Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor, Papua tengah menyidik dugaan
korupsi dalam proyek fiktif makanan tambahan pengadaan susu bayi dan ibu
hamil tahun anggaran otonomi khusus 2012 di dinas kesehatan setempat.
Akibat korupsi tersebut, negara dirugikan senilai Rp 194 juta.
"Penyidik
Kejaksaan telah meningkatkan status penyidikan dalam proyek fiktif
Dinas Kesehatan, ya siapa saja yang diduga menikmati aliran dana proyek
ini akan diproses sesuai hukum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Biak Made Jaya Ardhana di kantor Kejaksaan Jalan Sisingamangaraja Biak,
Papua, Jumat (24/5).
Made mengatakan, untuk memproses kasus
dugaan proyek fiktif pengadaan susu bayi pihak penyidik tindak pidana
khusus Kejaksaan Negeri Biak telah memeriksa lima saksi terkait
penanganan proyek itu.
Hingga saat ini, lanjut Made, untuk
mengetahui peran pejabat pengguna anggaran dalam hal ini Kepala Dinas
Kesehatan berinisial IO pihak penyidik telah melayangkan surat panggilan
kedua kali untuk diperiksa namun ia belum juga hadir di Kejaksaan.
Kajari
Made mengakui, pihak penyidik Kejaksaan berencana melakukan upaya paksa
kepada Kepala Dinas Kesehatan IO jika tidak memenuhi panggilan ketiga
yang akan dilakukan pekan depan.
Menyinggung modus operandi
tindak pidana korupsi Dinas Kesehatan, menurut Kajari Made, pembuatan
berita acara selesai dan uang disalurkan 100 persen tetapi bentuk fisik
barang tidak kelihatan.
"Bahkan dalam pemeriksaan penyidik
kejaksaan proyek ini memakai nama perusahaan orang lain yang melibatkan
istri pejabat bersangkutan, ya statusnya sudah dinaikan menjadi
penyidikan," ujar Made.
Berdasarkan data hingga Mei 2013
Kejaksaan Negeri Biak telah menangani dua kasus korupsi di antaranya
proyek fiktif pengadaan speed boat di Dinas Perikanan dan Kelautan
Supiori tahun 2008 dengan kerugian Negara Rp 800 juta lebih serta proyek
pengadaan susu bayi Dinas Kesehatan Biak Rp 194 juta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar