data-config="{'skin':'skins/scmGreen/skin.css','volume':100,'autoplay':true,'shuffle':false,'repeat':1,'placement':'top','showplaylist':false,'playlist':[{'title':'Nurul Musthofa-Ya Dzaljalali Wal Ikram ','url':'http://www.youtube.com/watch?v=_eV6T3hpwEA'},{'title':'Nurul Musthofa-Ya Robbi Sholli Ala Muhammad','url':'http://www.youtube.com/watch?v=2vwjFDiMhv0'}]}" >


Sabtu, 20 Oktober 2012

Atas Nama "TUHAN" Grasi Presiden untuk Gembong Narkoba Diberikan?


Jakarta - Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha menyampaikan bahwa alasan Presiden SBY memberikan grasi kepada gembong Narkoba dengan pertimbangan kemanusiaan.


Dengan grasi itu gembong Narkoba anggota sindikat internasional Deni Setia Maharwa alias Rapi Muhammad Maji yang medapat vonis mati itu akhirnya mendapat keringanan hukuman menjadi seumur hidup.


“Selain pertimbangan konstitusi itu, juga ada unsur kemanusiaan yang dipertimbangkan oleh RI-1 dalam mengabulkan permohonan grasi dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup," katanya saat ditemui di Bina Graha, Jumat (12/10/2012).


Lebih lanjut, Julian pun beralasan hukuman mati adalah urusan Tuhan “Hukuman mati terhadap seseorang itu urusan Tuhan-lah untuk menjatuhkan,” ujarnya.

...Kita itu mewakili Tuhan dengan menjalankan hukumNya. Orang membunuh harus dibunuh, qishash itu kan begitu


Menanggapi pernyataan tersebut, Ketua MUI, KH. Amidhan menilai alasan Juru Bicara Kepresidenan sangat tidak tepat. Sebab sudah banyak korban jiwa yang berjatuhan akibat Narkoba. Oleh sebab itu wajar jika pengedar Narkoba diberi hukuman setimpal yang dijatuhkan lewat proses pengadilan.

Terkait hukuman mati, manusia pada dasarnya hanya mewakili Tuhan menjalankan hukumNya.


“Kita itu mewakili Tuhan dengan menjalankan hukumNya. Orang membunuh harus dibunuh, qishash itu kan begitu. Bahkan kalau dia membunuh tanpa alasan itu sama dengan membunuh manusia sejagad. Jadi itu kejahatan yang luar biasa,” tegasnya saat dihubungi voa-islam.com, Rabu (17/10/2012).


KH. Amidhan tak menyangkal jika hak hidup adalah hak asasi manusia, namun hal itu bisa dicabut bila yang bersangkutan melanggar undang-undang.

“Hak hidup itu kan hak asasi, tapi dia bisa dicabut melalui undang-undang, sekarang ini kan undang-undang pidana masih menganut hukuman mati,” tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar