JAKARTA (VoA-Islam) – Dalam catatan
akhir tahun, Wahid Institute menyebut FPI dan MUI sebagai organisasi
masyarakat yang paling banyak menjadi pelaku pelanggaran kebebasan
beragama dan berkeyakinan selama satu tahun 2012.
Sekjen Front Pembela Islam (FPI), Sobri Lubis, tak ambil pusing dalam
menanggapi pernyataan Wahid Institute. “LSM cari duitnya seperti itu,
menyebar berita fitnah, karena kalau enggak begitu nanti mereka enggak
bisa isi perutnya," ujar Sobri kepada wartawan, Sabtu (29/12/2012).
Kata Sobri, pernyataan dari pihak Wahid Institute melalui
Koordinatornya yaitu Rumadi, aneh. Kekerasan beragama yang kerap
dilakukan warga Nahdatul Ulama (NU) di Jawa Timur justru tak masuk dalam
catatan akhir tahun mereka. Padahal hal itu juga kerap terjadi, namun
tak disorot."Kekerasan NU di Jatim banyak, kekerasan polisi juga banyak
tapi dia tidak mau ungkapkan, emang mereka duitnya dari sana, itu dapur
mereka," tuturnya.
Terkait pelarangan ibadah bagi jemaat
Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor Jawa Barat, Sobri
menegaskan bahwa pembangunan gereja tersebut ilegal atau tak sesuai
hukum. Sobri memastikan, FPI tak akan mempermasalahkan pembangunan rumah
ibadah jika sesuai prosedur."Dekat markas FPI ada lima gereja, semua
rukun, enggak ada yang kita persoalkan," tegasnya.
Lanjut
Sobri, terkait GKI Yasmin, warga menolak lantaran jemaat ingin membangun
gereja didekat pemukiman mereka dengan mengatasnamakan dari pihak
gereja, padahal pihak gereja sendiri tak mengizinkan. Hal itu lah yang
membuat gesekan-gesekan dimasyarakat."Itu namanya penipuan, pelanggaran
hukum. Wahid Institute justru membela, dan menjelek-jelekan umat Islam,
menjelek-jelekan pemerintah," tuturnya.
Oleh karenanya,
sambung Sobri, FPI tak ambil pusing atas pernyataan dari Wahid
Institute. "Anjing menggonggong kafilah berlalu," tutupnya.
Bantahan MUI
Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ahmad Cholil
Ridwan, tidak terima atas hasil penelitian yang dilakukan oleh Wahid
Institute dengan menempatkan MUI dalam posisi atas, dalam tindak
kekerasan agama melalui fatwa-fatwa yang dikeluarkan.
"Enggak
benar itu, fatwa itu kan atas dasar ayat-ayat Alquran dan hadist nabi,
jadi fungsi dari fatwa adalah untuk menyelamatkan umat dari kesesatan,"
kata Cholil.
Wahid Institute menyebut bentuk tindakan
intoleransi yang paling sering dilakukan MUI adalah fatwa-fatwa
keagamaan yang menyesatkan kelompok lain, dimana MUI juga meminta
pemerintah melarang kelompok tersebut. Selain itu, MUI juga sering
melakukan tindakan penyebaran rasa benci terhadap aliran-aliran yang
mereka sesatkan.
Terakit hal tersebut, Cholil berpandanganngan
bahwa MUI berkewajiban untuk selalu melindungi umat dari organisasi
atapun golongan yang memang ada untuk menyesatkan umat seperti Ahmadiyah
yang mengklaim memiliki nabi terakhir setelah nabi Muhammad.
"Sekali lagi saya tekankan bahwa fatwa yang dikeluarkan MUI itu untuk
menjaga umat, dan MUI berkewajiban akan itu. Seperti Ahmadiyah yang
menjadi agama sendiri, itu kan sesat, ya kami harus mengingatkan umat,
melindungi umat, fatwa itu memiki dasar yang pasti yakni ayat Allah dan
Hadist nabi," ujarnya.
Mengenai FPI, Cholil Ridwan, selama ini masyarakat hanya melihat
akibat dari ulah FPI saja, tapi tidak pernah mencoba melihat apa
penyebab FPI melakukan tindakan seperti itu."Selama ini masyarakat hanya
melihat akibat dari apa yang dilakukan FPI saja, tidak mencoba untuk
menelaah apa yang menyebabkan FPI melakukan tindakan itu," kata Cholil.
Cholil berpendapat, bahwa apa yang dilakukan FPI bersumber pada
penegakan hukum di Indonesia masih jauh dari kebenaran. "Yang dilakukan
FPI adalah berdasar kebenaran dari ajaran-ajaran Allah dan hadis nabi,
mereka melakukan itu, karena memang aparat penegak hukum tidak bisa
diandalkan," ujarnya.
Saat tindakan FPI dinilai melanggar
hukum yang berlaku, sambug dia, anggota FPI pun siap menerima
hukumannya. Bagi Cholil FPI merupakan organisasi yang penuh tanggung
jawab."Kalau memang melanggar hukum, toh mereka juga siap di penjara,
FPI itu penuh tanggung jawab. Sekarang, kalau penegak hukum bisa
memberantas ajaran sesat seperti Ahmadiyah dan tindakan yang melanggar
ajaran islam lainnya, tentu FPI tidak akan bertindak seperti sekarang,"
jelasnya.
Sebelumnya dikatakan Koordinator Program Wahid
Institute Rumadi Ahmad, sebanyak 52 kasus FPI terlibat dalam pelanggaran
kebebasan beragama selama tahun 2012, disusul kelompok masyarakat
sebanyak 51 kasus, individu sebanyak 25 kasus, Majelis Ulama Indonesia
(MUI) 24 kasus, dan tokoh agama 12 kasus.
Justru yang harus kita waspadai adalah Wahid Institute, LSM Kaum Munafiqin Penebar Fitnah!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar