data-config="{'skin':'skins/scmGreen/skin.css','volume':100,'autoplay':true,'shuffle':false,'repeat':1,'placement':'top','showplaylist':false,'playlist':[{'title':'Nurul Musthofa-Ya Dzaljalali Wal Ikram ','url':'http://www.youtube.com/watch?v=_eV6T3hpwEA'},{'title':'Nurul Musthofa-Ya Robbi Sholli Ala Muhammad','url':'http://www.youtube.com/watch?v=2vwjFDiMhv0'}]}" >


Jumat, 10 Agustus 2012

Alih fungsikan Gelanggang Olahraga Menjadi Gereja, FPI Dan Berbagai Ormas Minta Cabut izin Gereja Batak Karo Protestan di Bandung

BANDUNG-Puluhan anggota Gerakan Reformis Islam (Garis), Front Pembela Islam (FPI), dan Laskar Pembela Islam (L
PI) mendatangi kantor Pemerintah Kota Bandung. Mereka mendesak Pemkot Bandung mencabut izin mendirikan bangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Jalan Kawaluyaan, Buah Batu.

Anggota ormas mengancam membakar lokasi pembangunan gereja jika Pemkot Bandung tidak mencabut IMB. ”Kami datang kemari karena tidak ingin terjadi konflik. Tapi kalau pemkot tidak mendengar tuntutan kami, kami akan bakar gereja itu,” kata salah seorang anggota ormas kepada Kepala Badan Kesatuan Bangsa Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat (BKPPM) Kota Bandung, M Askary Wiratmaja, Selasa (7/8).

Menurut M Askary, pihaknya akan meninjau ulang izin mendirikan bangunan gereja GBKP di Jalan Kawaluyaan Bandung tersebut. ”Meskipun izin IMB sudah keluar, saya akan melaporkan kepada wali kota, muspida, dan dinas tata ruang dan cipta karya untuk meninjau ulang.”

Pada 29 Juli 2012 ratusan anggota Garis dan FPI menyegel paksa lokasi proyek pembangunan Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Jalan Kawaluyaan, Buahbatu. Mereka menilai pengelola gereja melanggar perjanjian untuk tidak mengalihfungsikan gelanggang olah raga menjadi gereja.

Jemaat GBKP yang mengurus perizinan, David Ginting mengatakan pembangunan gereja tidak melanggar kesepakatan dengan warga. ”Dalam surat perjanjian tertulis kami tidak akan melanjutkan pembangunan sampai IMBnya keluar. Tanggal 20 Juni tahun kemarin izin mendirikan bangunan keluar jadi kami lanjutkan membangun,” kata David.

David menyarankan warga yang keberatan dengan pembangunan gereja mengajukan gugatan ke pengadilan. Menurut dia pembangunan gereja sudah memiliki izin lengkap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar