data-config="{'skin':'skins/scmGreen/skin.css','volume':100,'autoplay':true,'shuffle':false,'repeat':1,'placement':'top','showplaylist':false,'playlist':[{'title':'Nurul Musthofa-Ya Dzaljalali Wal Ikram ','url':'http://www.youtube.com/watch?v=_eV6T3hpwEA'},{'title':'Nurul Musthofa-Ya Robbi Sholli Ala Muhammad','url':'http://www.youtube.com/watch?v=2vwjFDiMhv0'}]}" >


Senin, 07 Januari 2013

Masyarakat Resah, Ada Iklan Bayi Dijual Rp 10 Juta di Tokobagus.Com

JAKARTA (VoA-Islam) – Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) tengah menelusuri iklan situs online yang diduga menawarkan penjualan bayi melalui laman "tokobagus.com" sejak beberapa waktu lalu.

"Kasusnya sedang didalami. Penyidik telah mencari informasi keberadaannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sufyan Syarif, di Jakarta, Senin.

Sufyan mengatakan bahwa anggota kepolisian telah berkoordinasi dengan pengelola tokobagus.com guna mengungkap pembuat iklan penjualan bayi senilai Rp 10 juta per orang tersebut.

Kepala Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Audie Latuheru, menuturkan bahwa informasi penjualan bayi telah meresahkan masyarakat. Meskipun belum menerima laporan, Audie menyatakan bahwa penyidik tetap menyelidiki peredaran informasi penjualan bayi tersebut.

"Penyidik menyelidiki sejak informasi itu beredar melalui media massa karena penjualan bayi merupakan tindak pidana," ujar Audie.

Sebelumnya, laman tokobagus.com memasang iklan penjualan dua orang bayi berusia 18 bulan seharga Rp 10 juta per bayi dengan akun bernama Farkhan. Pihak pengelola laman tokobagus.com telah melaporkan informasi yang meresahkan seluruh pihak tersebut.

Perdagangan manusia atau human trafficking semakin merajalela, mulai dari penjualan manusia untuk dijadikan budak seks hingga penjualan bayi dengan dalih demi masa depan bayi.

Menurut pihak Juru Bicara Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, kejahatan perdagangan manusia merupakan pelanggaran hukum yang berat dan saat ini sedang ditangani serius oleh bagian cybercrime unit.

Iklan penjualan bayi malalui sebuah situs belanja online Tokobagus.com memuat Foto yang menampilkan lengkap foto bayi tersebut sejak Januari 2012 yang akhirnya dicabut oleh pengelola situs.

Pemasang iklan menggunakan nama Farkhan dan menuliskan bahwa usia bayi tersebut adalah 18 bulan. Dalam iklan tersebut dicantumkan pula nomor telephone yang bisa dihubungi, namun kini sudah tidak aktif lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar