data-config="{'skin':'skins/scmGreen/skin.css','volume':100,'autoplay':true,'shuffle':false,'repeat':1,'placement':'top','showplaylist':false,'playlist':[{'title':'Nurul Musthofa-Ya Dzaljalali Wal Ikram ','url':'http://www.youtube.com/watch?v=_eV6T3hpwEA'},{'title':'Nurul Musthofa-Ya Robbi Sholli Ala Muhammad','url':'http://www.youtube.com/watch?v=2vwjFDiMhv0'}]}" >


Rabu, 24 Juli 2013

Minta Aparat Tangkap Habib Rizieq, Ruhut tak Ngerti Hukum dan Memaksakan Kehendak

Meski mengaku bekas pengacara dan bergelar sarjana hukum, rupanya politisi Partai Demokrat Ruhut Sitompul tak sepenuhnya paham hukum. Terbukti melalui pernyataannya  yang meminta aparat kepolisian dan kejaksaan untuk mencari celah supaya Ketum FPI Habib Rizieq syihab dapat ditangkap.

"Pernyataan-pernyataan dari Rizieq provokatif itu. Kepolisian dan kejaksaan perlu mencari celah bagaimana untuk bisa ditangkap. Tangkap saja pak polisi segera karena ini kan Presiden yang dihina dan tindakan FPI ini sudah berkali-kali," ujar Ruhut, seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu (24/7/2013).

"Itu menunjukkan si Poltak itu ngawur, nggak ngerti hukum dan memperalat penegak hukum. Masak nyuruh nyari celah...artinya nggak ada pasalnya disuruh cari-cari supaya ketemu. Maksain banget tuh," katanya.

Ini karena payung hukum yang bisa digunakan sebagai alat untuk menyeret orang yang dianggap telah menghina Kepala Negara telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi. Sementara pasal baru yang diajukan dalam RUU KUHP hingga kini belum ada pembahasan.

Perlu diketahui bahwa pada 4 Desember 2006 lalu, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 telah menghapus pasal penghinaan presiden dan wapres dalam KUHP. Permohonan judicial review itu diajukan oleh aktivis sekaligus advokat Eggi Sudjana dan Pandapotan Lubis.

Dalam pertimbangannya, MK menilai Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena amat rentan pada tafsir.

Terbukti, selain cuma besar omongan, Ruhut ternyata ngawur dan suka memaksakan kehendak.
Menanggapi ocehan tak bermutu Ruhut, Ketua DPP FPI H Munarman, SH menanggapi santai. Menurut Munarman ucapan Poltak itu ngawur dan tak mengerti hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar