Jakarta
(SI Online) - Para Polwan muslimah di Indonesia tampaknya masih harus
menunggu untuk bisa mengenakan jilbab. Pasalnya, hingga kini aturan
pakaian tersebut belum dibuat. Alhasil, hingga kini polwan yang beragama
Islam belum diperbolehkan mengenakan jilbab sebagai bagian dari pakaian
dinasnya.
Aturan jilbab bagi polwan muslim hanya ada di Nangroe Aceh Darussalam.
Itu pun bukan berasal dari aturan internal kepolisian, melainkan
mengikuti aturan yang dibuat pemprov NAD. Saat di berbagai daerah Polri
masih melarang penggunaan jilbab bagi Polwan, NAD justru sebaliknya.
Polwan muslim wajib mengenakan jilbab di sana.
"Aturan di kepolisian memang tidak boleh berjilbab," terang Wakapolri Komjen Pol Nanan Soekarna, Ahad(9/6/2013).
Di lingkungan Mabes Polri, masih terdapat kekhawatiran kinerja polwan
akan terganggu jika mengenakan jilbab. Karenanya, aturan penggunaan
jilbab belum masuk dalam regulasi mengenai pakaian dinas Polri.
Menurut Nanan, karena aturan yang ada belum membolehkan polwan untuk
berjilbab, maka semua polwan wajib mengikuti. Jika nekat mengenakan
jilbab, sang polwan bisa kena sanksi teguran. Lain halnya jika sudah ada
aturan, minimal berupa Peraturan Kapolri, yang memasukkan jilbab dalam
daftar pakaian dinas.
Nanan mengatakan, pihaknya paham jika ada sejumlah polwan yang ingin
mengenakan jilbab. Sayangnya, aturan belum menolerir adanya polwan yang
mengenakan jilbab.
"Kalau keberatan sebetulnya ya silahkan, tidak usah jadi polwan," tambah perwira yang akan memasuki masa pensiun itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar