data-config="{'skin':'skins/scmGreen/skin.css','volume':100,'autoplay':true,'shuffle':false,'repeat':1,'placement':'top','showplaylist':false,'playlist':[{'title':'Nurul Musthofa-Ya Dzaljalali Wal Ikram ','url':'http://www.youtube.com/watch?v=_eV6T3hpwEA'},{'title':'Nurul Musthofa-Ya Robbi Sholli Ala Muhammad','url':'http://www.youtube.com/watch?v=2vwjFDiMhv0'}]}" >


Kamis, 18 Oktober 2012

Seringnya Grasi Gembong Narkoba, Ada Hakim Tertangkap Tangan Saat Pesta Narkoba Dengan 4 Wanita Penghibur.

JAKARTA-Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Puji Wijayanto, bersama teman prianya, dan empat wanita penghibur, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Selasa (16/10/2012) petang. Saat itu, keenamnya sedang berpesta narkoba jenis shabu dan extasi di sebuah ruang karoke 331 Illegals Hotel and Clubs Hotel di kawasan Jalan Hayam Wuruk

Deputi Pemberantasan BNN, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Benny Jozua Mamoto, menjelaskan bahwa penangkapan itu bermula dari penyelidikan dan pengembangan informasi. Apalagi selama ini, hakim PW telah menjadi target operasi BNN.

Menurutnya, BNN awalnya mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan Puji bersama rekannya mengonsumsi narkoba di tempat karoke. Lalu BNN menerjunkan belasan petugas untuk melakukan penangkapan.

Di tempat karaoke itu, petugas BNN mendapati Puji tengah asyik bernyanyi bersama rekannya Siddiq, seorang pria Jayapura. Hakim itu juga dikelilingi 4 wanita penghibur, yakni Lela (29), Angel (26), Nindi (22), dan Indah (20).*

Sempat Memelas Memohon Tak Ditangkap

Hakim Puji yang berpesta narkoba dengan dua orang teman dan empat wanita penghibur, sempat memelas memohon untuk tak ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Tapi karena barang bukti ada pada dirinya, maka tidak sulit bagi petugas BNN punya alasan kuat untuk menangkapnya.

Ruang karaoke 331 Illegals Hotel and Clubs di kawasan Jalan Hayamwuruk, Jakarta Barat, pada Selasa (16/10/2012), jadi bukti bagaimana petugas BNN menangkap sang Hakim. Saat itu, enam petugas BNN langsung menangkap Puji di ruang Karaoke beserta barang bukti 9,5 butir ekstasi yang disimpannya di saku bajunya.

Menurut Deputi Penindakan BNN, Benny Jozua Mamoto, Rabu (17/10/2012), tidak ada perlawanan dari Hakim Puji dan rekannnya saat BNN melakukan penangkapan. Pada saat ditangkap, petugas mendapati 9,5 butir pil ekstasi seberat tiga gram. Selain itu, pada saat penangkapan petugas pun mendapati ada dua orang laki-laki berinisial SP dan MF dan empat orang wanita penghibur berinisial FA, NA, DMR, dan KN.

Penggeledahan lalu dilanjutkan pada orang-orang lain yang berada di ruang itu. Hasilnya, dari tangan SP petugas mendapati setengah butir pil ekstasi dengan berat 0,2 gram. Kemudian dari tangan wanita penghibur dengan inisial DMR ditemukan enam butir pil ekstasi seberat dua gram, 0,4 gram sabu, dan alat penghisap sabu atau bong.

Ketujuh orng itu, akhirnya dibawa ke BNN. Setelah dilakukan tes urine, diketahui bahwa hakim Puji positif mengkonsumsi sabu dan ekstasi, begitu pula dengan SP dan DMR. Sementara, FA positif mengkonsumsi ekstasi dan NA positif mengkonsumsi sabu. Namun MF dan KN keduanya negatif menggunakan ekstasi maupun sabu.*

Parah ???

Tidak ada komentar:

Posting Komentar