data-config="{'skin':'skins/scmGreen/skin.css','volume':100,'autoplay':true,'shuffle':false,'repeat':1,'placement':'top','showplaylist':false,'playlist':[{'title':'Nurul Musthofa-Ya Dzaljalali Wal Ikram ','url':'http://www.youtube.com/watch?v=_eV6T3hpwEA'},{'title':'Nurul Musthofa-Ya Robbi Sholli Ala Muhammad','url':'http://www.youtube.com/watch?v=2vwjFDiMhv0'}]}" >


Jumat, 27 Juli 2012

FPI desak polisi tuntaskan kasus Luna Maya dan Cut Tary.


Front Pembela Islam (FPI) meminta Polri dan Kejaksaan untuk menuntaskan kasus video porno dengan tersangka artis Luna Maya dan Cut Tary.
"Jadi kita minta pada pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk menuntaskan, karena Ariel bukan 'main' sama guling, tapi sama manusia dan sudah diduga dilakukan dengan Cut Tary dan Luna Maya," kata Ketua DPD FPI Jakarta, Habib Salim Assegaf alias Habib Selon di Jakarta, Kamis (26/07).
FPI juga menanyakan perihal tidak ditahannya Cut Tary dan Luna Maya yang sudah jadi tersangka kasus video porno dengan terpidana Nazril Irham alias Ariel, katanya.
"Diduga yang melakukan adalah Luna Maya dan Cut Tary, kenapa nggak ditahan, ini kita pertanyakan ada apa? Jangan sampai umat Islam marah," kata Habib Salim.
Polri masih terus melakukan penyidikan kasus video porno, saat ini berkas perkaranya masih ada di tangan penyidik Polri, karena sebelumnya terlebih dahulu dikirim ke kejaksaan dan masih status P19 atau masih perlu dilengkapi.
Sementara itu, terpidana kasus penyebaran video porno, Nazril Irham, wajib melaporkan diri ke Kejaksaan Negeri Bandung dan Bapas Bandung setiap sebulan sekali selama masa percobaan.
Kepala Bapas Bandung Nuruddin Musa di Kantor Bapas, Bandung, Senin (23/7) mengatakan Ariel harus melaporkan diri ke Kejaksaan sebagai lembaga pengawasan dan ke Bapas sebagai lembaga pembinaan.
"Dalam rangka kelanjutan proses pembinaan dia wajib lapor ke Bapas sebulan sekali dan wajib lapor juga ke kejaksaan satu bulan sekali," ujarnya.
Masa percobaan Ariel berakhir hingga 21 September 2014. Apabila pada masa itu kembali melakukan tindak pidana, maka status bebas bersyaratnya dicabut dan ia harus menjalani sisa hukuman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar