Ini
bisa jadi pertimbangan bagi para pejabat yang akan korupsi. Bila selama
ini koruptor di Indonesia hanya dihukum penjara, kini kemungkinan mereka
yang mengkorup harta negara dalam jumlah besar bersiap menghadapi
tuntutan hukuman mati.
"Kita setuju hukuman mati (bagi koruptor). Narkoba saja bisa, kenapa
korupsi tidak," kata Ketua MUI Pusat Bidang Fatwa Dr KH Ma'ruf Amin
seusai penutupan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI Se-Indonesia ke-IV di
Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Ahad malam (2/7/2012).
Hukuman, menurut Kiyai Ma'ruf, harus bisa menimbulkan efek jera. Dalam
Islam, lanjutnya, hukuman atau sanksi berfungsi ganda, sebagai pencegah
sekaligus penebus.
"Efek jera pada hukum Islam itu (bisa) pada orang lain," kata anggota Wantimpres itu.
Lantas berapa nilai korupsi yang pelakunya layak dihanjar hukuman mati?.
"Yang selayaknya," jawabnya tanpa memberikan batasan nilai.
sebelumnya, berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan Al Quran di
Kemenag, Kiyai Ma'ruf mengatakan jika ada pejabat Kemenag yang terlibat,
dari eselon berapapun harus ditindak. "Seluruh yang korupsi harus
dituntaskan", tegasnya.
Terlebih korupsi pengadaan Al Quran. "Ini menjadi kewajiban KPK (untuk mengusut tuntas)," tutupnya.
Sebelumnya, dalam Sidang Pleno Ijtima Ulama juga telah disepakati fatwa
tentang pemiskinan bagi koruptor. Ulama sepakat korupsi masuk dalam
kategori ghuluw (berbuat curang), bukan syariqat (pencurian), sehingga
sanksi yang tepat bagi koruptor adalah ta'zir. Ta'zir adalah hukuman
yang ketetapannya diserahkan kepada penguasa, bisa berupa penjara hingga
hukuman mati.
Gantung aja para koruptor yg makan uang rakyat..!!
BalasHapus