Ratusan massa berkumpul untuk menolak dibukanya tempat karaoke Inul
Vista di Jalan Raya Pajajaran, Warung Jambu, Bogor. Massa yang hadir
terdiri dari ormas dan elemen umat Islam
Bogor seperti FPI, Persis, HMI Bogor, PII Bogor, Syufu Tae Syukhan, Fos
Armi, dan lain-lain dibawah koordinasi Keluarga Muslim Bogor (KMB).
Aksi pada Kamis (28/11/2013) siang itu,berlangsung tertib hingga
menjelang waktu Ashar.
Ketua KMB, Ustadz Fakhrudin Sukarno
menegaskan bahwa penolakan ini dilakukan karena wilayah Warung Jambu
harus steril dari tempat hiburan malam seperti karaoke. Pihak manajemen
juga belum mendapat ijin dari warga. Selain itu dia mengkhawatirkan
dampak sosial yang negatif. Dia menduga ada oknum dari pihak perijinan
yang menjadi calo proyek karaoke ini.
"Kita berharap pak
walikota tidak sembarangan memberikan ijin karaoke yang ada di Kota
Bogor. Harus menghargai dong karena disini ada lembaga pendidikan dan
pesantren yang memang harus streril dari tempat hiburan malam karaoke,"
ujarnya.
Pihak pesantren yang berada dekat dengan tempat
karaoke pun tidak setuju berdirinya karaoke Inul Vista tersebut. Ini
ditunjukkan oleh para santri putra dan putri yang turut dalam aksi.
Mereka berserta elemen umat Islam Bogor siap mengawal kasus ini sampai
karaoke Inul Vista dibongkar.
Pengurus Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Kota Bogor, Ustadz Wilyudin Dhani mengaku prihatin dengan kondisi
ini. Menurutnya, pembangunan tempat-tempat hiburan malam dan sejenisnya
hanya akan menambah permasalahan umat dan bangsa.
"Kita harus
prihatin, disaat kita ingin memperbaiki generasi penerus dengan akhlak
yang baik. Ada pihak yang membela kemaksiatan yang dapat memicu
timbulnya bencana dan pepepecahan. Rumah hiburan akan membelokkan
generasi dan merusak budaya," ungkapnya sembari menceritakan azab yang
menimpa kaum Nabi Saleh.
Sementara itu, Asep Kartiwa selaku
Camat Bogor Utara menyampaikan bahwa karaoke tersebut belum melalui
proses perijinan. Dan menyatakannya sebagai sebuah pelanggaran.
"Memang pembangunan rumah toko ini sudah memperoleh ijin. Jadi untuk
peruntukkan digunakan untuk karaoke Inul Daratista sampai saat ini kami
belum memproses ijin apalagi mengijinkan," ujarnya.
Ditambahkannya pula, kalau nanti pihak manajemen mengajukan perijinan.
Maka pemberian ijin tersebut dikembalikan kepada warga. Karena berdasar
prosuder pendirian bangunan harus disetujui warga setempat.
BalasHapusCinema
Layar Kaca
Movie
Nobarxxi
Java Indo
Dangdut
Koplo Hoot