Wawancara
khusus dengan Ketua Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad
Rizieq Syihab MA, seputar kasus korupsi yang kian menjalar dari pusat
hingga ke daerah-daerah. Bagaimana pandangan Islam mengenai korupsi yang
terjadi di Indonesia. Apa solusi Islam untuk memberantas korupsi sampai
ke akar-akarnya.
Berikut ini kutipan wawancara bersama Tabloid Suara Islam:
Sebagai
pemimpin Laskar Anti korupsi (LAKI) Pejuang, menurut Habib mengapa
korupsi masih terus terjadi, bahkan intensitasnya semakin meningkat
meski telah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ?
Intesitas
korupsi di Indonesia makin meningkat, karena memang sistem politik dan
ekonominya merupakan Sistem Korup. Nah, Sistem Korup inilah yang telah
mengebiri KPK agar tidak bisa kerja optimal dengan hasil yang maksimal.
Bahkan, kini KPK nya telah terperangkap dalam kubangan Sistem Korup yang
mengepungmya, sehingga mulai ada komunitas yang memplesetkan KPK
sebagai Komisi Perlindungan Koruptor.
Menurut penilaian Habib, bagaimana kinerja KPK sekarang ini ?
Dalam
sejumlah kasus langkah KPK patut dipuji dan diberikan apresiasi, namun
dalam sejumlah kasus lainnya KPK masih belum mampu melepaskan diri dari
intervensi rezim penguasa. Misalnya dalam Kasus Century, KPK hanya
berani menyentuh ekor bukan kepala. Padahal, kalau kita ingin tangkap
ular, ketok kepalanya maka ekor ikut lumpuh, tapi kalau ketok ekor maka
kepalanya "nyatek".
Menurut
Habib, apakah mantan ketua KPK Antasari Azhar menjadi korban fitnah
kekuasaan sehingga dihukum 18 tahun penjara ? Apakah Antasari Azhar
masih pantas untuk memimpin KPK ?
Terlepas
soal salah tidaknya Antasari Azhar dalam kasus yang dihadapinya, yang
jelas Antasari telah membuat rezim penguasa menjadi murka. "Kesalahan"
Antasari terhadap rezim penguasa ada tiga : Pertama, nekat memenjarakan
besan Presiden. Kedua, mencoba mengungkap kejanggalan pengadaan IT di
KPU. Ketiga, mulai menyentuh soal penggelembungan suara dalam Pemilu.
Disini, langkah Antasari harus dipuji dan wajib didukung sepenuhnya,
bahkan Antasari menjadi ikon perlawanan terhadap koruptor.
Sedang
Kasus Antasari terkait wanita dan pembunuhan harus diadili
seadil-adilnya, tanpa rekayasa dan intervensi dari pihak mana pun. Jika
tidak terbukti, maka Antasari harus segera dilepaskan dan mesti
direhabilitasi serta dikembalikan jabatannya sebagai Pimpinan KPK.
Namun, jika terbukti bersalah, tentu Antasari harus bertanggung-jawab,
sehingga tidak pantas lagi memimpin KPK. Jadi, serahkan saja kasus
Antasari kepada proses hukum yang jujur, adil dan amanah.
Selain
itu, Kasus Antasari harus jadi pelajaran bagi Pimpinan KPK lainnya.
Artinya, jika Antasari tidak salah dan hanya menjadi korban fitnah, maka
Pimpinan KPK lainnya harus siap menghadapi resiko serupa dalam memimpin
KPK, jangan justru menjadi takut di-"Antasarikan", sehingga yang semula
suaranya "garing" jadi berubah "lembek" bagai "kerupuk disiram air".
Sebaliknya, jika ternyata Antasari terbukti bersalah dan memang tidak
bersih, maka ke depan yang harus duduk sebagai Pimpinan KPK harus
"bersih", sehingga rezim jahat mana pun tidak punya celah untuk memeras
Pimpinan KPK, apalagi mengkriminalkannya.
Apakah KPK sekarang dalam menindak koruptor melakukan tebang pilih ?
Karena
KPK masih belum mampu melepaskan diri dari intervensi rezim penguasa,
maka KPK dipaksa untuk tebang pilih. Selama ini KPK berdalih "Prioritas
Kasus" untuk menjustifikasi tebang pilihnya. Andai kata pun kita terima
alasan tersebut, mestinya prioritas itu mengacu kepada teori Top Down
yaitu dari atas ke bawah, bukan Botton Up yaitu dari bawah ke atas.
Ambil pelajaran dari "Wudhu", basuh muka dulu baru kaki, bukan kaki dulu
baru muka. Artinya, bersihkan korupsi mulai dari Presiden dan Pimpinan
Lembaga Tinggi Negara lainnya, lalu para menteri dan anggota dewannya,
selanjutnya Gubernur dan dirjen serta terus ke bawah. Jangan terbalik !
Selain
itu, prioritaskan kasus besar daripada kasus menengah, apalagi kasus
kecil. Walau pun kasus besar itu rumit dan penuh bahaya, karena KPK itu
dibentuk justru untuk menyelesaikan yang rumit dan berbahaya. Artinya,
prioritaskan dulu korupsi kelas "Hiu" daripada kelas "Kakap", jangan
terbalik. Kalau perlu, yang "Teri" hingga "Kakap" serahkan saja ke
polisi, agar KPK hanya fokus menangani yang kelas "Hiu" dan "Paus"
dengan segala marabahayanya. Kalau takut, ya jangan jadi Pimpinan KPK !
Minggir saja, serahkan kepada yang bersih dan punya nyali !
Mengapa KPK tidak berani menindaklanjuti kasus Century meski sudah ada keputusan Pansus Century DPR ?
Itu tadi, KPK masih berada dalam cengkeraman rezim penguasa.
Ada
yang mengatakan bahwa KPK terpaksa tebang pilih untuk "keselamatan
negara", karena jika semua kasus korupsi dibuka, maka negara ini bisa
bubar. Bahkan salah seorang pengacara Nazarudin juga punya pernyataan
serupa bahwa jika semua yang diketahui Nazaruddin dibuka ke publik, maka
Indonesia bisa bubar ?
Omong
kosong !!! Walau pun korupsi semua instansi pemerintah dan semua
pejabat di Indonesia dibuka KPK atau siapa pun, maka NKRI tidak akan
bubar ! FPI dan FUI serta LAKI PEJUANG bersama semua Barisan Pemuda
Indonesia dan segenap komponen bangsa lainnya yang masih bersih siap
setiap saat mengambil-alih negara dan menyelamatkannya dari kejahatan
para bangsat perampok harta rakyat. Untuk keselamatan bangsa dan negara,
kita bisa potong satu sampai dua generasi melalui revolusi!
Bagaimana cara membersihkan Indonesia dari para koruptor ?
Pertama, ganti Sistem Korup dengan Sitem Islam. Kedua,
tegakkan Syariat Islam di semua sektor kehidupan berbangsa dan
bernegara tanpa intimidasi mau pun diskriminasi terhadap penganut agama
lain. Ketiga, didik anak Indonesia sejak dini melalui
kurikulum pendidikan sekolah di semua jenjang bahwa korupsi adalah dosa
besar dan musuh semua agama serta perbuatan keji yang sangat
menjijikkan. Keempat, buat program "Sejuta Da'i Lawan
Korupsi" dan bukakan akses da'wahnya ke semua instansi serta semua
institusi informasi dan komunikasi, baik negeri mau pun swasta.
Kelima, bebaskan KPK dari segala intervensi dan bersihkan dari oknum yang "tidak bersih" atau bermasalah. Keenam, bubarkan semua Partai Korup dan LSM Komprador serta Ormas Liberal yang menjadi kaki tangan Neolib dan Nekolim. Ketujuh, hukum semua koruptor tanpa pandang buluh, presiden sekali pun jika korupsi maka hukum mati. Kedelapan, sita semua harta koruptor untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara. Kesembilan,
buka lapangan kerja yang halal seluas-luasnya dengan standar gaji yang
sebagus-bagusnya serta buat pemerataan kesejahteraan dari pusat sampai
ke daerah. Kesepuluh, jaga keutuhan NKRI, tegakkan
kedaulatan negeri, tolak segala intervensi dan nasionalisasikan semua
perusahaan asing yang mengendalikan kebutuhan vital rakyat, bangsa dan
negara. Intinya, ganti rezim ganti sistem !
Apakah
para koruptor wajib dihukum mati seperti di China mengingat kerugian
negara sangat besar ? Jika ya, apa dalilnya dari Al-Qur'an atau
As-Sunnah ?
Jika
tindak pidana korupsi dikatagorikan sebagai hudud, maka masuk dalam
bagian tindak pidana pencurian dengan sanksi hukum potong tangan,
sebagaimana firman Allah SWT dalam QS.5.Al-Maa-idah : 38. Dan
sebagaimana pula Rasulullah SAW telah menjatuhkan hukum potong tangan
terhadap seorang wanita dari Bani Makhzum dalam kasus pencurian.
Sedang
jika tindak pidana korupsi dikatagorikan sebagai ta'zir, maka sanksi
hukumnya sesuai ketetapan hukum negara yang tidak bertentangan dengan
ketentuan syar'i, sehingga bisa beragam mulai dari nasihat dan
peringatan serta denda, sampai kepada cambuk dan penjara serta potong
tangan. Bahkan bisa mencapai hukuman mati jika sudah mencapai tingkat
yang sangat membahayakan, karena termasuk katagori kerusakan tingkat
tinggi yaitu "Fasad fil Ardhi" sebagaimana firman Allah SWT
QS.5.Al-Maa-idah : 33. Karenanya, usul saya, jika korupsi di bawah
seratus juta potong saja tangannya sesuai hukum pidana pencurian dalam
Islam. Jika korupsi di bawah satu milyar potong tangan dan kakinya
secara silang (tangan kanan dan kaki kiri) sesuai hukum perampokan dalam
Islam. Ada pun jika korupsi di atas satu milyar maka hukum mati saja
sesuai hukum perampokan tingkat tinggi dalam Islam.
Mengapa
Presiden SBY tidak mampu bertindak tegas terhadap para koruptor,
sebagaimana mantan PM China Zhu Rong Zhi yang menghukum mati para
koruptor ?
SBY nya sendiri bermasalah !
Banyaknya koruptor di negeri ini, apakah karena sistimnya ataukah karena para pejabatnya tidak amanah ?
Keduanya.
Dengan
banyaknya kasus korupsi yang terjadi di eksekutif, legislatif maupun
yudikatif, apakah Indonesia sedang menuju pada negara gagal dan negara
kleptokrasi ?
Ya.
Apakah perlu digerakkan jihad melawan korupsi melalui revolusi rakyat seperti di Timur Tengah ?
Jihad
melawan korupsi adalah kewajiban agama. Revolusi tidak bisa
dihindarkan, karena Reformasi sudah gagal total, bahkan kini Reformasi
sudah berubah jadi "Repotnasi".
Apakah korupsi mampu diberantas melalui penerapan syariah Islam di Indonesia ?
Pasti ! Karena Hukum Islam itu sempurna datang dari Yang Maha Sempurna.
Allah
SWT adalah Pencipta manusia dan alam semesta, sehingga Allah SWT adalah
yang paling tahu tentang kelebihan dan kekurangan makhluk ciptaan-Nya,
serta Maha Tahu tentang aturan hidup macam mana yang terbaik untuk makhluk ciptaan-Nya terrsebut. Nah,
Allah SWT sebagai Pencipta tentu paling berhak membuat aturan hidup
bagi makhluk ciptaan-Nya. Dan Allah SWT sebagai Dzat yang paling tahu
tentang kebutuhan makhluk-Nya tentu menjadi yang paling pantas untuk
membuat aturan yang sesuai dengan karakter makhluk yang diciptakannya.
Nah, Allah SWT Sang Pencipta Yang Maha itu telah menurunkan "kitab
panduan" sebagai pedoman hidup manusia ciptaan-Nya yaitu Al-Qur'an
berikut penjelasannya yaitu As-Sunnah.
Ibarat
barang elektronik yang diproduksi sebuah pabrik, maka tentu pabrik
tersebut yang paling tahu tentang kelebihan dan kekurangan barang
ciptaannya, serta paling tahu tentang cara mengoperasikan dan mangatasi
problemnya, sehingga pabrik itulah yang paling berhak membuat "Buku
Panduan" nya. Barangsiapa ingin mengoperasikan suatu merk barang
elektronik bukan dengan buku panduan dari pabrik yang memproduksinya,
apalagi mengoperasikan TV dengan buku panduan AC, atau mengoperasikan
Mobil dengan buku panduan Motor, tentu akan terjadi "Kerusakan". Begitu
pula, barangsiapa ingin mengoperasikan "kehidupan manusia" dengan buku
panduan bukan dari Pencipta manusia itu sendiri, maka ibarat
mengoperasikan pesawat mutakhir super canggih yang sempurna dengan
"panduan becak", maka niscaya akan "nyungsep" pesawat tersebut sehingga
akan terjadi kerusakan dan kehancuran.
Kesimpulannya,
hukum mana lagi yang bisa mengatur kehidupan manusia dengan baik, kalau
bukan hukum yang datang dari pencipta manusia itu sendiri. Hukum Adat
dan Hukum Sipil mana pun di dunia tak ada yang mampu menandingi Hukum
Allah SWT. Firman Allah SWT dalam QS.5.Al-Maa-idah : 5 dengan secara
tegas telah menandaskan hal ini.
Dengan
situasi sosial politik sekarang termasuk banyaknya koruptor yang
dilindungi negara, apakah rezim SBY masih akan mampu bertahan hingga
2014 ?
Rezim SBY sudah gagal memimpin, kalau masih mau berkuasa lagi, sungguh tidak tahu malu !
Terakhir, bagaimana langkah awal LAKI PEJUANG dan perjuangannya ke depan ?
Langkah
awal LAKI PEJUANG adalah menyatukan semua potensi bangsa, muslim mau
pun non muslim, agamis mau pun nasionalis, kecuali Liberal dan Aliran
Sesat serta para Koruptor, di seluruh tanah air untuk maju bersama
menyelamatkan negara dari korupsi. Perjuangan ke depan akan sangat
berat, tapi jika dilaksanakan dengan iman dan taqwa akan menjadi ringan.
Karenanya, para Pejuang LAKI harus bersih, jujur dan amanah, serta
tegas dan berani, sekaligus kompak dan bersatu. Ayo, basmi korupsi ! Ayo, ganyang koruptor ! Allahu Akbar !.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar