JAKARTA (Arrahmah.com) -
Pembubaran pengajian Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Nurul Hidayah,
Handel Dutoi, Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas mencederai Undang-undang.
Bahkan, atas tindakannya yang represif, polisi dinilai dapat memicu
gesekan di masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Jenderal PP
Muhammadiyah, Abdul Mu'ti.
Mu'ti menilai apa yang dilakukan polisi dengan membubarkan pengajian
tidak dapat diterima. Terlebih kalau alasan pembubaran pengajian
tersebut tidak jelas. Sebab, berdasarkan UU, polisi tidak boleh
membubarkan kegiatan masyarakat sepanjang tidak mengganggu ketertiban
dan keamanan. Bahkan, sudah menjadi hak masyarakat untuk berkumpul dan
berserikat.
"Polisi harusnya berhati-hati bertindak agar tidak muncul gesekan dan
kekerasan di masyarakat," kata Abdul Mu'ti seperti dilansir Republika,
Rabu (9/1).
Mu'ti menambahkan, kalaupun tuduhan polisi benar bahwa pengajian itu
bermuatan politis, maka polisi harus menyampaikan bukti-bukti, bukan
sekadar membubarkan. Polisi harusnya mendalami isi dari materi pengajian
yang disampaikan. Terlebih pengajian tersebut dilaksanakan di tempat
yang seharusnya seperti masjid.
Apalagi kalau pengajian tersebut sudah menyertakan pemberitahuan pada
polisi jika tidak dilakukan di masjid. "Kalau dimasjid, tidak perlu
pemberitahuan dan tidak boleh dibubarkan," tegas Mu'ti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar