Depok
- Ketua FPI Depok, Habib Idrus Algadri, menegaskan bahwa kasus Jonnas
Rivanno adalah masalah penistaan agama bukan untuk mencampuri urusan
rumah tangga orang lain.
"Sebagai umat Islam kita maafkan Jonas, tapi proses hukum harus tetap jalan sampai dia kita jebloskan ke penjara," ujar Habib Idrus Sabtu (16/11/2013).
Habib Idrus mengatakan langkah tersebut untuk memberi pelajaran kepada
non Muslim agar jangan pernah mempermainkan Agama sehingga tidak ada
lagi Jonas Jonas lain yang begitu mudahnya mengucap dua kalimat Syahadat
dengan tujuan mendapatkan wanita Muslimah setelah itu harus memilih dua
pilihan, di cerai atau murtad ikut agama mereka.
"Kepada siapapun agar jangan mempermainkan agama, ini masalah aqidah, kita harus berhati-hati," ujar Habib Idrus.
Kasus ini sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Bogor. Jonas
dilaporkan FPI atas tuduhan penistaan agama. FPI menganggap Jonas telah
mempermainkan agama.
Pada laporan tersebut, Jonas dianggap
telah membohongi publik. Kekasih Asmirandah itu sebelumnya menjadi
muallaf dengan mengucapkan dua kalimat Syahadat di masjid An Nur, Depok.
Dan itu diakui oleh ketua MUI Beji, H. Mahari bahwa dirinya termasuk
orang yang turut serta dalam proses masuknya Islam Jonas. Tidak hanya
itu, semua berkas serta surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Jonas
lengkap tersimpan di dokumen MUI.
Akan tetapi setelah itu,
justru Jonas melakukan konfrensi pers yang menyebutkan bahwa dirinya
tidak masuk Islam. Bahkan dengan lantang pemain sinetron ini membantah
dirinya pernah menjadi muallaf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar