data-config="{'skin':'skins/scmGreen/skin.css','volume':100,'autoplay':true,'shuffle':false,'repeat':1,'placement':'top','showplaylist':false,'playlist':[{'title':'Nurul Musthofa-Ya Dzaljalali Wal Ikram ','url':'http://www.youtube.com/watch?v=_eV6T3hpwEA'},{'title':'Nurul Musthofa-Ya Robbi Sholli Ala Muhammad','url':'http://www.youtube.com/watch?v=2vwjFDiMhv0'}]}" >


Senin, 18 November 2013

FPI Didukung Banyak Pihak Penjarakan Jonas Rivanno

JAKARTA - Langkah Front Pembela Islam (FPI) Depok mempidanakan Jonas Rivanno (Vanno) terkait tindak pelecehan dan penistaan agama didukung berbagai elemen. Seperti MUI Depok, KUA Depok, serta ormas keagamaan lainnya baik lokal maupun nasional.

"Alhamdulilah banyak yang dukung, karena ini masalah serius. Tetapi memang ada beberapa (ormas) yang enggak mau di-blow up," ungkap Ketua FPI Depok, Habib Idrus al Ghadri, Senin (15/11/2013).

Lebih lanjut, FPI Depok menjadi pioner ormas yang ingin mempidanakan Vanno. FPI menilai, sikap tidak konsisten Vanno telah membuat umat Islam marah, dan merasa dilecehkan.

"Masalahnya dia ngaku pernah mualaf, pernah jadi orang Islam, berarti sekarang dia balik ke agama semula berarti dia cuma numpang nikah. Bagi kita itu melecehkan agama Islam, ini enggak benar," tutup Habib Idrus.

FPI Depok melaporkan Jonas Rivanno ke Polres Bogor dengan tuduhan pelecehan, dan penistaan agama. Saat ini, MUI Depok dan DKM An Nur telah dipanggil untuk menjadi saksi dalam kasus tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar