data-config="{'skin':'skins/scmGreen/skin.css','volume':100,'autoplay':true,'shuffle':false,'repeat':1,'placement':'top','showplaylist':false,'playlist':[{'title':'Nurul Musthofa-Ya Dzaljalali Wal Ikram ','url':'http://www.youtube.com/watch?v=_eV6T3hpwEA'},{'title':'Nurul Musthofa-Ya Robbi Sholli Ala Muhammad','url':'http://www.youtube.com/watch?v=2vwjFDiMhv0'}]}" >


Selasa, 14 Agustus 2012

Pemain judi poker di Facebook divonis 130 hari penjara.

Sebelas terdakwa perkara perjudian lewat permainan poker di jejaring sosial Facebook akhirnya dijatuhi hukuman 4 bulan 10 hari. Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 303 ayat 1 KUHP.

Dengan vonis itu, artinya para terdakwa tinggal menjalani hukuman 6 hari lagi. Sebab, mereka sudah menjalani masa tahanan selama 4 bulan 4 hari di Rutan Tanjung Gusta.

Terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan perjudian dalam permainan poker di Facebook terdiri dari tujuh pemain poker, tiga operator, dan seorang kasir warnet.

Pemain yang dihukum, 4 bulan 10 hari masing-masing Kesuma Wijaya Sidauruk, M Nasir Dalimunthe alias Aldo, Eman alias Liang Sun, Hendry alias A Hen, Haris Pratama Putra, A Seng alias A Sen alias M Ikhsan, dan M Zulfikar. Vonis sama juga dijatuhkan kepada kasir warnet, yaitu Edi alias A Wi dan tiga operator pentransfer chip, yaitu Bun Seng alias A Seng, Herwin alias A Cong, dan Deni Anggriawan.

"Memutuskan mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tidak pidana perjudian," kata Ketua Majelis Hakim, Agus Setiawan, untuk terdakwa Kesuma Wijaya Sidauruk, M Zulfikar, A Seng alias M Ihsan, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/8).

Keputusan serupa disampaikan Hakim Rumintang yang memimpin sidang dengan terdakwa Bun Seng alias A Seng, Herwin alias A Cong, Deni Angriawan, Eman Liang Sun, Hendry alias A Hen, M Nasir Dalimunthe alias Aldo, dan Haris Pratama Putra. Ketujuhnya juga dihukum masing-masing 4 bulan 10 hari.

Vonis serupa pula disampaikan Hakim L Sinurat yang memimpin majelis yang menyidangkan Dedi alias Alwi. Dia menyatakan kasir Supernet itu dihukum dengan hukuman 4 bulan 10 hari.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi dan Juliana Tarihoran. Pada sidang sebelumnya, kesebelas terdakwa dituntut masing-masing 7 bulan.

Hakim juga memutuskan barang-bukti uang tunai Rp 7 juta disita negara. Sedangkan 33 unit komputer, catatan, dan kartu perdana yang turut diamankan dari Warnet Supernet dimusnahkan.

Dalam perkara ini, kesebelas terdakwa ditangkap petugas Polda Sumut di Warnet Supernet milik The Tjong alias Tony di Kompleks Asia Mega Mas, Medan, 9 April 2012. Sejak hari itu, polisi menahan mereka dengan sangkaan melakukan tindak pidana perjudian. Para pemain diketahui membeli chip, taruhan permainan poker di Facebook, kepada kasir atau operator warnet. Chip itu akan ditransfer ke akun milik pemain dengan harga Rp 2.000 untuk chip dengan nominal 1.000.000 atau 1M. Jika memenangkan chip pada permainan poker di dunia maya ini, pemain dapat menjualnya ke operator atau A Wi dengan harga Rp1.700 per 1M.

Dalam persidangan, seluruh terdakwa mengaku bersalah. Mereka memohon keringanan hukuman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar