data-config="{'skin':'skins/scmGreen/skin.css','volume':100,'autoplay':true,'shuffle':false,'repeat':1,'placement':'top','showplaylist':false,'playlist':[{'title':'Nurul Musthofa-Ya Dzaljalali Wal Ikram ','url':'http://www.youtube.com/watch?v=_eV6T3hpwEA'},{'title':'Nurul Musthofa-Ya Robbi Sholli Ala Muhammad','url':'http://www.youtube.com/watch?v=2vwjFDiMhv0'}]}" >


Rabu, 13 November 2013

FPI Depok : Haram Hukumnya Jonas Rivanno Ingkari Keislamannya

Sebelumnya, Jonas Rivanno dan Asmirandah membantah telah menikah. Namun, ketua FPI Depok menegaskan, keduanya telah menikah pada 17 Oktober 2013 dengan menunjukkan foto kopi surat dari KUA.

"Dia sudah menikah pada 17 oktober 2013 di kediaman mempelai wanita, dengan mas kawin sebesar Rp13.131.000 dibayar tunai," kata Habib Idrus al Ghadri ditemui di kantornya, Pancoran Mas, Depok, Rabu (13/11/2013).

Saat itu, Jonas telah resmi beragama Islam, dengan mengucapkan dua kalimat syahadat pada 21 Agustus lalu. Namun, dalam konferensi pers yang digelar 29 Oktober membantah telah mualaf, dan melakukan pernikahan.

Menurut Habib Idrus, perkawinan yang dilakukan Jonas Rivanno dan Asmirandah telah batal dalam hukum Islam. Pasalnya, Jonas telah mengingkari keislamannya, dan kembali ke agama semula.

"Haram, karena dia mengakui Islam pura-pura, karena dia ingin melakukan legalitas untuk menikahi Andah. Artinya, dia numpang nikah hanya untuk mendapatkan Andah, itu hukumnya haram," tutup dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar