
Menurut pengakuan Ibnu Mansur, salah seorang warga, bahwa dua hari sebelumnya sejak Jum'at (3/5/2013), Ahmadiyah sudah diperingatkan secara baik-baik agar menghentikan ajaran sesatnya sesuai peraturan Gubernur Jawa Barat No.12 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaat Ahmadiyah di Jawa Barat.
Atas kejadian tersebut, Forum Masyarakat Anti Maksiat dan Aliran Sesat (Formasat) Tasikmalaya telah mengeluarkan pernyataan sikapnya, berikut isi pernyataan yang di terima Suara Islam Online pada Senin (6/5/2013).
Forum Masyarakat Anti Maksiat dan Aliran Sesat (Formasat), menyatakan sikap:
1. Menghargai dan menghormati usaha Polres Tasikmalaya untuk menghentikan acara Jalsah Ahmadiyah se-Jawa Barat di Salawu.
2. Mengecam keras kepada panitia Ahmadiyah yang melecehkan dan menghina aparat.
3. Mendesak kepada pemerintah Tasik untuk membersihkan Ahmadiyah di Tasikmalaya.
4. Mendukung Ormas Islam untuk membubarkan Ahmadiyah dan aliran sesat lainnya.
Saatnya polisi dan umat Islam Tasikmalaya bersatu untuk membina dan mengusir Ahmadiyah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar