KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan peringatan kepada
11 stasiun televisi (ANTV, SCTV, RCTI, PT Cipta TPI, Global TV, TV One,
Metro TV, Indosiar, Trans TV, Trans 7, dan TVRI) soal tayangan iklan
“Durex Fetherlite”. Dari pengaduan masyarakat, pemantauan dan analisis
KPI menilai iklan tersebut tidak memperhatikan peraturan tentang siaran
iklan, pembatasan muatan seksual, serta norma kesopanan dan kesusilaan.
Demikian
ditegaskan dalam surat peringatan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua
Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 11 Maret 2013 seperti dilansir situs
Komisi Penyiaran Indonesia.
Pada siaran iklan tersebut ditemukan
adegan yang tidak pantas ditayangkan. Adegan yang dimaksud adalah adegan
talent wanita yang menyentuh leher talent pria, lalu adegan talent
wanita yang membuka baju talent pria, kemudian menyentuh dada talent
pria tersebut. Adegan selanjutnya, talent wanita berlari ke kamar tidur
dan menunjukkan pakaian dalam yang telah dilepas. Adegan-adegan di
atas mengesankan rangkaian menuju aktivitas seks. Selain itu, kamera
menyorot secara close up tubuh bagian paha dari talent wanita tersebut.
KPI
Pusat telah menerima surat No. 1163/UM-PP/III/2013 tertanggal 6 Maret
2013 dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (“P3I”) yang isinya
berpendapat bahwa iklan tersebut berpotensi melanggar Etika Pariwara
Indonesia Bab III.A No.1.26 tentang Pornografi dan Pornoaksi dan surat
No. 502/K/LSF/III/2013 tertanggal 7 Maret 2013 dari Lembaga Sensor Film
(“LSF”) yang menyatakan bahwa LSF belum pernah menyensor iklan tersebut
(surat terlampir).
Komisioner KPI Pusat, Nina Mutaminah
mengatakan pemberian peringatan ini bertujuan agar semua lembaga
penyiaran segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan
editing pada adegan dalam siaran iklan sebagaimana yang dimaksud di
atas, bila stasiun televisi telah menayangkan iklan tersebut. “Bagi
stasiun televisi yang tidak atau belum menayangkan siaran iklan
tersebut, surat peringatan ini bertujuan sebagai informasi bila suatu
saat hendak menayangkan iklan tersebut,” katanya.
Dalam surat itu,
KPI Pusat meminta semua TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012
sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk
iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai
dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi
kepentingan masyarakat.
“Kami akan melakukan pemantauan atas
penayangan iklan tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap P3
dan SPS, kami akan memberikan sanksi administratif,” kata Nina.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar