Sudah
selayaknya sikap Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad
Rizieq Syihab ini diacungi jempol dan ditiru para tokoh masyarakat dan
pejabat negara.
Habib
Rizieq mengundang Samsu Eko Julianto, suami dari Tri Munarti korban
kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia, untuk hadir di kediamannya
di Jl. Jl. Paksi, Petamburan III, Jakarta Pusat.
“Usai
Dialog di TV ONE, suami Almarhumah Tri Munarti korban meninggal dalam
Kasus Kendal, Bapak Samsu Eko Julianto, diundang secara khusus datang
silaturrahmi ke rumah Ketum FPI, Habib Muhammad Rizieq Syihab, untuk
didengar semua keluhan dan penderitaan serta tuntutannya,” ujar Habib
Rizieq melalui pesan singkat yang diterima redaksi voa-islam.com, Rabu
(24/7/2013).
Kedatangan mereka, disambut dengan baik, Habib Rizieq pun mendengarkan dengan seksama segala keluhan suami korban.
“Beliau didampingi beberapa pengurus FPI dan dua orang crew
TV ONE. Usai mendengar curhat Bapak Samsu dengan seksama dan penuh
keprihatinan, maka Habib Muhammad Rizieq Syihab memutuskan sebagai
berikut,” imbuhnya.
Meskipun
sopir yang menabrak almarhumah ibu Tri Munarti bukanlah anggota FPI,
namun dengan bijak Habib Rizieq menyampaikan permohonan maafnya yang
mendalam.
“DPP FPI
dengan rasa penyesalan yang mendalam memohon maaf kepada keluarga
korban meninggal mau pun luka. Dan mendoakan semoga korban meninggal
diterima di sisi Allah SWT, sedang korban luka agar lekas sembuh,”
sambungnya.
Tak hanya meminta maaf, FPI pun memberikan santunan kepada keluarga korban untuk pengobatan dan persiapan menyambut lebaran.
“DPP FPI
siap memberikan santunan untuk keluarga korban meninggal mau pun luka
buat pengobatan dan persiapan menyambut lebaran. Oknum penabrak korban
hingga meninggal dunia tetap akan diproses secara hukum hingga tuntas.
Begitu juga oknum FPI lainnya yang melakukan tindak kriminal,”
ungkapnya.
Bahkan,
FPI juga menanggung bea siswa pendidikan bagi kedua putra korban
meninggal dunia, almarhumah ibu Tri Munarti sebesar 500 ribu rupiah
hingga sarjana.
“DPP FPI siap memberikan bea siswa untuk kedua putra korban hingga S1 dengan nilai per bulannya Rp.500 ribu per anak terhitung mulai bulan Juli 2013.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar