data-config="{'skin':'skins/scmGreen/skin.css','volume':100,'autoplay':true,'shuffle':false,'repeat':1,'placement':'top','showplaylist':false,'playlist':[{'title':'Nurul Musthofa-Ya Dzaljalali Wal Ikram ','url':'http://www.youtube.com/watch?v=_eV6T3hpwEA'},{'title':'Nurul Musthofa-Ya Robbi Sholli Ala Muhammad','url':'http://www.youtube.com/watch?v=2vwjFDiMhv0'}]}" >


Kamis, 10 Oktober 2013

Berikut Pernyataan Ketua MK Akil Mochtar Tentang FPI Tiga Bulan Sebelum Ditangkap KPK

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ikut angkat bicara terkait pernyataan kontroversial Front Pembela Islam (FPI) yang dinilai menghina Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurut dia, sikap FPI tersebut bisa saja dinyatakan sebagai penghinaan kepada Presiden.

Akil juga menyarankan agar FPI sebaiknya dibubarkan saja sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas), mengingat cara dakwah FPI selama ini cenderung mengganggu masyarakat luas, bahkan tak jarang menimbulkan kerusakan massal di setiap tempat sweeping yang dilakukan.

"Kalau pemerintah mau, ya dibubarkan saja. Karena selama ini sudah cukup bukti. Cara mereka sangat mengganggu kepentingan umum. Tapi, kalaupun tidak dibubarkan, setidaknya harus ada larangan tegas dari pemerintah, sebab melindungi hak segenap warga negara itu kan tinggi," tegasnya.

"Kalau pemerintah mau, ya dilarang, tapi dengan ketegasan. Itu sepenuhnya ada pada pemerintah. Dan Negara harus melindungi kepentingan seluruh warga negara," kata Akil.

"Biarkan saja kalau kemudian ada perlawanan secara hukum, ya kan malah bagus. Karena melindungi warga negara itu kan hak negara. Daripada kita dipermainkan kelompok kecil begitu.
Ada kepentingan yang lebih besar yang harus dilindungi," ucap Akil.

"Ya bisa saja diproses hukum, tapi kan harus dilaporkan dulu karena itu hanya delik aduan biasa, menggunakan pasal 310 KUHP," terangnya.

Seperti diketahui, Pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab dalam pernyataannya yang dimuat situs FPI menganggap SBY bukan negarawan cermat dan teliti dalam melihat pemberitaan media massa.

"Tapi hanya seorang pecundang yang suka sebar fitnah dan bungkam terhadap maksiat," kata
Imam Besar FPI.

Pesan-pesan Akil Mochtar untuk Pejabat Negara

AKIL MOCHTAR: “…JIKA SAYA ORANGNYA TIDAK BAIK, PASTINYA SAYA TIDAK AKAN BERADA DI JL. MEDAN MERDEKA BARAT (GEDUNG MK) INI. SAYA AKAN BERADA DI KUNINGAN, DI TAHANAN KPK,”

“TERHADAP SESAMA MANUSIA, MUNGKIN SEMUA ORANG, TERMASUK SAYA BISA MEMBUNGKUS KEMUNAFIKAN KEDALAM SEBUAH KEMASAN YANG SANGAT LUGU. TETAPI KEPADA ALLAH, SIAPAPUN TIDAK BISA BERBOHONG. MENJADI HAKIM KONSTITUSI ADALAH SEBUAH PILIHAN BAGI SAYA. KALAU HANYA MENCARI ENAK, SEUMUR HIDUP SAYA PASTI PILIH MENJADI ANGGOTA DPR”

Akil lebih lanjut mengatakan, peradilan dan proses hukum di MK seharusnya bisa dijaga dan harus steril dari segala hal yang tidak benar, misalnya suap atau sogok. “Keputusan MK itu kan sifatnya final. Tidak ada upaya hukum sesudahnya. BAYANGKAN JIKA KEPUTUSAN HAKIM YANG FINAL DAN MENGIKAT ITU LAHIR DARI PROSES SOGOK ATAU SUAP. BISA HANCUR NEGARA INI,” tuturnya, seperti dikutip dalam situs tokohindonesia.com.

Akil Mochtar pernah memberikan ide terobosan dalam pemberantasan korupsi. Menurutnya, koruptor perlu diberi hukuman kombinasi antara pemiskinan dan potong salah satu jari tangan. Ide tersebut dilontarkan Akil karena banyak kasus korupsi. Ia beranggapan, penjara dan bayar denda dianggap tak memberikan efek jera kepada koruptor. “INI IDE SAYA, DIBANDING DIHUKUM MATI. LEBIH BAIK DIKOMBINASI PEMISKINAN DAN MEMOTONG SALAH SATU JARI TANGAN KORUPTOR SAJA CUKUP,” kata Akil Mochtar, 12 Maret 2012. Ide tersebut dilontarkan kala Akil menjabat juru bicara Mahkamah Konstitusi.

(akilmochtar.com)


 Dalam QS. Ali Imran ayat 54; wa makaruu wamakarallaah, wallaahu khairul maakiriin. Mereka membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya itu, Allah sebaik-baik pembalas tipu daya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar