Kebodohan SBY begitu tampak saat berhadapan dengan FPI dan FPI pun berhasil menelanjangi kebodohan SBY bersama para pengikut nya kader partai Demokrat atau para penjilat lainnya untuk menutupi kebodohannya.Presiden SBY coba benturkan FPI dengan NU, Muhammadiyah dan Umat Islam.Dia menunggu sikap resmi NU dan Muhammadiyah mengenai rencananya melikuidasi ormas FPI pimpinan Habib Rizieq Syihab.
Menurut politisi Demokrat yang juga Wakil Ketua MPR Melanie Leimena
Suharly. Melanie, meskipun berwenang penuh untuk membubarkan FPI, tapi
Presiden tak ingin gegabah.Begitu juga dengan Ruhut Sitompul petinggi partai Demokrat mendesak agar FPI di bubarkan.
Presiden SBY akan lakukan tindakan kalau semua unsur terutama NU dan Muhammadiyah sepakat untuk membubarkan FPI.Jangan sampai Presiden sudah siap, terus ada penentangan dari unsur lain. Presiden maunya semua dengan persetujuan elemen masyarakat karena tak mau ada UU yang dilanggar, HAM yang dilanggar, kata Melanie di Jakarta.
Beberapa waktu lalu Said Aqil Siraj ketua PBNU dalam wawancara di media
menyatakan mendukung pembubaran FPI, sementara Din Samsudin ketua umum
muhammadiyah belom menanggapi masalah pembubaran FPI.
Dukungan Untuk FPI
Dukungan untuk FPI juga datang dari berbagai lapisan masyarakat,
Advokad, Ulama, pimpinan Ponpes, Ormas Islam, Partai Islam, Pengurus
Masjid/Musholah ,sementara Habib Rizieq Syihab ketua umum FPI
mendapat dukungan dari ulama NU yang datang dari berbagai daerah siap
mendukung perjuangan FPI dalam memberantas kemaksiatan dan aliran sesat
yang ada di indonesia ulama NU menjelaskan kalau mereka tidak sependapat
dengan pernyataan Said Aqil Siraj tentang pembubaran FPI.
Yusril Izah Mahendra berpendapat kalau SBY tidak punya landasan hukum
untuk membubarkan FPI tidak ada pihak yang bisa membubarkan ormas
seperti FPI, bahkan Presiden sekalipun tidak berhak untuk membubarkan
ormas.
Advokat senior dan aktivis Eggy Sudjana pun menyarankan kepada
Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab untuk
melaporkan balik Ruhut Sitompul ke polisi. Ini terkait ucapan politisi
Partai Demokrat itu yang meminta aparat kepolisian dan kejaksaan untuk
mencari-cari celah supaya Habib Rizieq bisa ditangkap.
"Secara
hukum, kategori menghina Presiden sudah dicabut pasalnya oleh saya di
Mahkamah Konstitusi, yaitu pasal 134 dan 136 bis KUHP. Jadi tidak ada
hukum yang mengaturnya lagi tentang hal penghinaan pada Presiden," jelas
Eggy Sudjana
H.Munarman Kuasa Hukum FPI juga berpendapat kalau Ruhut sitomput tidak paham hukum sehingga berkoar ingin membubarkan FPI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar