data-config="{'skin':'skins/scmGreen/skin.css','volume':100,'autoplay':true,'shuffle':false,'repeat':1,'placement':'top','showplaylist':false,'playlist':[{'title':'Nurul Musthofa-Ya Dzaljalali Wal Ikram ','url':'http://www.youtube.com/watch?v=_eV6T3hpwEA'},{'title':'Nurul Musthofa-Ya Robbi Sholli Ala Muhammad','url':'http://www.youtube.com/watch?v=2vwjFDiMhv0'}]}" >


Rabu, 13 Maret 2013

KPI Ingatkan 11 TV Soal Iklan “Durex Fetherlite”.

KOMISI Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan peringatan kepada 11 stasiun televisi (ANTV, SCTV, RCTI, PT Cipta TPI, Global TV, TV One, Metro TV, Indosiar, Trans TV, Trans 7, dan TVRI) soal tayangan iklan “Durex Fetherlite”. Dari pengaduan masyarakat, pemantauan dan analisis  KPI menilai iklan tersebut tidak memperhatikan peraturan tentang siaran iklan, pembatasan muatan seksual, serta norma kesopanan dan kesusilaan.

Demikian ditegaskan dalam surat peringatan KPI Pusat yang ditandatangani Ketua Pusat, Mochamad Riyanto, Senin, 11 Maret 2013 seperti dilansir situs Komisi Penyiaran Indonesia.

Pada siaran iklan tersebut ditemukan adegan yang tidak pantas ditayangkan. Adegan yang dimaksud adalah adegan talent wanita yang menyentuh leher talent pria, lalu adegan talent wanita yang membuka baju talent pria, kemudian menyentuh dada talent pria tersebut.  Adegan selanjutnya, talent wanita berlari ke kamar tidur dan menunjukkan pakaian dalam yang telah dilepas.  Adegan-adegan di atas mengesankan rangkaian menuju aktivitas seks. Selain itu, kamera menyorot secara close up  tubuh bagian paha dari talent wanita tersebut.

KPI Pusat telah menerima surat No. 1163/UM-PP/III/2013 tertanggal 6 Maret 2013 dari Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (“P3I”) yang isinya berpendapat bahwa iklan tersebut berpotensi melanggar Etika Pariwara Indonesia Bab III.A No.1.26 tentang Pornografi dan Pornoaksi dan surat No. 502/K/LSF/III/2013 tertanggal 7 Maret 2013 dari Lembaga Sensor Film (“LSF”)  yang menyatakan bahwa LSF belum pernah menyensor iklan tersebut (surat terlampir).

Komisioner KPI Pusat, Nina Mutaminah mengatakan pemberian peringatan ini bertujuan agar semua lembaga penyiaran segera melakukan evaluasi internal dengan cara melakukan editing pada adegan dalam siaran iklan sebagaimana yang dimaksud di atas, bila stasiun televisi telah menayangkan iklan tersebut. “Bagi stasiun televisi yang tidak atau belum menayangkan siaran iklan tersebut, surat peringatan ini bertujuan sebagai informasi bila suatu saat hendak menayangkan iklan tersebut,” katanya.

Dalam surat itu, KPI Pusat meminta semua TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran, termasuk iklan, dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.

“Kami akan melakukan pemantauan atas penayangan iklan tersebut. Bila ditemukan adanya pelanggaran terhadap P3 dan SPS, kami akan memberikan sanksi administratif,” kata Nina.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar