Jakarta
(SI ONLINE) - Pemerintah Kota Lhokseumawe, Aceh, akan memberlakukan
larangan bagi perempuan duduk terbuka atau ngangkang di atas sepeda
motor. Alasannya perempuan duduk ngangkang di atas sepeda motor dinilai
tidak sesuai dengan Syariat Islam dan adat istiadat setempat.
Pemkot Lhokseumawe akan mensosialisasikan dulu pelarangan ini kepada
masyarakat mulai pekan depan, sebelum diterapkan secara penuh. Tetapi,
hal positif ini telah menuai kecaman sejumlah aktivis perempuan dari
kalangan liberal.
Ketua Komnas Perempuan, Yuniati Chuzaifah mempertanyakan larangan bagi
perempuan duduk terbuka atau ngangkang di atas sepeda motor. "Apa yang
ingin di kedepankan dari pelarangan ini?" tanyanya seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (3/1/2012).
Kata dia, kalau berbasis asumsi moralis yang dikaitkan dengan
seksualitas, lagi-lagi kebijakan ini membangun praduga negatif terhadap
perempuan.
Sementara anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari langsung mengecam
rencana pemberlakuan aturan tersebut. Perempuan yang konsisten membela
liberalisme dan aliran-aliran sesat ini mengatakan aturan itu merugikan
dan diskriminatif.
"Kenapa Perda yang merugikan dan diskriminatif terhadap perempuan begitu
mudah dikeluarkan tetapi susah dicabut," kata Eva, Kamis (3/1/2013).
Eva mengatakan kebijakan publik seharusnya bertujuan untuk membuat
nyaman dan melindungi masyarakat. Ia mengingatkan aturan jangan
berdasarkan prasangka dan kecurigaan dan tidak sesuai dengan kebijakan
publik.
"Aku merasa sedih karena tidak untuk kepentingan publik. Lalu lintas
seharusnya untuk keamanan. Kebijakan di Lhokseumawe seharusnya membuat
aman, tidak meresahkan. Kok malah repot perempuan," kata politisi PDI
Perjuangan itu.
Seharusnya, kata Eva, pemerintah daerah melihat apa yang dibutuhkan
perempuan disana. Ia mencontohkan seperti kebijakan dalam pelayanan
kesehatan atau pembangunan posyandu sehingga angka kematian ibu bisa
menurun.
"Bukan apa yang dianggap penting oleh ulama, tetapi apa yang dianggap
penting oleh asyarakat. Bikin kebijakan yang ramah," imbuhnya.
Eva pun meminta Kementerian Dalam Negeri untuk turun tangan dalam
mengkaji aturan tersebut. "Ini seharusnya menjadi kewenangan Depdagri
untuk mencabut," tuturnya.
Begitulah kelakuan kaum liberal. Setiap ada aturan yang postif dan berlandaskan syariah mereka konsisten berteriak menolak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar