data-config="{'skin':'skins/scmGreen/skin.css','volume':100,'autoplay':true,'shuffle':false,'repeat':1,'placement':'top','showplaylist':false,'playlist':[{'title':'Nurul Musthofa-Ya Dzaljalali Wal Ikram ','url':'http://www.youtube.com/watch?v=_eV6T3hpwEA'},{'title':'Nurul Musthofa-Ya Robbi Sholli Ala Muhammad','url':'http://www.youtube.com/watch?v=2vwjFDiMhv0'}]}" >


Kamis, 27 Desember 2012

Habib Muhammad Rizieq Bin Husein Syihab: DPP FPI Bantah Terlibat Amankan Misa Perayaan Natal

Jakarta - Menyikapi pemberitaan bahwa FPI telah terlibat dalam pengamanan dan pengawalan perayaan Natal, maka melalui pernyataan sikapnya di situs resmi DPP Front Pembela Islam (FPI), Selasa, 25 Desember 2012, menegaskan: FPI Menolak keras libatkan Umat Islam dalam Perayaan Natal!

Sebelumnya, seperti diberitakan Republika Online disertai dengan gambar Habib Rizieq, TNI/POLRI maupun organisasi kemasyarakatan lainnya, termasuk Front Pembela Islam (FPI) terlibat dalam pengamanan malam Misa Natal di Makassar.

"Bukan cuma dari aparat personel keamanan, satpol pp, organisasi massa seperti FPI juga turut ambil bagian dengan berjaga-jaga di sejumlah gereja untuk memberikan kenyamanan bagi umat kristiani menjalankan ibadah misa natal," kata Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin, usai memantau sejumlah gereja di Makassar, Senin (24/12) malam.

Atas pemberitaan tersebut, Habib Muhammad Rizieq Syihab mengatakan, sikap beberapa tokoh Islam di Indonesia yang memberi ucapan Natal kepada Umat Kristiani jelas-jelas menjerumuskan umat Islam. Tidak ada alasan bagi tokoh Islam untuk menghalalkan Natal dengan dalih Asal Aqidah Kuat. Bahkan ketokohan mereka semestinya membuat mereka lebih hati-hati dalam bersikap, karena mereka adalah teladan yang akan diikuti umat Islam.

Belakangan ini tampil sejumlah "Tokoh Islam" yang menggulirkan "Fatwa" bahwa Natal Bersama bagi umat Islam hukumnya boleh dengan menyampaikan sejumlah argumentasi yang dinilainya tidak lepas dari manipulasi hujjah dan Korupsi dalil. Fatwa Kontroversial mereka tersebut sangat digandrungi oleh kaum Sepilis (Sekularisme, Pluralisme dan Liberalisme), bahkan dijadikan Rujukan Utama hingga kini. Fatwa aneh tersebut telah menebar Syubhat yang melahirkan fitnah di tengah umat Islam.

Syariat Islam buat semua lapisan umatnya, Ulama dan Awam, Pejabat dan Rakyat, Kaya dan Miskin. Karenanya, apa pun yang menjadi Mazhonnatul Fitan diharamkan, baik bagi yang imannya kuat, apalagi yang imannya lemah. Lebih-Iebih jika Mazhonnatul Fitan menyangkut Aqidah. Jika seorang Muslim terlanjur mendapat ucapan Selamat Natal dari siapa pun, maka mesti dijawab dengan Surat Al-Ikhlash yang berintikan Keesaan Allah SWT yang tidak beranak dan tidak diperanakkan.

Ingat! merayakan Hari Natal bukan bentuk toleransi antar umat beragama, tapi bentuk pencampur-adukkan Aqidah antara Haq dengan Bathil dan menjerumuskan kalangan awam dari umat Islam yang kebanyakan lemah iman dan hal itu tidak akan menyuburkan keharmonisan hubungan antar Islam dengan Nashrani, tapi akan menyuburkan Pengdangkalan Aqidah yang bisa mengantarkan kepada pemurtadan.

Berikut ini adalah kebijakan DPP Front Pembela Islam (FPI), tentang Natal dan Tahun Baru:

Bahwa FPI menolak keras pelibatan umat Islam dalam perayaan Natal dan Tahun Baru dalam bentuk apa pun, termasuk PENGAMANAN dan PENGAWALAN, serta mengecam keras anjuran/ pemaksaan pemakaian Atribut Natal kepada masyarakat/ pegawai muslim di instansi mana pun. Namun FPI tetap sepenuhnya mendukung Polri untuk menjaga keamanan dan ketertiban baik dalam suasana Natal dan Tahun Baru mau pun tidak.

Hukum mengucapkan selamat Natal bagi Pejabat Muslim adalah Haram.
POLRI wajib menjaga keamanan seluruh wilayah dan semua tempat ibadah setiap saat, baik saat Natal mau pun bukan.


Negara wajib menjaga dan membantu semua tempat ibadah sesuai kebutuhan setiap saat, khususnya Masjid karena mayoritas penduduk negeri adalah Muslim.


Demikian pesan Habib Muhammad Rizieq Syihab. Untuk lebih jelas tentang larangan mengucapkan selamat Natal, silahkan baca artikel sebelumnya di web resmi FPI berjudul “Syubhat Natal”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar