data-config="{'skin':'skins/scmGreen/skin.css','volume':100,'autoplay':true,'shuffle':false,'repeat':1,'placement':'top','showplaylist':false,'playlist':[{'title':'Nurul Musthofa-Ya Dzaljalali Wal Ikram ','url':'http://www.youtube.com/watch?v=_eV6T3hpwEA'},{'title':'Nurul Musthofa-Ya Robbi Sholli Ala Muhammad','url':'http://www.youtube.com/watch?v=2vwjFDiMhv0'}]}" >


Selasa, 07 Agustus 2012

Geram, Umat Islam Bersama FPI Malang Grebek Pembuat Miras.

Hari Sabtu (04/08/2012) selepas shalat tarawih, pengurus masjid Nurul Ihsan bersama umat Islam Jalan Kapiworo Kedoyo Barat, Sawojajar II, Malang, melakukan
 penggrebekan sebuah rumah yang penghuninya memasarkan minuman keras (miras) oplosan.

Saat penggrebekan dilangsungkan, puluhan botol minuman mineral ukuran 1,5 liter berisi minuman keras dan ratusan botol lainnya yang masih belum sempat diisi berhasil disita dan menjadi bukti.

Warga sudah merasa geram dengan kemaksiatan di sekitar lingkungan mereka. Menurut warga, Yanto, yang menjadi target warga, sudah pernah diberi teguran secara lisan maupun tertulis, namun tetap saja meneruskan menjual minuman keras yang konsumennya rata-rata para remaja berusia antara 16-30 tahun.

Menurut Haji Mahmud, Ketua Takmir Masjid Nurul Ihsan, yang bersangkutan sudah sering dinasihati agar meninggalkan kebiasaan menjual miras yang merusak generasi bangsa dan termasuk sebagai perbuatan yang haram, apalagi di bulan suci Ramadhan seperti sekaran ini.

"Kami sudah melaporkan dia ke pihak terkait namun tidak ada tanggapan dan respon. Maka, mau tidak mau, kami harus bergerak dengan didukung oleh FPI supaya menjadi perhatian pihak terkait. Kami khawatir jika keadaan seperti ini dibiarkan akan merusak anak-anak kami. Apalagi kami melihat kebanyakan para pembelinya itu anak-anak muda. Kami sangat sedih dengan keadaan ini," kata Haji Mahmud.

Selain itu, di tengah proses penggeladahan, umat berhasil menangkap tangan dua anak muda yang datang ke tempat kejadian (TKP) untuk mengisikan botol air mineralnya dengan miras di rumah tersangka. Kedua anak muda ini ikut digelandang ke Polsek Pakis untuk dibina dan dilaporkan kepada kedua orang tuanya masing-masing.

Setelah proses penggeladan dan penyitaan barang bukti tuntas dilakukan, umat meminta kepada tersangka untuk memberi pernyataan perjanjian secara tertulis di atas kertas bermatrei dengan stempel dari pihak RW, RT, dan Takmir. Isinya berisi kesanggupan untuk meninggalkan perbuatan menjuak miras dengan jenis, waktu, dan di manapun juga.

"Jika saya melanggar, saya siap mendapat konsekuensi sansi secara hukum masyarakat dan hukum negara yang berlaku," bunyi petikan kalimat terakhir si penjual miras.

Minuman keras dari dulu hingga kini dinilai sudah terbukti menjadi gangguan serius kemajuan suatu bangsa. Bagi umat Islam, haramnya membuat dan menjual miras sudah harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Terlalu banyak contoh untuk menyebut dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat mengonsumsi miras. Dalam pernyataannya, masyarakat menunggu aksi aparat yang lebih serius dalam menanggulangi bahaya miras, utamanya yang beredar di mini market.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar