data-config="{'skin':'skins/scmGreen/skin.css','volume':100,'autoplay':true,'shuffle':false,'repeat':1,'placement':'top','showplaylist':false,'playlist':[{'title':'Nurul Musthofa-Ya Dzaljalali Wal Ikram ','url':'http://www.youtube.com/watch?v=_eV6T3hpwEA'},{'title':'Nurul Musthofa-Ya Robbi Sholli Ala Muhammad','url':'http://www.youtube.com/watch?v=2vwjFDiMhv0'}]}" >


Kamis, 05 Juli 2012

FPI Usul Terbitkan Perda “Kemuliaan Ramadhan”.

Hampir setiap tahun terjadi sweeping yang dilakukan ormas Islam terhadap warung-warung makanan/ restoran yang buka di siang hari bulan Ramadhan. Terutama dari Front Pembela Islam (FPI) yang merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya. Hal ini dilakukan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa sekaligus menjaga kesucian bulan Ramadhan.
Terkait kegiatan sweeping dari masyarakat, kerap terjadi bentrokan yang mengganggu ketenangan suasana Ramadhan. Hal itu dikarenakan tidak adanya peraturan resmi Pemda setempat tentang  tata tertib usaha warung/ restoran di bulan Ramadhan, yang seharusnya diperhitungkan mengingat bulan ini merupakan bulan penting, dimana umat Islam dituntut menjalankan ibadah puasa wajib.
Menanggapi hal ini, Ketua umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab memberikan usulan kepada Pemerintah pusat maupun daerah untuk segera membuat peraturan tata tertib warung di siang hari bulan Ramadhan. Usulan ini disampaikan Habib, agar tidak lagi terjadi hal-hal yang menodai bulan suci Ramadhan.
Berikut ini usulan yang disampaikan oleh Habib Muhammad Rizieq Syihab :
USUL FPI KE PEMERINTAH PUSAT MAU PUN DAERAH TENTANG WARUNG/ RESTORAN DI BULAN RAMADHAN
Pertama:
Warung/ Restoran yang pantas diberi IZIN KHUSUS  PEMPUS/ PEMDA untuk buka SETENGAH PINTU di siang bulan Ramadhan adalah yang berlokasi:
  1. Di persinggahan musafir seperti Pelabuhan, Stasiun, Terminal dan Hotel.
  2. Di tempat pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit, Rumah Bersalin, Bakesmas, Puskesmas dan klinik.
  3. Di tempat pekerja keras seperti proyek bangunan, pertambangan, penggalian dan bongkar muat.
  4. Di tempat yang ditetapkan PEMPUS/ PEMDA karena pertimbangan khusus.
Selain yang tersebut di atas, Warung/ Restoran TIDAK PATUT DIIZINKAN PEMPUS/ PEMDA untuk buka di siang bulan Ramadhan.
Karenanya FPI menyerukan, Seyogyanya Pempus/ Pemda membuat aturan buka tutup Warung/ Restoran di bulan Ramadhan, agar semua masyarakat wajib tertib Ramadhan. Jika Pempus/ Pemda tidak membuat aturan dalam hal tersebut, maka jangan salahkan masyarakat jika mereka membuat aturan sendiri untuk menjaga kemuliaan bulan Ramadhan.
Harapan kita semua, bulan Ramadhan tahun depan Peraturan Pemda sudah diberlakukan hingga masyarakat tidak perlu turun tangan men-sweeping warung/ restoran, cukup aparat Pemda dan pihak berwajib seperti Satpol PP yang bertanggung jawab dalam penegakan peraturan bulan suci Ramadhan.

1 komentar:

  1. siiip, memang sudah sepantasnya negara yg katanya muslim terbesar seperti itu. Dan saya pikir itu tidak mendiskriminasikan agama lain. Dimanapun negara yg agamanya mayoritas itu pasti lebih mewarnai negara tersebut. Bukan seperti Indonesia tercinta atas nama keadilan yg justru tidak adil yg telah memberi porsi yg sama pada masyrakat mayoritas.

    BalasHapus