Koalisi Anti Utang (KAU) meminta pemerintah mengurangi utang negara yang
saat ini hampir tembus Rp 2.000 triliun, karena sangat membebani APBN.
KAU juga mengingatkan, semakin banyak utang maka sangat mudah pemerintah
'disetir' kepentingan asing.
Ketua KAU Dani Setiawan mengatakan, pinjaman utang kepada Indonesia oleh
negara lain sangat erat kaitannya dengan kebijakan ekonomi-politik
negara pemberi utang. "Semakin banyak utang kita ke negara lain, semakin
mudah negara ini (Indonesia) diintervensi negara lain, khususnya oleh
si pemberi utang," kata Dani, Minggu (4/11/2012).
Menurut Dani, hal ini sudah sangat terlihat sekali dari intervensi
asing, seperti Bank Dunia, USAID (Agency for International Development),
dan lembaga asing lainnya, dalam menentukan kebijakan dan penyusunan
undang-undang di bidang strategis, seperti Undang-Undang Minyak dan Gas
Bumi, Ketenagalistrikan, Mineral dan Batubara (Minerba), percepatan
lahan untuk infrastruktur, dan lainnya.
Apalagi
negara pemberi utang tentu saja memberikan syarat-syarat yang harus
dilakukan Indonesia, seperti harus menggunakan barang dan jasa dari
negara pemberi utang.
"Yang sering terjadi Indonesia harus menggunakan barang dan jasa dari
negara pemberi utang, barangnya harus impor dari negara tersebut dan
tenaga ahlinya harus dari negara tersebut," ungkap Dani lagi.
Untuk itu, pihaknya meminta pemerintah berkomitmen untuk mengurangi utang luar negeri, serta membatasi jumlah utang negara ini.
"Kurangi dan batasi maksimal utang negara ini, kita tidak ingin negara
ini disetir terus oleh asing. Kita tidak ingin hak kesejahteraan rakyat
Indonesia diambil hanya untuk melunasi utang yang makin hari makin
menumpuk," tandas Dani, dalam berita Buletin Info.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, total utang pemerintah Indonesia
hingga September 2012 mencapai Rp 1.975,62 triliun. Dibanding akhir
2011, jumlah utang ini naik Rp 166,67 triliun. Secara rasio terhadap
PDB, utang pemerintah Indonesia berada di level 27,3% pada September
2012.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam pada tanggal 1 November telah
menerbitkan Surat Edaran Nomor: : SE–592/Seskab/XI/2012 tentang
Pembatasan Pinjaman Luar Negeri yang Membebani APBN/APBD. Surat Edaran
ini ditujukan kepada para menteri dan anggota Kabinet Indonesia Bersatu
(KIB) II dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Kementerian.
“SE-592 ini untuk mengingatkan para menteri dan Pimpinan LPNK untuk
meninggalkan rezim utang luar negeri karena bagaimana pun utang luar
negeri harus dibayar melalui anggaran negara, baik APBN/APBD, yang
artinya juga harus dibayar oleh rakyat," kata Dipo Alam pekan lalu.*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar