturan Gubernur Jawa Timur: No. 55 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur.
Rais Syuriah PWNU Jatim KH Abdurrahman Navis mengimbau agar Tajul Muluk dan pengikutnya agar kembali ke Sunni, dan anak-anak yang dahulunya belajar di pesantren Syiah, agar dikembalikan untuk dimasukkan ke pesantren Sunni. “Ini untuk mencegah agar tidak terjadi konflik berkelanjutan. Dan tidak ada lagi kader Syiah yang dibentuk di pesantren milik Syiah. Pemerintah punya kekuatan hukum di Jatim yang telah memberlakukan Pergub No 55 tahun 2012. Tajul Muluk dan pengikutnya harus patuh pada hukum yang berlaku. “
Seperti diketahui, Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur tentang Pembinaan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat bisa menjadi acuan aparat penegak hukum untuk menciptakan harmonisasi hubungan kelompok-kelompok dan aliran keagamaan di Jawa Timur, khususnya dalam menyangkut hubungan Sunni dan Syiah.
Di antara pasal ada tertulis, “Setiap orang apabila mengetahui adanya aliran yang diduga sesat, berkewajiban untuk memberitahukan kepada aparat berwenang dan tidak bertindak di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dalam pasal 1 poin 6 bahkan tertulis yang dianggap aliran sesat manakala ia menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang bersangkutan.
“Aliran sesat adalah faham atau ajaran yang menamakan diri sebagai suatu ajaran agama dan pemikiran atau pendapat-pendapat tentang ajaran agama yang isinya menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama berdasarkan pertimbangan dari masing-masing majelis agama yang bersangkutan.”
Selanjutnya dalam pasal 4 poin 1, dijelaskan, “Setiap kegiatan keagamaan dilarang berisi hasutan, penodaan, penghinaan dan/atau penafsiran yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang dianut di Indonesia, sehingga dapat menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat.”
“Terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah harus segera menghentikan kegiatan tersebut.” (pasal 5, poin 1)
Aparat juga berhak menegur kelompok bersangkutan jika dinilai ada kemungkinan akan menimbulkan gesekan dan disharmoni. Namun jika diabaikan, kelompok yang bersangkutan bisa ditindak secara hukum.
“Apabila setelah mendapat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kurun waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya teguran, masih tetap melakukan kegiatan, kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” (pasal 6).*
Di bawah ini cuplikan lengkap SK Gubernur Jawa Timur :
Peraturan Gubernur Jawa Timur: No. 55 Tahun 2012 Tentang Pembinaan Kegiatan Keagamaan dan Pengawasan Aliran Sesat di Jawa Timur).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBINAAN KEGIATAN KEAGAMAAN ALIRAN SESAT DI JAWA TIMUR
Pasal 1
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan
  1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Timur
2. Kegiatan keagamaan adalah kegiatan berupa penyebaran faham atau bentuk lainnya yang berisi tentang ajaran agama
3. Masyarakat adalah masyarakat yang berada dalam wilayah Provinsi Jawa Timur.
4. Pembinaan kegiatan keagamaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama instansi terkait untuk mewujudkan tercapainya kerukunan kehidupan umat beragama.
5. Pengawasan aliran sesat adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama instansi terkait untuk menjamin agar kerukunan kehidupan umat beragama dapat berjalan secara harmonis, saling pengertian, saling menghormati.
6. Aliran sesat adalah faham atau ajaran yang menamakan diri sebagai suatu ajaran agama dan pemikiran atau pendapat-pendapat tentang ajaran agama yang isinya menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama berdasarkan pertimbangan dari masing-masing majelis agama yang bersangkutan
Pasal 2
Dalam rangka memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam kehidupan beragama, kegiatan keagamaan harus dapat menumbuhkembangkan keharmonisan, saling pengertian, dan saling menghormati di antara umat beragama.
Pasal 3
(1) Pembinaan kegiatan keagamaan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib rnelibatkan unsur Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota dan masing-masing majelis agama yang bersangkutan.
Pasal 4
(1) Setiap kegiatan keagamaan dilarang berisi hasutan, penodaan, penghinaan dan/atau penafsiran yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama yang dianut di Indonesia, sehingga dapat menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Pasal 5
(1) Terhadap kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah harus segera menghentikan kegiatan tersebut.
(2) Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikategorikan sebagai aliran sesat apabila memenuhi kriteria dan pertimbangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk agama Islam dan untuk agama lain dari majelis agama yang bersangkutan. [Baca 10 Kreteria Alisan Sesat MUI]
Pasal 6
(1) Pemerintah Daerah memberikan teguran -secara tertulis terhadap pelaku kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Apabila setelah mendapat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam kurun waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya teguran, masih tetap melakukan kegiatan, kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Setiap orang apabila mengetahui adanya aliran yang diduga sesat, berkewajiban untuk memberitahukan kepada aparat berwenang dan tidak bertindak diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Acara setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Timur.
DIUNDANGKAN DALAM BERITA DAERAH
PROVINSI JAWA TIMUR
Dr. H. Soekarwo
Ditetapkan di Surabaya, Pada tanggal 23 Juli 2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar