Untuk diketahui, Indonesia merupakan
salah satu negara yang telah meratifikasi Konvensi PBB tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, atau sesuai
teks aslinya dalam bahasa Inggris disebut: “Convention on the
Elimination of All Forms of Discrimination against Women” (Konvensi
CEDAW) yang dituangkan ke dalam UU No. 7 tahun 1984.
Dengan melakukan langkah meratifikasi
Konvensi CEDAW PBB, berarti Pemerintah Indonesia secara langsung ataupun
tidak langsung telah mengakui adanya diskriminasi terhadap perempuan
Indonesia di segala bidang kehidupan. Sehingga oleh karenanya, Indonesia
berkewajiban melakukan langkah-langkah penghapusan segala bentuk
tindakan yang oleh PBB (Konvensi CEDAW) dinilai sebagai hal yang
diskriminatif terhadap perempuan.
Sebagai negara yang sudah meratifikasi
Konvensi CEDAW PBB, Indonesia juga diwajibkan untuk memberikan informasi
perkembangan pelaksanaan butir-butir Konvensi CEDAW di Indonesia dengan
mengirimkan Laporan Negara ke Komite CEDAW PBB setiap empat tahun
sekali.
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (PPPA), Linda Amalia Sari Gumelar, selaku Ketua
Delegasi RI yang menghadiri acara dialog konstruktif dengan Komite CEDAW
PBB, pada hari Rabu (11/7/2012), di New York, Amerika Serikat,
menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia sudah melakukan upaya-upaya
penghapusan diskriminasi terhadap perempuan.
Adapun upaya-upaya penghapusan
diskriminasi terhadap perempuan yang dimaksud Menteri PPPA tersebut
dilakukan dengan memberikan janji kepada Komite CEDAW PBB untuk merevisi
UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 sebelum tahun 2014. Sebelumnya Komite
CEDAW PBB sudah sering mengkritisi UU No 1/1974 tentang Perkawinan, yang
oleh mereka dinilai diskriminatif terhadap perempuan karena:
- ada pembagian peranan yang tidak seimbang antara perempuan dan laki-laki,
- faktor usia perkawinan (sering menjadi alasan pembenaran pernikahan anak), dan
- membolehkan poligami.
Disamping
itu, pemerintah RI melalui Menteri PPPA, Linda Amalia Sari Gumelar,
juga berjanji kepada Komite CEDAW PBB akan memfasilitasi forum dialog
antar tokoh agama dan masyarakat terkait masalah khitan (sunat)
perempuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1636
Tahun 2010. Sehingga terbangun pemahaman yang sama untuk menghapuskan
praktek khitan pada perempuan, sesuai dengan prinsip CEDAW.
Sebelumnya Komite CEDAW PBB sudah meminta
Indonesia untuk menghapus praktek khitan perempuan yang tertera dalam
Permenkes Nomor 1636 Tahun 2010. Alasannya, disaat negara-negara Islam
lainnya seperti Turki, Pakistan, dan Mesir telah menghapuskan sunat
perempuan, Indonesia dinilai oleh Komite CEDAW PBB justru memiliki
peraturan yang mengarah pada dukungan terhadap praktik-praktik kekerasan
terhadap perempuan.
░░▒▒▓▓▒▒░░
Setiap forum pertemuan resmi di PBB pasti
akan didahului dengan mengirimkan Agenda berisikan materi tentang
butir-butir masalah yang akan dibicarakan. Artinya, sebelum berangkat
menghadiri forum Konvensi CEDAW PBB tersebut di atas, Menteri PPPA,
Linda Amalia Sari Gumelar, tentunya sudah menerima agenda pembahasan dan
mengetahui butir-butir masalah apa saja yang akan dibicarakan, termasuk
tekanan PBB untuk meratifikasi Konvensi CEDAW, dan untuk merevisi UU No
1/1974 tentang Perkawinan.
Secara tidak sadar, sedikit demi sedikit,
kekuatan asing sudah ikut campur tangan mengatur undang-undang negara
kita, dan ikut menentukan serta memaksakan pandangan subyektif mereka
tentang apa yang dianggap baik dan apa yang tidak baik bagi bangsa ini menurut kacamata pihak asing.
Norma-norma dan nilai-nilai tentang hal-hal yang baik dan buruk bagi
bangsa Indonesia sudah tidak lagi ditentukan oleh anak bangsa ini, melainkan ditentukan oleh pihak asing, menurut kacamata asing, dengan meminjam tangan PBB.
Apakah pemerintah Indonesia sudah sedemikian lemah dan tidak
bermartabat sehingga setiap kali harus diam dan menunduk-nunduk manakala
pihak asing melalui tangan PBB merasa lebih pintar dan ikut
mengatur-atur tentang apa yang baik dan tidak baik bagi bangsa
Indonesia? Atau jangan-jangan… pemerintah negeri ini memang merupakan
serigala kepanjangan tangan ‘Geng Zionis’ yang menguasai lembaga PBB?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar