data-config="{'skin':'skins/scmGreen/skin.css','volume':100,'autoplay':true,'shuffle':false,'repeat':1,'placement':'top','showplaylist':false,'playlist':[{'title':'Nurul Musthofa-Ya Dzaljalali Wal Ikram ','url':'http://www.youtube.com/watch?v=_eV6T3hpwEA'},{'title':'Nurul Musthofa-Ya Robbi Sholli Ala Muhammad','url':'http://www.youtube.com/watch?v=2vwjFDiMhv0'}]}" >


Senin, 11 Maret 2013

DPD FPI DKI Jakarta : Hina Islam, Bubarkan ‘Dahsyat’ RCTI.

Perhatikan kata-kata yang menghujat islam ini dalam acara “Dahsyat” (RCTI, 24/12/2012), antara Chef Renne Tanjung (Bintang Tamu) dengan Raffi Ahmad (Presenter):

Raffi Ahmad : “Kamu Natal nggak?”
Chef Renne : “Nggak!”
Raffi Ahmad : “Kamu nggak Natal ya?”
Chef Renne: “Nggak, saya Islam prosetan.”

Penggunaan kata majemuk “Islam prosetan” tersebut berakibat fatal, merupakan pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai-nilai Islam serta perlindungan untuk anak dan remaja. Demikian Hasil penilaian MUI dalam surat No. B-78/MUI/III/2013 tertanggal 4 Maret 2013, melengkapi isi surat sanksi administratif penghentian sementara KPI No. 138/K/KPI/03/13 tertanggal 5 Maret 2013. Hal ini berdasarkan QS. Annisa’119-120, 38, QS. Al Baqarah 168-169, 208, QS. Al-An’am 142, dan QS. Al-A’raf 22. Dan Hadits nabi yang dikutip yakni Shahih Muslim, hadits ke-587, juz I halaman 146.

Diakhir suratnya, MUI merekomendasikan, menghendaki lembaga penyiaran yang memberi kesempatan tampilnya kata majemuk tersebut diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundangan. Kemudian untuk menghindari kesalahan sejenis terjadi lagi, MUI meminta setiap program harus direkam lebih dulu agar lembaga penyiaran terlebih dahulu melakukan penyensoran.

Dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menyampaikan hasil penilaian Majelis Ulama Indonesia (MUI) tersebut. Penilaian Majelis Ulama Indonesia terlampir berdasarkan permintaan KPI Pusat pada surat No. 40/K/KPI/01/13 tertanggal 16 Januari 2013 dan surat No. 137/K/KPI/03/13 tertanggal 4 Maret 2013. KPI meminta, surat sanksi administratif KPI dan hasil penilaian MUI menjadi bahan evaluasi internal RCTI untuk memperbaiki program tersebut di masa mendatang.

Ketua DPD Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta, Habib Salim Alatas atau Habib Selon, (8/3/2013) menilai, "Acara Dahsyat RCTI telah berkali-kali melecehkan Islam. Pernyataan ‘Islam prosetan’ itu menjadi puncaknya. FPI menuntut pembubaran acara Dahsyat RCTI. Mendesak menejemen RCTI agar segera menghentikan acara musik Dahsyat, karena Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan acara Dahsyat, 24 Desember 2012, menodai Islam. “Jika RCTI tetap menyiarkan Dahsyat dan melecehkan teguran KPI serta rekomendasi MUI, FPI akan turun tangan menghentikan dan membubarkan Dahsyat, Dahsyat selama ini juga mengobral presenter yang kebanci-bancian,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar