data-config="{'skin':'skins/scmGreen/skin.css','volume':100,'autoplay':true,'shuffle':false,'repeat':1,'placement':'top','showplaylist':false,'playlist':[{'title':'Nurul Musthofa-Ya Dzaljalali Wal Ikram ','url':'http://www.youtube.com/watch?v=_eV6T3hpwEA'},{'title':'Nurul Musthofa-Ya Robbi Sholli Ala Muhammad','url':'http://www.youtube.com/watch?v=2vwjFDiMhv0'}]}" >


Kamis, 25 Oktober 2012

Usai Vonis, Preman Kristen Iwan Walet & Pendukungnya Menantang FPI

SEMARANG-Terdakwa kasus bentrokan di Gandekan, Solo, Koes Setiawan Danang Mawardi alias Iwan Walet (41) dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang, Selasa.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Boedi Susanto juga menjatuhkan vonis hukuman selama satu tahun penjara kepada terdakwa lainnya, Mardi Sugeng alias Gembor (42).

Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama dan menyakinkan melakukan penganiayaan terhadap korban Dwi Pamuji di Jalan RE Martadinata pada Kamis (3/5) hingga mengakibatkan luka.

"Atas perbuatannya, kedua terdakwa melanggar Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan sesuai dengan dakwaan," kata hakim ketua saat membacakan vonis terdakwa.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut pertimbangan majelis hakim adalah terdakwa Iwan Walet seorang residivis dan perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan rasa sakit pada korban, sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui, menyesali, berjanji tidak akan mengulangi serta telah meminta maaf kepada korban.

Vonis masing-masing terdakwa Iwan Walet dan terdakwa Gembor tersebut lebih ringan tiga bulan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Surakarta.

Setelah mendengar pembacaan vonis majelis hakim, baik jaksa penuntut umum maupun kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Iwan Walet mengaku telah menendang dan memukul korban dengan besi sepanjang 100 centimeter, sedangkan terdakwa Gembor mengaku menendang serta memukul korban dengan batu bata.

Pelimpahan kasus Gandekan dari PN Surakarta ke PN Semarang berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung tertanggal 20 Agustus 2012 dengan nomor 102/KMA/VIII/2012 untuk menghindari polemik masyarakat mengingat jika sidang tersebut tetap dilanjutkan di pengadilan negeri semula maka rawan terjadi kerusuhan.


Iwan Walet, warga Gandekan, Jebres, Solo dan Mardi Sugeng, warga Karangasem, Laweyan, Solo, adalah merupakan terdakwa kasus bentrok massa di Gandekan, Jebres, Solo, pada Kamis (3/5).


Oleh tim jaksa penuntut umum yang diketuai Bima Suprayoga, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan karena diduga telah melakukan pengeroyokan terhadap Dwi Pamuji.


Iwan Walet Menantang FPI

Sementara itu puluhan pendukung terdakwa kasus bentrokan di Gandekan, Solo, Koes Setiawan Danang Mawardi alias Iwan Walet (41), nyaris bentrok dengan puluhan laskar Front Pembela Islam usai sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa.

Usai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, terdakwa Iwan Walet menyempatkan memandang ke arah puluhan laskar FPI yang langsung melontarkan kata-kata bernada tantangan.

Situasi semakin memanas saat terdakwa Iwan Walet berjalan meninggalkan ruang sidang menuju mobil tahanan sambil berteriak "Salam Satu Nyali" yang kemudian disambut teriakan "Ora Wedi (tidak takut, red)" oleh puluhan pendukungnya.

Puluhan laskar FPI yang mengetahui hal itu langsung berusaha mendatangi kerumunan pendukung terdakwa Iwan Walet hingga halaman depan PN Semarang, namun dapat dicegah oleh sekitar 100 petugas kepolisian dari berbagai kesatuan yang mengamankan jalannya sidang.

Petugas kepolisian akhirnya mengawal masing-masing kelompok massa meninggalkan PN Semarang agar tidak berhadapan langsung dan terlibat adu fisik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar