Sebelas terdakwa perkara perjudian lewat permainan poker di jejaring
sosial Facebook akhirnya dijatuhi hukuman 4 bulan 10 hari. Mereka
dinyatakan terbukti melanggar Pasal 303 ayat 1 KUHP.
Dengan vonis
itu, artinya para terdakwa tinggal menjalani hukuman 6 hari lagi.
Sebab, mereka sudah menjalani masa tahanan selama 4 bulan 4 hari di
Rutan Tanjung Gusta.
Terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan
perjudian dalam permainan poker di Facebook terdiri dari tujuh pemain
poker, tiga operator, dan seorang kasir warnet.
Pemain yang
dihukum, 4 bulan 10 hari masing-masing Kesuma Wijaya Sidauruk, M Nasir
Dalimunthe alias Aldo, Eman alias Liang Sun, Hendry alias A Hen, Haris
Pratama Putra, A Seng alias A Sen alias M Ikhsan, dan M Zulfikar. Vonis
sama juga dijatuhkan kepada kasir warnet, yaitu Edi alias A Wi dan tiga
operator pentransfer chip, yaitu Bun Seng alias A Seng, Herwin alias A
Cong, dan Deni Anggriawan.
"Memutuskan mengadili, menyatakan
terdakwa terbukti secara sah melakukan tidak pidana perjudian," kata
Ketua Majelis Hakim, Agus Setiawan, untuk terdakwa Kesuma Wijaya
Sidauruk, M Zulfikar, A Seng alias M Ihsan, di Pengadilan Negeri Medan,
Selasa (14/8).
Keputusan serupa disampaikan Hakim Rumintang yang
memimpin sidang dengan terdakwa Bun Seng alias A Seng, Herwin alias A
Cong, Deni Angriawan, Eman Liang Sun, Hendry alias A Hen, M Nasir
Dalimunthe alias Aldo, dan Haris Pratama Putra. Ketujuhnya juga dihukum
masing-masing 4 bulan 10 hari.
Vonis serupa pula disampaikan
Hakim L Sinurat yang memimpin majelis yang menyidangkan Dedi alias Alwi.
Dia menyatakan kasir Supernet itu dihukum dengan hukuman 4 bulan 10
hari.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Sani Sianturi dan Juliana Tarihoran. Pada sidang sebelumnya,
kesebelas terdakwa dituntut masing-masing 7 bulan.
Hakim juga
memutuskan barang-bukti uang tunai Rp 7 juta disita negara. Sedangkan 33
unit komputer, catatan, dan kartu perdana yang turut diamankan dari
Warnet Supernet dimusnahkan.
Dalam perkara ini, kesebelas
terdakwa ditangkap petugas Polda Sumut di Warnet Supernet milik The
Tjong alias Tony di Kompleks Asia Mega Mas, Medan, 9 April 2012. Sejak
hari itu, polisi menahan mereka dengan sangkaan melakukan tindak pidana
perjudian. Para pemain diketahui membeli chip, taruhan permainan poker
di Facebook, kepada kasir atau operator warnet. Chip itu akan ditransfer
ke akun milik pemain dengan harga Rp 2.000 untuk chip dengan nominal
1.000.000 atau 1M. Jika memenangkan chip pada permainan poker di dunia
maya ini, pemain dapat menjualnya ke operator atau A Wi dengan harga
Rp1.700 per 1M.
Dalam persidangan, seluruh terdakwa mengaku bersalah. Mereka memohon keringanan hukuman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar