data-config="{'skin':'skins/scmGreen/skin.css','volume':100,'autoplay':true,'shuffle':false,'repeat':1,'placement':'top','showplaylist':false,'playlist':[{'title':'Nurul Musthofa-Ya Dzaljalali Wal Ikram ','url':'http://www.youtube.com/watch?v=_eV6T3hpwEA'},{'title':'Nurul Musthofa-Ya Robbi Sholli Ala Muhammad','url':'http://www.youtube.com/watch?v=2vwjFDiMhv0'}]}" >


Selasa, 07 Agustus 2012

Habib Rizieq FPI Bersama Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Bersatu Melawan Liberal Bag 2.

Liberal seperti sudah dijelaskan banyak mencatut nama NU, Padahal orang NU sangat mensucikan dan mengagungkan 
Al-quran tidak berani menyentuh Al-quran tanpa mempunyai wudlu, Jadi kalau ada orang Liberal menghina Allah dan nabi-NYA, Menghina Al-quran , Maka dia bukan orang NU.FPI Bersama GPK siap menjaga NU dengan melawan kaum Liberal.

Beberapa Info Yang Tidak Ada Di TV

Kaum Liberal bukan hanya mengarang buku yang menganggap bahwa semua Agama sama yang melarang kaum muslim mengkafirkan nonmuslim, Tapi mereka juga mendatangi DPR , Mahkamah Agung Dan Mahkamah Konstitusi untuk menggugat Undang-undang yang bernafaskan Islam dengan tujuan merusak akhlak kaum muslim, Beberapa diantaranya;

1. Undang-undang Pornografi

Mereka mengajukan Judicial Review menggugat undang2 ini ke Mahkamah Konstitusi, Dan kalau mereka berhasil , Maka semua orang Indonesia bebas melakukan Pornografi kapan saja dan dimanapun.

Alhamdulillah, Kita lawan mereka dan kita hadapi mereka di Mahkamah Kostitusi , Akhirnya mereka kalah. Allahu Akbar !

2.Undang-undang Perjudian KUHP Pasal 303

Kaum Liberal mengajukan gugatan untuk membatalkan undang-undang ini di Mahkamah Konstitusi, mereka ajukan Judicial Review dan kalau itu dibatalkan . Maka perjudian bebas dilakukan dimanapun secara terbuka di seluruh wilayah NKRI.

Kembali kita hadapi mereka di Mahkamah Konstitusi dan mereka kalah lagi.. Allahu Akbar !

3. Undang-undang Penodaan Agama Perpres no 1 Tahun 1965

Mereka juga mengajukan Judicial Review menggugat undang2 ini ke Mahkamah Konstitusi, Dan kalau mereka berhasil , Maka setiap orang bebas menista Agama, Menghina Nabi dan membuat aliran-aliran sesat.Karena semuanya merupakan Hak Asasi.

Kita kembali lawan mereka selama berbulan-bulan di Mahkamah Konstitusi, Dan akhirnya mereka lagi-lagi kalah.
Allahu Akbar !

4. Ada Perda-perda Yang Melarang Miras sebayak 351 Perda di Berbagai Daerah

Mereka kembali menggugat ini ke Mahkamah Agung, Dan kalau liberal berhasil menang dalam gugatan,Maka semua Perda yang melarang miras batal ..sungguh kurang ajar...!!!

Maka kita hadapi dan lawan mereka di Mahkamah Agung Dan Alhamdulllah, atas pertolongan Allah kita kembali kalahkan mereka.

Allahu Akbar !
Ini semua adalah Pertolongan Allah SWT.

Ternyata mereka tidak berhenti dan kapok, Kaum liberal di DPR RI diam-diam membuat Rancangan UU Kesetaraan Gender. Dibentuklah TIMJA (Tim Kerja) untuk studi banding ke Eropa menghabiskan uang milyaran rupiah.Setelah pulang dari Eropa pada tanggal 24 Agustus Tahun 2011 mereka membuat Draf Rancangan UU Kesetaraan Gender yang diantara isinya pada Bab 1;

"Bahwa Diskriminasi adalah segala bentuk pembedaan atau pembatasan atas jenis kelamin tertentu".

Artinya kalau ada pembedaan antara perempuan dan laki-laki dalam peran, tugas dan tanggung jawab , Maka itu adalah kejahatan diskriminasi" kata Undang-undang.

Pada Pasal 67 dituliskan;
"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan atau pembatasan atas jenis kelamin tertentu".

Masuk Pasal 70;,"Barangsiapa yang melakukan pembatasan atau pembedaan antara laki-laki dan perempuan maka dipenjara dan didenda"

Kesimpulannya, Segala pembedaan yang dilakukan oleh seluruh rakyat Indonesia antara laki-laki dan perempuan adalah kejahatan yang ancamannya dipenjara dan didenda, Jadi ini menentang hukum Islam yang di turunkan oleh Allah SWT untuk membedakan warisan antara laki2 dan perempuan.Kalau ada orang desa melakukan Aqiqah potong kambing maka 2 kambing untuk laki2 dan 1 untuk perempuan, Ini semua melanggar UU dan pelakunya bisa di penjara dan didenda.

Kalau ada anak laki2 maghrib belum pulang, Maka itu sesuatu yang wajar.Tapi bila anak perempuan tidak terima ketika maghrib belum pulang dan dilarang oleh orangtuanya, Dia lalu lapor polisi, Maka orangtuanya bisa dipenjara.
Kenapa wanita tidak boleh menjadi khotib untuk khotbah di masjid? mengapa ulama melarang wanita jadi imam bagi laki-laki? Maka pak Kyai yang berani melarang akan dipenjara dan didenda.

Ini bukan Amerika, kalau di amerika undang-undang ini sudah berlaku, Jadi kalau ada anak gadis sudah berumur 17 Tahun maka dia boleh nikah dengan siapa saja termasuk nikah kepada orang kafir, Dalam Pasal selanjutnya di sebutkan;

"Setiap anak wanita berhak memilih suami secara bebas".
"Suami dan Istri adalah Mitra,Sehingga setiap keputusan dalam keluarga harus sesuai kesepakatan bersama"

Artinya (maaf) setiap wanita yang menolak bersetubuh dengan suaminya dan bila suami memaksa, Dia bisa menuntut suaminya ke penjara dengan tuduhan PEMERKOSAAN.Termasuk dalam masalah ketika seorang istri menolak punya anak, Maka suami tidak boleh memaksa, Karena ancamannya penjara dan di denda.
Lebih Gila lagi ketika ada anak gadis sudah berumur 17 tahun, dia berhak tinggal dimana saja dan dengan siapapun.Dan orang tua tidak punya hak termasuk untuk urusan keperawanannya.Inilah Ajaran Amerika, dan Indonesia bukan Amerika.Indonesia Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Untuk urusan Homoseksialitas Dan lesbiansme masuk UU ini , Indonesia mau di jadikan seperti Amerika, Mereka datangkan tokoh Lesbianisme Irshad Manji.Seorang Profesor Doktor di UIN Syarif Hidayatullah mengatakan ;
"Bahwa Homoseksialitas dan Lesbianisme adalah orientasi seksual biasa yang di izinkan oleh Allah, Dan orang yang homo maupun lesbi mereka tetap bisa bertakwa kepada Allah".

Universitas Islam Fakultas Syariat IAIN Walisongo Semarang membuat Jurnal MAJALAH 3 bulanan bernama "Justicia" dan beberapa waktu lalu mereka bikin judul, dengan salah satu judulnya "INDAHNYA KAWIN SESAMA JENIS". Ini yang ngomong
dari Fakultas Syariat Islam Atau Preman ??? mereka binatang bukan? Ayam saja tidak mau kawin sejenis ?mereka mau melecehkan syariat?


Semuanya adalah pelecehan dan mereka telah berani menginjak Ajaran Islam, Maka Saya (Habib Rizeq) tidak peduli, Kalau sampai Undang-undang ini di sahkan dan di berlakukan, Saya akan ajak kaum muslim, Para Habaib, Para Ulama, Dan juga Gerakan Pemuda Ka'bah Pimpinan KH Syihabuddin untuk angkat senjata. Kita lawaan Pemerintah yang berani menginjak-injak ajaran Islam...

Takbiir...!!!
Takbiir!!!Takbiir!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar