JAKARTA (VoA-Islam) – Penyidik Kepolisian Daerah
Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) tengah menelusuri iklan
situs online yang diduga menawarkan penjualan bayi melalui laman
"tokobagus.com" sejak beberapa waktu lalu.
"Kasusnya sedang didalami. Penyidik telah mencari informasi
keberadaannya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,
Komisaris Besar Polisi Sufyan Syarif, di Jakarta, Senin.
Sufyan mengatakan bahwa anggota kepolisian telah berkoordinasi dengan
pengelola tokobagus.com guna mengungkap pembuat iklan penjualan bayi
senilai Rp 10 juta per orang tersebut.
Kepala Subdirektorat Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun
Komisaris Besar Polisi Audie Latuheru, menuturkan bahwa informasi
penjualan bayi telah meresahkan masyarakat. Meskipun belum menerima
laporan, Audie menyatakan bahwa penyidik tetap menyelidiki peredaran
informasi penjualan bayi tersebut.
"Penyidik menyelidiki sejak informasi itu beredar melalui media massa
karena penjualan bayi merupakan tindak pidana," ujar Audie.
Sebelumnya, laman tokobagus.com memasang iklan penjualan dua orang
bayi berusia 18 bulan seharga Rp 10 juta per bayi dengan akun bernama
Farkhan. Pihak pengelola laman tokobagus.com telah melaporkan informasi
yang meresahkan seluruh pihak tersebut.
Perdagangan manusia atau human trafficking semakin
merajalela, mulai dari penjualan manusia untuk dijadikan budak seks
hingga penjualan bayi dengan dalih demi masa depan bayi.
Menurut pihak Juru Bicara Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar,
kejahatan perdagangan manusia merupakan pelanggaran hukum yang berat dan
saat ini sedang ditangani serius oleh bagian cybercrime unit.
Iklan penjualan bayi malalui sebuah situs belanja online
Tokobagus.com memuat Foto yang menampilkan lengkap foto bayi tersebut
sejak Januari 2012 yang akhirnya dicabut oleh pengelola situs.
Pemasang iklan menggunakan nama Farkhan dan menuliskan bahwa usia
bayi tersebut adalah 18 bulan. Dalam iklan tersebut dicantumkan pula
nomor telephone yang bisa dihubungi, namun kini sudah tidak aktif lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar