Melecehkan, menghina atau mencaci Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
wa Sallam sama dengan melecehkan Allah dan Islam. Itulah, ketika gembong
Yahudi bernama Ka’ab bin Al Asyraf menghina Nabi, Nabi berkata, “Siapa
yang mau membunuh Ka’ab bin Al Asyraf? Sesungguhnya dia telah menyakiti
Allah dan Rasul-Nya.” Muhammad bin Maslamah berdiri dan berkata, “Wahai
Rasulullah, apakah engkau suka jika aku membunuhnya?” Kata Nabi, “Ya.”
Singkat cerita, Ka’ab bin Al Asyraf pun dibunuh oleh Muhammad bin
Maslamah. (Muttafaq Alaih dari Jabir)
Ibnu Umar berkata, “Barangsiapa yang mencela Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, dia harus dibunuh.” (Ash Sharim Al Maslul ‘Ala Syatim Ar Rasul, Ibnu Taimiyah)
Imam Ahmad berkata, “Setiap orang yang mencela Nabi Shalallahu ‘Alaihi
wa Sallam atau menjelek-jelekkannya, entah dia muslim atau kafir, dia
harus dihukum mati. Dia dibunuh dan tidak perlu diminta taubat.” (Ibid)
Muhammad bin Sahnun berkata, “Para ulama sepakat bahwa orang yang
mencela dan menjelek-jelekkan Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah
kafir dan pasti mendapatkan adzab Allah. Adapun hukumannya menurut umat
adalah dibunuh. Dan barangsiapa yang meragukan kekafirannya serta adzab
baginya, maka dia juga kafir.” (Ibid)
Ibnu Taimiyah berkata, “Kesimpulannya, bahwasanya jika orang yang
menghina itu muslim, maka dia dikafirkan dan dibunuh tanpa ada perbedaan
pendapat, dan ini adalah madzhab keempat imam serta selain mereka…
Adapun jika yang menghina adalah orang kafir, maka dia pun juga
dibunuh.” (Ibid)
Ibnu Hajar berkata, “Ibnul Mundzir menukil adanya kesepakatan umat bahwa
siapa yang mencela Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam terang-terangan,
dia wajib dibunuh.” (Fathul Bari)
Setelah menyebutkan sebuah hadits shahih riwayat Abu Dawud dari Ibnu
Abbas tentang orang buta yang membunuh seorang perempuan yang sering
menghina Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam, Imam Ash Shan’ani
berkata;
“Hadits ini adalah dalil bahwa hukuman orang yang mencela Nabi
Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah dibunuh dan ditumpahkan darahnya.
Sekiranya dia muslim, maka celaannya itu membuatnya murtad, di mana dia
dihukum mati karena murtad.” (Subulus Salam)
Syaikh Al Utsaimin berkata, “Pendapat yang rajih dalam masalah orang
yang mencela Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian dia bertaubat,
adalah bahwasanya taubatnya diterima namun dia dibunuh.” (Syarh Riyadhush Shalihin)
Imam An Nawawi menukil perkataan Al Qadhi Iyadh, “Menurut syariat, hukum
bagi orang yang menghina Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah kafir
dan dibunuh.” (Syarh Shahih Muslim)
Wallahu a’lam.
Catatan: Apa pun yang berkaitan dengan hudud, yang berhak melaksanakannya adalah penguasa atau atas perintah penguasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar