data-config="{'skin':'skins/scmGreen/skin.css','volume':100,'autoplay':true,'shuffle':false,'repeat':1,'placement':'top','showplaylist':false,'playlist':[{'title':'Nurul Musthofa-Ya Dzaljalali Wal Ikram ','url':'http://www.youtube.com/watch?v=_eV6T3hpwEA'},{'title':'Nurul Musthofa-Ya Robbi Sholli Ala Muhammad','url':'http://www.youtube.com/watch?v=2vwjFDiMhv0'}]}" >


Rabu, 07 November 2012

Yusril: SBY Presiden Pertama yang Berikan Grasi pada Kasus Narkoba


JAKARTA (voa-islam.com) -  Terpidana kasus narkoba, Meirika Franola alias Ola yang menerima grasi dari hukuman mati menjadi seumur hidup dikabarkan masih bisa mengendalikan bisnis narkobanya di balik jeruji besi.
Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, melalui akun twitternya, menilai bahwa grasi yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi boomerang bagi dirinya sendiri. “Presiden kurang hati-hati mengambil keputusan. SBY adalah presiden pertama yang memberikan grasi pada kasus narkoba,” tulisnya di twitter, Selasa (6/11/2012).
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan grasi yang sudah diberikan presiden melalui keppres tidak bisa dicabut. Ola harus disidang kembali dengan kasus terbarunya ini.

...Presiden kurang hati-hati mengambil keputusan. SBY adalah presiden pertama yang memberikan grasi pada kasus narkoba
Namun menurut Yusril, grasi yang diberikan Presiden SBY bisa saja dicabut, karena grasi dikeluarkan melalui Keputusan Presiden. "Keppres bisa dicabut dan grasi dapat dibatalkan, SBY harus berani lakukan itu,"cetusnya.
Ia tidak sependapat dengan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Wamenkumham Denny Indrayana yang meminta agar Franola diadili kembali agar grasi yang diberikan SBY batal.
"Aneh juga terpidana seumur hidup, diadili lagi, lalu dihukum 20 tahun lagi misalnya. Jadi hukumannya seumur hidup plus 20 tahun penjara. Aneh kan?"cetus Yusril.
Ketika menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, Yusril mengaku tak ada pengampunan bagi terpidana kejahatan-kejahatan yang nyata mencelakakan negara dan bangsa. "Saya koordinasikan eksekusi terpidana mati kasus narkoba. 12 terpidana dieksekusi regu tembak. Tegas saja," katanya.

...Aneh juga terpidana seumur hidup, diadili lagi, lalu dihukum 20 tahun lagi misalnya. Jadi hukumannya seumur hidup plus 20 tahun penjara. Aneh kan?
Seperti diketahui, terpidana narkoba Meirika Franola atau Ola, yang baru saja mendapat grasi dari SBY, ternyata masih tetap berbisnis perdagangan narkotika dari dalam lapas. Ola diketahui masih mengatur perdagangan narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Tangerang.
Hal itu diketahui setelah tertangkapnya Nur Aisyah di Bandara Husain Sastranegara dengan membawa 775 gram sabu. Dari situ terungkap bahwa wanita yang datang dari India itu merupakan kurir Ola.
Sebelumnya, Ola sudah diampuni dan mendapat pengurangan hukuman dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup melalu grasi yang diberikan Presiden SBY. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar