Jakarta (SI Online) - Majelis Ulama Indonesia (MUI)
telah menerima surat dari mantan pemilik lisensi Miss World yang mengaku
telah bertobat karena terlibat dalam ajang pamer aurat tersebut, dalam
suratnya terungkap bahwa Miss World adalah bisnis yang menjual keindahan
tubuh wanita untuk kepentingan sejumlah kalangan. Berikut isi lengkap
surat tersebut yang diterima Suara Islam Online :
Jakarta, 03 September 2013
Kepada Yth.
Ketua MUI
di- Jakarta.
Dengan Hormat,
Sebagai mantan Franchise Holder Miss World, Miss Universe, Miss Asia,
Miss Internasional yang ditunjuk untuk pertama kali di Indonesia dari
Badan Miss World Ltd. London sejak tahun 1976 hingga 1992, ingin berbagi
apa yang kami ketahui mungkin bisa bermanfaat bagi Bapak dan jajaran di
Kementerian Agama.
Sebagai pemegang hak untuk Indonesia yang diberi kepercayaan untuk
mengadakan dan mengikuti pemilihan di ajang Internasional, sepanjang
yang kami ikuti dan ketahui bahwa kontrak Official Entry From Peserta
Miss World atau ajang pemilihan Ratu Internasional sejak berdiri pertama
kali tahun 1951 adalah baku dan tidak pernah berubah yaitu penilaian
dan penjurian (terlampir kontrak dan Handbook) :
1. Yang pertama adalah harus bagus figure/badan (dijuri dengan menggunakan swimsuit/bikini).
2. Ditunjang dengan beauty of face, grace, charm, deportment dan good
personality (dengan menggunakan national costum dan evening gown).
Untuk merebut gelar Miss World/Miss Universe terdiri dari 3 Kategori Penjurian Utama adalah :
- Swimsuit (Bikini) Competition.
- Evening Gown Competition.
- National Costum.
Untuk Kategori tambahan, umumnya : Miss Photogenic, Miss Persahabatan, dan lain-lain.
Pengumuman Pemenang pada saat menggunakan PAKAIAN RENANG.
Adapun pengumuman Beauty with purpose dan Talent serta yang lainnya pada saat pemakaian Evening Gown.
Pengalaman Peserta yang kami kirim adalah sebagai berikut :
1. Pada ajang Miss Asia Quest 1982 yang jatuh di Negara Malaysia, maka
untuk Open Completion (on stage) dan Broadcast di televisi, peserta
tidak menggunakan pakaian renang, akan tetapi karena penjurian tetap ada
swimsuit competition, maka peserta tetap ada penjurian pakaian renang
secara tertutup.
2. Pada ajang Miss World 1983, peserta Negara, Room Mate dari Miss
Indonesia, khusus untuk peserta tersebut menggunakan kain untuk menutupi
swimsuit yang dipakai pada saat broadcast di televisi, akan tetapi
penjurian swimsuit tetap dilakukan.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, apakah mungkin ada
perbedaan/perubahan khususnya dalam penjurian pakaian renang pada tahun
2013, dimana sejarah berdirinya Miss Beauty Contest adalah cikal bakal
dari KONTES BIKINI pada tahun 1951 dan sejarah bikini ini muncul juga
dalam ajang Miss Universe Beauty Pageant, dimana sebuah perusahaan
renang (bikini) Catalina menggagas kembali kontes tersebut.
Oleh karena disponsori oleh perusahaan bikini, pemenang pada saat itu
kemudian diminta menjalani sesi pemotretan dengan mengenakan bikini dan
untuk PERTAMA kalinya Miss Universe Beauty Pageant digelar di Long
Beach, California tahun 1952. TRADISI berbikini terus dipelihara sebagai
bagian PENTING dalam kontes tersebut.
Sesungguhnya kami terlibat dalam BISNIS KERATUAN ini, karena keinginan
besar kami dalam membantu dan mensukseskan PROGRAM PEMERINTAH pada saat
itu menjadi cita-cita Bang Ali Sadikin ingin menjadikan Jakarta sebagai
Kota Metropolitan.
Sejak tahun 1969 Indonesia telah mengadakan pemilihan Miss Indonesia
yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan dinobatkan oleh Ibu Tien
Suharto serta mengirim Irma Hadi Surya ke ajang Keratuan Dunia
(terlampir) melalui Franchise negara lain yang memegang Franchise
Indonesia.
Pada tahun 1974 Indonesia ada permasalahan sehingga Miss Indonesia tidak
dapat dikirim dan Negara dirugikan bermilyard-milyard (terlampir).
Setelah hal tersebut Bapak Wim Tomasoa selaku Kepala Dinas Pariwisata,
memohon kepada kami untuk mendapatkan Franchise Holder untuk Indonesia
agar Indonesia tidak tergantung lagi kepada Negara lain untuk mengikuti
ajang Ratu Kecantikan Internasional.
Setelah Franchise Holder ditangan kami, alih-alih mendapatkan
penghargaan seperti yang dijanjikan, sebaliknya kami mendapat caci-maki
dan larangan baik berupa lisan dan larangan resmi (terlampir).
Akhirnya kami mengambil hikmah dari semua kejadian tersebut dan
mengintrospeksi diri kami menyadarai atas segala kesalahan yang kami
lakukan dahulu bahwa kegiatan kami sebelumnya tidak sesuai SYAR'I, agama
yang kami anut yaitu Islam, sehingga kami meletakkan/mengembalikan
jabatan kami yang penunjukannya berupa private to private bukan G to G.
Demikianlah yang dapat kami sampaikan, Kami SIAP setiap saat untuk
memberikan segala yang kami ketahui kepada Bapak. Kami sangat berterima
kasih atas kesempatan yang diberikan kepada kami.
Salam,
Andi Nurhayati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar