data-config="{'skin':'skins/scmGreen/skin.css','volume':100,'autoplay':true,'shuffle':false,'repeat':1,'placement':'top','showplaylist':false,'playlist':[{'title':'Nurul Musthofa-Ya Dzaljalali Wal Ikram ','url':'http://www.youtube.com/watch?v=_eV6T3hpwEA'},{'title':'Nurul Musthofa-Ya Robbi Sholli Ala Muhammad','url':'http://www.youtube.com/watch?v=2vwjFDiMhv0'}]}" >


Sabtu, 04 Agustus 2012

Sesat Berargumen, Keliru Menilai Kasus Rohingya.

ARGUMETASI merupakan khazanah dari siapa saja yang menggunakan akal pikiran untuk menilai kenyataan. Menyusun argumentasi yang kokoh tentu akan menghasilkan simpulan bagus, menambah khazanah pemikiran. Berargumentasi itu tidaklah sulit, hanya membutuhkan ketepatan dalam mencermati kenyataan, lalu mempraktekkan hukum-hukum berpikir logis. Salah-satu cara berpikir logis adalah dengan menggunakan hukum analogi, sederhananya mencari kesamaan-kesamaan dari dua hal berbeda, lalu disimpulkan.

Jika terjadi kesemrawutan dalam proses mempersamakan, maka tidak bisa digunakan hukum analogi. Artinya, kesimpulan dari proses berargumentasi jadi ngawur, tak beraturan serta salah-kaprah. Hal itu tampak dari siapapun yang berusaha 'menganalogikan' kasus Rohingya dan Ahmadiyah. Meskipun sebenarnya, dalam kasus Rohingya Myanmar, situasi dan kondisinya jelas berbeda dari kasus Ahmadiyah Indonesia. Sebagaimana komentar seporang tokoh liberal belum lama ini. [baca juga: Ulil: Twit Itu Kritik untuk Teman-teman Muslim].

Berikut ini beberapa perbedaan situasional yang bisa dikemukakan dalam tulisan ini.

Pertama, perkara etnis Rohingya merupakan kasus etnis minoritas melawan pemerintah Myanmar secara langsung. Ini bukan kasus penistaan agama, melainkan kasus etnis minoritas yang disingkirkan negara. Cara junta militer Myanmar menyingkirkan etnis Rohingya sangat sistematis dan terstruktur. Sebelumnya, telah terjadi manipulasi sejarah etnis Rohingya selama beberapa dekade silam secara kontinyu oleh para sejarawan Burma di fora internasional dan di dalam negeri Myanmar. Sebut saja nama Khin Maung Saw, Maung Maung atau Aye Chan. Ketiganya sejarawan sesat Myanmar yang menuliskan karya-karyanya lalu dirujuk junta militer Myanmar nan bengis. Bahwa sejarah Burma (Myanmar) tidak mengenal etnis Rohingya. Selain itu, sejarah itu juga diajarkan dalam kurikulum pendidikan di Myanmar, bahwa etnis Rohingya bukanlah bagian dari bangsa Burma. Aung San Suu Kyi termasuk sosok yang terpengaruh paham sejarah menyesatkan produk junta militer Burma ini. 

Namun demikian, manipulasi sejarah ini telah dipatahkan dengan baik oleh ahli sejarah sekaligus periset sosial Habib Siddiqui, Francis Buchanan-Hamilton, Jacques Leider, dan M Ali Chowdhury.

Menurut mereka, faktanya, etnis Rohingya itu sudah ada di wilayah Arakan, jauh sebelum terbentuknya pemerintahan junta militer Myanmar. Bahkan, Ashraf Alam secara tegas menyebutkan dalam sejumlah karyanya, etnis muslim Rohingya merupakan penopang utama kemaharajaan Mrauk-U di Arakan sebelum Inggris masuk ke Burma. Harus diakui, junta militer Myanmar tetap ngotot melakukan proses pengaburan fakta sejarah. Perilaku junta ini serupa dengan perilaku sejarawan Nugroho Notosusanto dan ahli hukum Muhammad Yamin di Indonesia, yang sangat mengagungkan zaman Majapahit dan Sriwijaya.

Kedua, kasus Rohingya di Burma lebih mirip dengan nasib etnis Bosnia-Herzegovina menghadapi Serbia. Ada upaya ethnic cleansing dari penguasa dan mayoritas etnis lain.
Oleh karena itu, tidaklah tepat jika digunakan argumen mempertahankan keyakinan layaknya dalam kasus Ahmadiyah, sebagai dasar untuk mensejajarkan kasus etnis Rohingya dan perkara Ahmadiyah di Indonesia.
Tidak ada kesejajaran alasan yang bisa mendorong penyamaan kasus etnis dan perkara keyakinan keagamaan. Apalagi, secara faktual penganut Ahmadiyah tidak direpresi atau disingkirkan dari bumi Indonesia oleh pemerintah. Kalaulah terjadi konflik antara penganut Ahmadiyah lawan pengikut Islam lainnya, maka konflik itu bersifat horizontal, bukan vertikal antara negara lawan kelompok-kelompok dalam masyarakat.

Ketiga, kelompok yang mengklaim diri sebagai 'liberal' di Indonesia telah menyempitkan makna solidaritas kaum muslim pada Rohingya sekadar perkara membela keyakinan umat muslim di sana. Akibatnya kemudian, terjadi kesesatan berpikir yang disebut 'cum hoc ergo propter hoc', artinya pikiran kacau-balau kaum 'liberal' karena mencampuradukkan dua variabel berbeda. Variabel etnis tidak bisa dicampur-adukkan pada variabel keyakinan agama untuk dua kasus yang berbeda pula. Pencampur-adukkan dua variabel itu jelas tidak menghasilkan hukum berpikir benar, malah sebaliknya patut diduga adanya sentimen lain. Sedangkan logika tidak boleh berdasar sentimen karena bisa menghasilkan kesesatan pikir bernama 'argumentum ad ignorantiam', yakni malas mencari kebenaran faktual lama-lama jadi bebal. 

Itulah tiga hal yang bisa diutarakan dalam tulisan ini guna menanggapi komentar dari siapapun yang mensejajarkan kasus etnis Rohingya dengan masalah Ahmadiyah di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar