data-config="{'skin':'skins/scmGreen/skin.css','volume':100,'autoplay':true,'shuffle':false,'repeat':1,'placement':'top','showplaylist':false,'playlist':[{'title':'Nurul Musthofa-Ya Dzaljalali Wal Ikram ','url':'http://www.youtube.com/watch?v=_eV6T3hpwEA'},{'title':'Nurul Musthofa-Ya Robbi Sholli Ala Muhammad','url':'http://www.youtube.com/watch?v=2vwjFDiMhv0'}]}" >


Sabtu, 25 Mei 2013

Indonesia darurat korupsi, susu bayi pun ditilep.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor, Papua tengah menyidik dugaan korupsi dalam proyek fiktif makanan tambahan pengadaan susu bayi dan ibu hamil tahun anggaran otonomi khusus 2012 di dinas kesehatan setempat. Akibat korupsi tersebut, negara dirugikan senilai Rp 194 juta.

"Penyidik Kejaksaan telah meningkatkan status penyidikan dalam proyek fiktif Dinas Kesehatan, ya siapa saja yang diduga menikmati aliran dana proyek ini akan diproses sesuai hukum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Biak Made Jaya Ardhana di kantor Kejaksaan Jalan Sisingamangaraja Biak, Papua, Jumat (24/5).

Made mengatakan, untuk memproses kasus dugaan proyek fiktif pengadaan susu bayi pihak penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Biak telah memeriksa lima saksi terkait penanganan proyek itu.

Hingga saat ini, lanjut Made, untuk mengetahui peran pejabat pengguna anggaran dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan berinisial IO pihak penyidik telah melayangkan surat panggilan kedua kali untuk diperiksa namun ia belum juga hadir di Kejaksaan.

Kajari Made mengakui, pihak penyidik Kejaksaan berencana melakukan upaya paksa kepada Kepala Dinas Kesehatan IO jika tidak memenuhi panggilan ketiga yang akan dilakukan pekan depan.

Menyinggung modus operandi tindak pidana korupsi Dinas Kesehatan, menurut Kajari Made, pembuatan berita acara selesai dan uang disalurkan 100 persen tetapi bentuk fisik barang tidak kelihatan.

"Bahkan dalam pemeriksaan penyidik kejaksaan proyek ini memakai nama perusahaan orang lain yang melibatkan istri pejabat bersangkutan, ya statusnya sudah dinaikan menjadi penyidikan," ujar Made.

Berdasarkan data hingga Mei 2013 Kejaksaan Negeri Biak telah menangani dua kasus korupsi di antaranya proyek fiktif pengadaan speed boat di Dinas Perikanan dan Kelautan Supiori tahun 2008 dengan kerugian Negara Rp 800 juta lebih serta proyek pengadaan susu bayi Dinas Kesehatan Biak Rp 194 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar