data-config="{'skin':'skins/scmGreen/skin.css','volume':100,'autoplay':true,'shuffle':false,'repeat':1,'placement':'top','showplaylist':false,'playlist':[{'title':'Nurul Musthofa-Ya Dzaljalali Wal Ikram ','url':'http://www.youtube.com/watch?v=_eV6T3hpwEA'},{'title':'Nurul Musthofa-Ya Robbi Sholli Ala Muhammad','url':'http://www.youtube.com/watch?v=2vwjFDiMhv0'}]}" >


Minggu, 17 Maret 2013

SEJARAH AKSI PERJUANGAN Front Pembela Islam (FPI) & Laskar Pembela Islam (LPI) 1998 – 2008 (s/d 1 Juni 2008).


 TAHUN 1998

17 Agustus 1998
FRONT PEMBELA ISLAM resmi dideklarasikan oleh beberapa Ulama dan Habaib di Jakarta

13 – 17 Jumadil Akhir 1419 H / 14 - 18 Oktober 1998 M

Badan Pencari Fakta Dewan Pimpinan Pusat - Front Pembela Islam (BPF DPP-FPI) mengadakan investigasi kasus penteroran, pembantaian, dan pembunuhan para Ulama, Kyai, Ustadz, dan beberapa Guru Ngaji dengan dalih dukun santet di beberapa wilayah di Jawa Timur antara lain di Demak, Pasuruan, Jember, Purbalingga, dan Banyuwangi yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Front Pembela Islam Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab, Lc

1 Rajab 1419 H / 21 Oktober 1998 M

Dewan Pimpinan Pusat – Front Pembela Islam (DPP-FPI) mengeluarkan Pernyataan Sikap dan Seruan tentang hasil kerja Badan Pencari Fakta (BPF) DPP-FPI dari tanggal 14-18 Oktober
1998.

1 Rajab 1419 H / 21 Oktober 1998 M

Berbarengan dengan hal tersebut di atas DPP-FPI menyampaikan Pernyataan Sikap dan Seruannya kepada Presiden Republik Indonesia tentang Kasus Ninja.

1 Rajab 1419 H / 21 Oktober 1998 M

DPP-FPI mengeluarkan pengumuman tentang keluarnya buku yang berjudul ”Bangkitnya Kembali Gerakan Marxisme, Leninisme/Komunisme di Indonesia” setebal 12 halaman yang ditulis oleh Abul Ghozwah di terbitkan di Jakarta, medio Oktober 1998 yang mencantumkan Nama Front Pembela Islam sebagai penanggungjawab adalah tidak benar.

8 Rajab 1419 H / 28 Oktober 1998 M

Dewan Pimpinan Pusat – Front Pembela Islam (DPP-FPI) mengeluarkan ”Seruan Jihad FPI” terhadap ”Pasukan Ninja” yang isinya menerangkan bahwa Pelaku / Dalang / Penyandang Dana / Dan Atau Siapa pun Yang Terlibat Dalam Aksi Ninja dalam penteroran terhadap ulama adalah Halal untuk ditumpahkan darahnya.

18 Rajab 1419 H / 7 Nopember 1998 M

DPP-FPI mengeluarkan Pernyataan Sikap yang mendukung sepenuhnya pelaksanaan Sidang Istimewa MPR 1998.


23 Rajab 1419 H / 12 November 1998

DPP-FPI mengeluarkan Surat Pernyataan tentang Tuntutan Pertanggungjawaban Orde Baru

24 Rajab 1419 H / 13 Nopember 1998 M

Menyampaikan aspirasi ke SI MPR 98 tentang Tuntutan Rakyat yang menghendaki :
1. Pencabutan Pancasila sebagai Azas Tunggal
2. Pencabutan P4
3. Pencabutan Lima Paket Undang-undang Politik
4. Pencabutan Dwi Fungsi ABRI dari badan Legislatif atau Eksekutif
5. Penghargaan Hak Azasi Manusia
6. Pertanggungjawaban mantan Presiden Republik Indonesia
7. Permohonan Maaf GOLKAR sebagai Penanggung Jawab Orde Baru

25 Rajab 1419 H / 14 Nopember 1998 M

DPP-FPI menyampaikan ” Sikap Solidaritas” kepada Para Anak Bangsa, Angkatan Mahasiswa Reformis Indonesia sebagai front terdepan dalam perjuangan Rakyat Indonesia.

25 Rajab 1419 H / 14 Nopember 1998 M

(Pada tanggal yang sama). DPP-FPI mengumumkan bahwa ormas ini (Front Pembela Islam) telah mendaftarkan diri di Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia.

3 Sya’ban 1419 H / 22 November 1998 M

Insiden Ketapang meletus, terjadi perusakan sebuah masjid di bilangan Ketapang, Gajah Mada, Jakarta Pusat, oleh sejumlah kurang lebih 600 orang preman Ambon Nasrani, sehingga Laskar Pembela Islam berhasil memukul mundur penyerang tersebut. Pasukan dipimpin langsung oleh Imam Besar Laskar FPI, KH. Tb. M. Siddiq AR, di bawah komando Ketua Umum FPI, Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab.

7 Sya’ban 1419 H / 26 November 1998 M

DPP-FPI mengeluarkan berita mengenai kronologis Insiden Ketapang, tentang diserangnya Perkampungan Muslim oleh sejumlah Preman Ambon non-Muslim yang menghancurkan sebagian bangunan Masjid Khairul Biqa’. Kronologis tersebut disampaikan langsung dalam tatap muka dengan komisi A DPRD DKI Jakarta.

12 Sya’ban 1419 H / 1 Desember 1998 M

DPP-FPI mengeluarkan Pernyataan Sikap tentang Insiden Kupang, Nusa Tenggara Timur yang intinya Mengecam, Mengutuk, dan Melaknat tindakan sekelompok Orang Kristen Radikal yang telah merusak/membakar sejumlah Masjid, dan Membantai / Membunuh / Menganiaya sejumlah Orang Islam.


12 Sya’ban 1419 H / 1 Desember 1998 M

(pada tanggal yang sama) DPP-FPI mengeluarkan surat Dukungan Perjuangan kepada segenap warga RW 14 Kel. Kebon Melati Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat dalam perjuangan Amar Ma’ruf Nahi Munkar yaitu menutup tempat-tempat maksiat dilingkungan sekitarnya yang menjadi sarang minuman keras, perjudian, pelacuran, dan premanisme yang telah mengganggu kamtibmas serta merusak nilai-nilai agama dan sosial kemasyarakatan.

27 Sya’ban 1419 H / 16 Desember 1998 M

FPI beserta ormas-ormas Islam lainnya di tugu Monumen Nasional berunjuk rasa dan mengeluarkan Pernyataan Sikap tentang penutupan tempat - tempat maksiat menghadapi bulan suci Ramadhan 1419 H / 1998 M.

TAHUN 1999

18 Ramadhan 1419 H / 5 Januari 1999 M

DPP-FPI mengeluarkan Surat Dukungan Perjuangan kepada santri dan warga kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Jati Negara, Jakarta Timur, dalam memperjuangkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar dengan usaha menutup tempat-tempat maksiat dilingkungan sekitarnya yang menjadi sarang minuman keras, perjudian, pelacuran, dan premanisme yang telah mengganggu kamtibmas serta merusak nilai-nilai agama dan sosial kemasyarakatan.

4 Syawal 1419 H / 21 Januari 1999 M

DPP-FPI audien ke Mabes TNI di Cilangkap untuk menekan TNI agar menuntaskan kasus Ambon.

12 Dzul Hijjah 1419 H / 29 Maret 1999 M

DPP-FPI mengutus delegasi yang dipimpin oleh Sekjen FPI; KH. Drs. Misbahul Anam untuk menyampaikan surat kepada Bapak Jenderal Polisi Roesmanhadi perihal Permohonan Pemeriksaan mantan Menhankam / Pangab Republik Indonesia Jenderal Purnawirawan Leonardus Benny Moerdani dan kroni-kroninya tentang keterlibatannya dalam beberapa kerusuhan sebagaimana diberitakan oleh sebuah Pemberitaan Mingguan Far Eastern Economic Review (FEER) yang terbit di Hongkong.

25 Dzul Hijjah 1419 H / 11 April 1999 M

Mobil Ketua Umum FPI Habib Muhammad Rizieq Syihab ditembaki oleh orang yang tak dikenal.

1 Muharram 1420 H / 17 April 1999 M

Laskar Pembela Islam mengeluarkan Pernyataan Sikap bersama ormas Islam lainnya yang isinya mengutuk pelaku pemboman Masjid Istiqlal, dan menuntut kepada pihak kepolisian agar mengusut secara tuntas pelaku pemboman tersebut.

8 Shafar 1420 H / 24 Mei 1999 M

DPP-FPI dengan Laskarnya berhasil menangkap oknum mahasiswa Universitas Tarumanegara yang bernama Pilipus Cimeuw yang telah menurunkan sepanduk FPI yang dipasang di jembatan penyebrangan di depan kampusnya karena tersinggung dengan isi tulisan sepanduk yang berbunyi ” Awas waspada ! Zionisme & Komunisme Masuk di Segala Sektor Kehidupan ”. Dua rekannya Mario dan Iqbal melarikan diri.

12 Shafar 1420 H / 28 Mei 1999 M

Laskar Pembela Islam berhasil mengamankan sejumlah pertokoan di kawan Pasar Senen pada kampanye putaran terakhir dari amukan masa yang beringas.


14 Shafar 1420 H / 30 Mei 1999 M

DPP - FPI mengeluarkan Sikap Politik ”Netral Terarah” menghadapi pemilu 7 Juni.

14 Shafar 1420 H / 30 Mei 1999 M

(pada tanggal yang sama) DPP-FPI mengeluarkan Fatwa tentang Keharaman Memilih Partai Yang Menetapkan Calon Legislatif Non-Muslim Dalam Pemilu 1999 Yang Melebihi 15 %.

Awal Shafar 1420 H / Awal Juni 1999 M

Tim pengkaji masalah Aceh DPP-FPI membuat konsep penyelesaian masalah Aceh, mulai dari pemberdayaan ekonomi sampai dengan pemberlakuan Syari’at Islam.

17 Shafar 1420 H / 2 Juni 1999 M

DPP-FPI dengan Laskar Pembela Islam berunjuk rasa di depan Mapolda Metro Jaya mengeluarkan Pernyataan Sikap tentang agar dihapusnya Media-media Pornografi, Perjudian, Pelecehan dan penindasan terhadap Islam dan Ummat Islam.

21 Shafar 1420 H / 6 Juni 1999 M

Malam hari sebelum besok harinya pencoblosan Pemilu 1999, Laskar Pembela Islam telah menyelamatkan 18 orang ustadz yang terbagi di beberapa wilayah Ibu Kota dan sekitarnya, karena telah dianiaya oleh sejumlah kader PDI Perjuangan yang tersinggung oleh seruan dan fatwa beberapa ormas Islam.

10 Robi’ul Awwal 1420 H / 24 Juni 1999 M

DPP-FPI mengeluarkan Pernyataan Sikap tetang penolakan Calon Presiden Wanita.

14 Robi’ul Awwal 1420 H / 28 Juni 1999 M

DPP-FPI mengeluarkan Pelurusan Berita tentang ”FPI Menjenguk Soeharto” yang dimuat dibeberapa media masa Ibu Kota yang semuanya itu adalah Fitnah.

30 Robi’ul Awwal 1420 H / 14 Juli 1999 M

Konsep FPI tentang masalah Aceh dibahas oleh sejumlah petinggi TNI di Cilangkap, dan mendapat respon yang positif, kemudian diserahkan kepada pemerintah pusat yang juga mendapat respon yang baik.

18 - 22 Robi’ul Akhir 1420 H / 1- 5 Agustus 1999 M

DPP-FPI melakukan konsolidasi ke daerah Lampung.

10 Jumadil Awwal 1420 H / 22 Agustus 1999 M

DPP-FPI dengan Laskar Pembela Islam serta simpatisannya mengadakan Pawai Akbar keliling Ibu Kota Jakarta dengan nama pawai Anti Maksiat yang bertemakan ”Meraih Taat, Mencampak maksiat dalam rangka menuju Indonesia Baru Yang Religius”. Yang dimulai dari Markas Besar Laskar Pembela Islam di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan berakhir di Kp. Utan, Ciputat, Jakarta Selatan.


11 Jumadil Awwal 1420 H / 23 Agustus 1999 M

Laskar Pembela Islam mengeluarkan surat pernyataan Protes Laskar Pembela Islam Terhadap Pemberitaan TVRI yang memberitakan bahwa Pawai Keliling Ibu Kota Jakarta yang dilakukan Front Pembela Islam Kemarin (Ahad 22-8-99) adalah Pawai Politik dalam mendukung salah satu calon presiden.

15 Jumadil Awwal 1420 H / 27 Agustus 1999 M

DPP-FPI mengeluarkan Surat Pemberitahuan yang dimuat di beberapa media Ibu Kota tentang ”Penjelasan Pawai Akbar FPI”, sehubungan dengan terjadinya ketegangan antara Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) dan Laskar Pembela Islam sebagai anak organisasi Front Pembela Islam yang berawal dari ulah sekelompok pemuda GPK ( + 100 orang ) dengan membawa berbagai atribut dukungan untuk BJ. Habibie, yang telah sengaja memotong pawai FPI yang berdampak negatif dan merugikan sekaligus menjadi Fitnah bagi perjuangan FPI dalam menggalang Ukhuwah Islamiyah.

20 – 28 Jumadil Awwal 1420 H / 1 - 8 September 1999 M

DPP-FPI selama 9 hari melakukan konsolidasi di beberapa daerah di Jawa Timur dan Madura.

2 Jumadil Akhir 1420 H / 13 September 1999 M

Laskar Pembela Islam menutup beberapa tempat perjudian di daerah Petojo Utara kec. Gambir, Jakarta Pusat, dan berhasil menangkap 2 bandar judi dengan barang buktinya.

7 Jumadil Akhir 1420 H / 18 September 1999 M

Laskar Pembela Islam bersama masyarakat menutup tempat pelacuran / prostitusi di wilayah Ciputat.

11 Jumadil Akhir 1420 H / 22 September 1999 M

Laskar Pembela Islam bersama masyarakat berhasil menutup diskotik Indah Sari yang menjadi sarang narkoba di daerah Petamburan, Tanah Abang.

14 Jumadil Akhir 1420 H / 25 September 1999 M

DPP-FPI mengeluarkan Surat Pernyataan tentang Penolakan Undang - Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya ( UU PKB )

14 Jumadil Akhir 1420 H / 25 September 1999 M

DPP-FPI mengeluarkan Surat Pernyataan tentang bahaya Forkot dan Famred sebagai kelompok mahasiswa kiri.
Peduli berbagai Kasus Nasional.
1. Penyerahan Bantuan Ke Ambon;

· Via Ikatan Silturrahmi Maluku.
· Via KH. Abdul Wahab Polpoke.
· Via tokoh-tokoh Ambon:
· Via Bapak Rustam Kastrol, dkk.

Jumlah Keseluruhan dari bantuan FPI - ke Ambon kurang lebih Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah). Serta 7 kountener logistik, serta obat-obatan.

2. Bantuan serupa diberikan juga ke Sambas dan Tual.
3. Kasus Aceh.
4 Ramadhan 1420 H /12 Desember 1999 M

Gedung Balai Kota DKI Jakarta diduduki selama 13 jam oleh Laskar Pembela Islam menuntut penutupan Tempat Hiburan selama bulan suci Ramadhan dan satu Minggu Syawwal.



TAHUN 2000

20 Dzul Hijjah 1420 H / 27 Maret 2000 M

MABES - LPI mengeluarkan Surat Pernyataan tentang Tuntutan Peraturan Daerah anti Ma’siat.


11 Shafar 1421 H / 15 Mei 2000 M

DPP-FPI mengeluarkan Surat Pernyataan tentang Tuntutan Undang-Undang anti Ma’siat.


22 Robi’ul Awwal 1421 H / 24 Juni 2000 M

DPP-FPI mengeluarkan Surat Pernyataan tentang Tuntutan Pembubaran Komnas HAM dan Laskar Pembela Islam menyerbu Gedung Komnas HAM karena kecewa atas kinerjanya yang diskriminatif terhadap persoalan umat Islam.


21 Robi’ul Akhir 1421 H / 23 Juli 2000 M

Al-Habib Sholeh Alattas, penasihat FPI, ditembak hingga terbunuh di Jakarta


22 Robi’ul Akhir 1421 H / 24 Juli 2000 M

KH. Cecep Bustomi, deklarator FPI, dibrondong tembakan hingga tewas di Serang.


10 Jumadil Ula 1421 H / 10 Agustus 2000 M

DPP-FPI mengeluarkan Surat Pernyataan tentang Maklumat Pengembalian Piagam Jakarta.


15 Jumadil Awwal 1421 H / 15 Agustus 2000 M

Mabes LPI mengeluarkan Pernyataan Sikap tetang penolakan Calon Presiden Wanita.


Jumadil Awwal 1421 H / Agustus 2000 M

Milad FPI ke – 2 dengan tema “ Pawai Piagam Jakarta”


3 Rajab 1421 H / 1 Oktober 2000 M

DPP-FPI mengeluarkan Surat Seruan Moral Media. Seruan tersebut dikirimkan ke semua instansi terkait, termasuk seluruh media cetak mau pun elektronik.


3 Rajab 1421 H / 1 Oktober 2000 M

DPP-FPI mengeluarkan Surat Pernyataan tentang Pembebasan Al-Aqsha.



11 Rajab 1421 H / 9 Oktober 2000 M

MABES-LPI mengeluarkan Surat Pernyataan tentang Seruan Tolak Israel.



15 Ramadhan 1421 H / 11 Desember 2000 M

Tim monitoring FPI dikejar dan ditembaki oleh aparat kepolisian Polres Jakarta Barat, sepanjang 4 Km, dari fly over Grogol hingga Petamburan.


17 Ramadhan 1421 H / 13 Desember 2000,

Rumah kediaman Al-Habib Sholeh Al-Habsyi, Ketua Majelis Syura FPI Jawa Barat, dijarah dan dibakar gerombolan preman.


18 Ramadhan 1421 H / 14 Desember 2000 M

“Perang Cikijing”, yaitu ribuan Laskar Pembela Islam mendatangi pusat pelacuran Cikijing di perbatasan Subang – Kerawang untuk menuntut balas kebiadaban para preman terhadap Habib Sholeh Al-Habsyi.


28 Ramadhan 1421 H / 24 Desember 2000 M

Presiden RI ke – 4, Gus Dur, lewat Dialog di SCTV, mengultimatum pembubaran FPI.



TAHUN 2001

12 Dzul Qa’dah 1421 H / 6 Februari 2001 M

DPP-FPI mengeluarkan Surat Pernyataan tentang Seruan Ishlah dan Percepatan Pemilu.


13 Robi’ul Akhir 1422 H / 5 Juli 2001 M

DPP-FPI mengikuti kongres Bangsa Indonesia dan mengeluarkan tanggapan terhadap usulan panitia kongres tentang Sumpah Bangsa Indonesia.


3 Jumadil Awwal 1422 H / 24 Juli 2001 M

DPP-FPI mengeluarkan Maklumat tentang penolakan Presiden Wanita.


Jumadil Awwal 1422 H / Agustus 2001 M

Ribuan laskar dan simpatisan FPI melakukan long march dari gedung DPR/MPR menuju bundaran HI untuk merayakan Milad FPI ke – 3 dengan tema ”Pawai Syari’at Islam” yang ditujukan sebagai dukungan untuk pemberlakuan Syariat Islam di Indonesia

27 Agustus 2001 M

Laskar Front Pembela Islam (FPI) berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, menuntut MPR/DPR untuk mengembalikan Pancasila sesuai dengan Piagam Jakarta. FPI menginginkan ketujuh kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dicantumkan kedalam UUD 45, baik pada pembukaan maupun batang tubuh, sebagaimana pernah termaktub dalam UUD 45 saat Proklamasi Kemerdekaaan Republik Indonesia, 17 Agustus 1945 lalu.

5 Oktober 2001 M

Ratusan Laskar Pembela Islam dan Jaringan Aksi Mahasiswa Islam Kalbar (JAMI) Pontianak, Kalimantan Barat, melakukan demonstrasi menentang keras arogansi Amerika menyerang Afghanistan dengan dalih memburu Usamah Bin Laden. Selain mengancam akan men-sweeping warga AS di Kalimantan Barat, mereka juga telah membuka posko pendaftaran sukarelawan jihad dan telah terdaftar sekitar 300 orang.


19 Rajab 1422 H / 7 Oktober 2001 M

FPI kampanye ”Aksi Anti AS” dan mengusung issu sweeping warga AS secara nasional.

19 – 21 Rajab 1422 H / 7 – 9 Oktober 2001 M

Laskar Pembela Islam mengepung Kedubes AS tiga hari tiga malam sebagai protes terhadap serangan AS ke Afghanistan.

20 Rajab 1422 H / 8 Oktober 2001 M

Melalui media massa, Ketua Umum FPI, Habib Rizieq Syihab, mengutuk keras serangan AS ke Afganistan dan memprotes keras pernyataan Presiden AS, George Bush bahwa Indonesia sebagai satu dari 40 negara yang mendukung serangan AS terhadap Afghanistan.


26 Rajab 1422 H / 14 Oktober 2001 M

Laskar Pembela Islam dan Solidaritas Umat Islam Surakarta berdemo di depan gerbang Polda Metro Jaya Jakarta, Jalan Jenderal Sudirman, memprotes penahanan 38 laskar Solidaritas Umat Islam Surakarta yang ditahan sejak kemarin. Bentrokan antara petugas kepolisian dengan para laskar tak terhindarkan, dimana laskar yang melempar batu dibalas petugas polisi dengan penembakan gas air mata.



27 Rajab 1422 H / 15 Oktober 2001 M

Peristiwa “Isra Mi’raj Berdarah”, yaitu peristiwa penganiayaan biadab yang tak berprikemanusiaan terhadap Habaib, Ulama dan aktivis FPI di depan gedung DPR / MPR RI, saat sedang aksi damai dalam bentuk Dzikir Bersama Umat terhadap kebiadaban AS. Penganiayaan tersebut dilakukan oleh jajaran aparat kepolisian Polda Metro Jaya yang dipimpin langsung oleh Kapoldanya, Irjen Sofyan Yacob.


27 Rajab 1422 H / 15 Oktober 2001 M

Seribu petugas dari empat batalyon di kepolisian, Kesatuan Unit Reaksi Cepat (URC), Sabhara dan Brimob mengepung markas besar FPI di Petamburan Jakarta beberapa jam setelah peristiwa penganiayaan biadap terhadap para Habaib, Ulama dan aktifis FPI di gedung DPR. Aparat kepolisian ini dilengkapi senjata lengkap, AK 101, senjata gas air mata, tameng dan pentungan. Ratusan laskar FPI bersiap didalam menunggu reaksi aparat, namun akhirnya aparat tidak melakukan apa-apa dan mundur dari pengepungan tersebut.


27 Rajab 1422 H / 15 Oktober 2001 M

Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, meminta pemerintah memecat dengan tidak hormat Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Sofjan Jacoeb beserta jajaran komandonya yang terlibat langsung dalam aksi brutal mereka menyerang laskar FPI yang sedang berdemo di depan Gedung DPR/MPR pada hari itu.

.
28 Rajab 1422 H / 16 Oktober 2001 M

Pertemuan DPR FPI – Polda Metro Jaya di Kantor Menteri Agama RI, Prof. DR. Said Agil Al-Munawar, MA. Dan dilanjutkan dengan pertemuan Ketua Umum FPI – Wakil Presiden RI, DR. H. Hamzah Haz di kediamannya untuk klarifikasi peristiwa “Isra Mi’raj Berdarah”.


28 Rajab 1422 H / 16 Oktober 2001 M

Front Pembela Islam Lampung telah memberangkatkan sebanyak 219 orang sukarelawan jihad ke Afghanistan. Para sukarelawan jihad dari berbagai kalangan itu diberangkatkan dari luar negeri menempuh jalur negara lain seperti Malaysia dan Arab Saudi, sebelum menuju Afghanistan. Para sukarelawan yang diberangkatkan terdiri dari kalangan pelajar, petani, dan pedagang. Habib Hasan Jufri mengatakan sebagian biaya keberangkatan ditanggung FPI Lampung dengan menggunakan sumbangan donatur, sebagian lagi menggunakan biaya sendiri.
Sebenarnya, FPI Lampung kewalahan menampung sukarelawan jihad karena masih banyak yang baru mendaftar, namun terpaksa dibatasi karena faktor dana dan sulitnya mendapatkan visa


30 Rajab 1422 H / 18 Oktober 2001 M

Ketua Umum FPI diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai tersangka penghinaan terhadap kepolisian.

14 Sya’ban 1422 H / 1 Nopember 2001 M

DPP-FPI dan seluruh pengurus, anggota, aktivis, laskar, simpatisan, menyampaikan 5 tuntutan kepada Sidang Tahunan MPR RI 2001 untuk segera menelurkan Ketetapan MPR RI tentang : ”Pengembalian tujuh kata Piagam Jakarta”, pembentukan Undang-Undang Anti Ma’siat, menyeret segera para Koruptor yang telah merampok uang negara milyaran rupiah ke pengadilan, penolakan terhadap sistim ekonomi sosialis, Pemutusan hubungan diplomatik Republik Indonesia dengan Amerika Serikat, Inggris dan Australia.

21 Nopember 2001 M

Laskar Pembela Islam menutup Diskotik Sahabat dan Diskotek Dangdut Bahagia, Jakarta Barat, yang masih buka dalam bulan Ramadhan karena bertentangan dengan SK Gubernur DKI Jakarta no. 108 tahun 2001 mengenai larangan beroperasi selama Ramadhan berbagai jenis hiburan malam, seperti seperti musik hidup, klab malam, bar, diskotek, mandi uap, panti pijat, dan permainan keping jenis bola ketangkasan.



TAHUN 2002

23 Syawwal 1422 H / 7 Januari 2002 M

DPP- FPI mengeluarkan Fatwa Haram bagi Pemerintah memungut pajak dari rakyat kecil, menaikkan harga Bahan Bakar Minyak ( BBM ), Tarif Dasar Listrik ( TDL ), dan Pulsa Telepon, serta menyusutkan dana pelayanan masyarakat lainnya selama Korupsi tidak diberantas.

28 Januari 2002M

Front Pembela Islam Maluku (FPIM) mem pra-peradilankan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dan Kapolda Maluku dan Kapolres Ambon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena menganggap Kapolri dan jajarannya melakukan perbuatan melawan hukum dan diskriminasi hukum dengan mengabaikan laporan FPIM ke Polres Ambon pada 26 Maret 2001 tentang keterlibatan Gereja Protestan Maluku (GPM) dan Gereja Roma Katolik (GRM) Keuskupan Amboina dalam konflik di Ambon.


12 Dzul Hijjah 1422 H / 25 Februari 2002 M

Laskar FPI menyampaikan PROTES KERAS terhadap Kedubes Singapura tentang : (1). Pelarangan Jilbab di Singapura (2). Pernyataan provokatif Lee Kuan Yew.

7 Muharram 1423 H / 21 Maret 2002 M

DPP-FPI mengeluarkan Surat Pernyataan tentang Protes Keras terhadap Philipina yang telah melakukan rekayasa inteligen dalam penangkapan para aktivis da’wah Islam.

8 Muharram 1423 H / 22 Maret 2002 M

DPP-FPI mengeluarkan Surat Pernyataan tentang seruan penghentian dan pelarangan perjalanan ke Israel dengan dalih wisata ziarah ke Al-Aqsha atau alasan apa pun yang tidak berkaitan dengan upaya pembebasan Al-Aqsha.
24 Maret 2002 M

Laskar Pembela Islam dengan disaksikan Kapolsek Ciputat mendatangi diskotek New Star di Jl. Raya Ciputat, Tangerang-Jakarta, pada tengah malam untuk memberi ultimatum pada pengelola diskotek agar ditutup karena berdasarkan laporan masyarakat telah meresahkan warga sekitarnya.

11 Muharram 1423 H / 25 Maret 2002 M

DPP-FPI menyatakan penolakan kedatangan Simon Perez, Menlu Israel, ke Indonesia. Surat pernyataan ini diikuti oleh Patroli Anti Israel yang digelar Laskar FPI di berbagai daerah, khususnya di bandara-bandara internasional dan tempat-tempat wisata di Indonesia.

18 muharram 1423 H / 1 April 2002 M

FPI bersama puluhan ormas Islam lain mendeklarasikan pembentukan Komite Pembebasan Al-Aqsha ( KPA ) di Kantor Pusat DPP – FPI yang kemudian dijadikan sebagai Sekretariat Bersama KPA. Saat itu juga dibuka pendaftaran jihad ke Palestina. Di hari pertama tidak kurang dari 10.000 mujahid telah mendaftarkan diri. KPA dibentuk untuk tujuan jangka panjang hingga kemerdekaan Al-Aqsha dari penjajahan Zionis Yahudi Israel. Karenanya, pendaftaran tersebut akan tetap dibuka sehingga tujuan utama pembentukan KPA terealisasi.

4 Robi’ul Awwal 1423 H / 17 Mei 2002 M

Ketua Front Pembela Islam (FPI) Sumatra Utara (Sumut) Sulistyo, 32 tahun, bersama laskar lainnya ditikam 30 orang pemuda tak dikenal di Jl. Ahmad Yani, Kesawan Medan. Selain itu mobil yang mereka kendarai dihancurkan oleh kelompok pemuda ini. Kejadian ini selang beberapa hari setelah FPI melakukan aksi konvoi keliling kota Medan dan Belawan.


7 Robi’ul Awwal 1423 H / 20 Mei 2002 M

Ketua Umum FPI Al-Habib Muhammad Rizieq Syihab diundang ke Departemen Kehakiman dan HAM, untuk mengomentari Draft III Rancangan Undang-Undang Terorisme. Saat itu digelar Dialog Nasional dengan pemakalah :

1. Prof. DR. Romli Atmasasmita SH, LLM, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dan Guru Besar Hukum Pidana Internasional di Universitas Nasional.
2. Prof. DR. H. Muladi, SH, mantan Menteri Kehakiman RI.
3. DR. Adnan Buyung Nasution, SH, pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Sedang sebagai pembanding :

1. H. Ahmad Sumargono, anggota Komisi I DPR RI dari fraksi Partai Bulan Bintang.
2. Hb. Moh. Rizieq Syihab, Ketua Umum FPI.

Bertindak sebagai moderator : Prof. DR. Abdul Ghani Abdullah, SH, Dirjen Peraturan dan Perundang-undangan Depkeh & HAM RI.


11 Robi’ul Awwal 1423 H / 24 Mei 2002 M

Laskar Pembela Islam menutup sebuah gudang di Jalan Petamburan VI, Tanah Abang, Jakarta Pusat yang disalahgunakan untuk menyimpan minuman keras, saat itu berhasil disita 300 kardus miras.

26 Juni 2002 M

Ratusan laskar Front Pembela Islam (FPI) Jakarta mendatangi Gedung DPRD DKI dan berorasi menolak Sutiyoso yang mencalonkan kembali sebagai gubernur DKI karena dianggap bertanggung jawab melakukan pembiaran terhadap tumbuhnya perjudian dan premanisme di ibukota.

Jumadil Akhir 1423 H / Agustus 2002 M

Milad FPI ke – 4 dengan tema ”Pawai Hukum Islam”.

27 Rajab 1423 H / 4 Oktober 2002 M

Penculikan 2 aktivis FPI dan seorang istri Komandan Laskar FPI oleh aparat Polres Metro Jakarta Pusat.

28 Rajab 1423 H / 5 Oktober 2002 M

Penangkapan 8 aktivis FPI oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

28 Rajab 1423 H / 5 Oktober 2002 M

Dialog Ketua Umum FPI di Liputan 6 SCTV dengan dua perwira Polda Metro Jaya tentang penculikan dan penangkapan aktivis FPI.

1 Sya’ban 1423 H / 8 Oktober 2002 M

Dialog Ketua Umum FPI di Kupas Tuntas – Trans TV tentang Aksi FPI tanggal 3 Oktober.

6 Sya’ban 1423 H / 13 Oktober 2002 M

Ketua Umum Front Pembela Islam Habib Muhammad Rizieq Shihab memberi pernyataan pers bahwa peledakan bom di Jl. Legian, Kuta, Bali, sebagai bentuk terorisme. FPI mengutuk, mengecam dan melaknat pelaku peledakan di Bali karena telah menimbulkan korban rakyat sipil yang begitu besar dan banyak.

9 Sya’ban 1423 H / 16 Oktober 2002 M

Penahanan Ketua Umum FPI di rumah tahanan Polda Metro Jaya dengan tuduhan penghinaan terhadap kepolisian, lewat Dialog di SCTV dan Trans TV.

11 Sya’ban 1423 H / 18 Oktober 2002 M

Gugatan pra peradilan Front Pembela Islam (FPI) terhadap Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Edmond Ilyas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berisi penolakan keabsahan penangkapan dua pengurus FPI, Mohammad Alawy dan Abdul Kohar, ditolak oleh majelis hakim.

24 Sya’ban 1423 H / 31 Oktober 2002 M

Sekretaris Jendral FPI, Ahmad Shobri Lubis, dengan didampingi para pengacara FPI, melaporkan tindak pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (Aspehindo) ke Polda Metro Jaya, karena memfitnah bahwa FPI meminta dana ke tempat-tempat hiburan.


26 Sya’ban 1423 H / 2 Nopember 2002 M

Penahanan Ketua DPD – FPI Lampung, Al-Habib Hasan Al-Jufri di LP Raja Basa – Lampung, dengan tuduhan sebagai otak peledakan gereja.

1 Ramadhan 1423 H / 6 Nopember 2002 M

DPP-FPI mengeluarkan Maklumat tentang dibekukan untuk sementara kepengurusan Laskar Pembela Islam seluruh Indonesia.


TAHUN 2003

15 Januari 2003 M

Laskar FPI bergabung dengan ribuan mahasiswa di depan Istana Negara untuk ikut menentang kenaikan tarif dasar listrik, telepon dan minyak.

6 Shafar 1424 H / 8 April 2003 M

Ketua Umum FPI dengan Tim Kemanusiaan Hilal Merah Indonesia berangkat ke Yordania, dengan tujuan menyampaikan bantuan kemanusiaan ke Iraq.


18 Shafar 1424 H / 20 April 2003 M

Ketua Umum FPI kembali ke Indonesia dan langsung ditahan kembali oleh Polda Metro Jaya.


19 Shafar 1423 H / 21 April 2003 M

Laskar FPI membawa lari Ketua Umum FPI dari depan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di depan hidung aparat kepolisian dan kejaksaan.

19 Shafar 1423 H / 21 April 2003 M

Ketua Umum menyerahkan diri ke Rumah Tahanan Salemba menjelang Maghrib.


7 Robi’ul Awal 1423 H / 8 Mei 2003 M

Kasus Ketua Umum FPI mulai disidangkan di PN. Jakarta Pusat.

10 Juli 2002 M

Front Pembela Islam melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jakarta memprotes majelis hakim yang membebaskan David A.Miauw yang memimpin penyerbuan ke kantor majalah Tempo setelah majalah ini menurunkan tulisan soal Tomy Winata. Selanjutnya rombongan ini mendatangi kantor majalah Tempo untuk menyatakan dukungan FPI terhadap ancaman aksi premanisme pada pemberitaan media massa.

7 Jumadil Akhir 1423 H / 5 Agustus 2003 M

Milad FPI ke – 5 dengan tema ”Pawai Hukum Allah”, sekaligus kampanye ”Stop Teror Bom”.

13 Jumadil Akhir 1423 H / 11 Agustus 2003 M

Vonis atas Ketua Umum FPI dengan penjara 7 bulan.


23 Rajab 1424 H / 19 September 2003 M

Dewan Pimpinan Pusat – Front Pembela Islam bersama Laskar FPI, Ormas Islam dan istri aktivis yang diculik mengadakan Aksi di Mabes Polri dengan tema ”Stop Penculikan”.



18 Sya’ban 1424 H / 13 Oktober 2003 M

DPP-FPI menyampaikan surat ke DPRD DKI Jakarta dan Gubernur DKI Jakarta tentang ”Pelarangan buka bagi Tempat Hiburan selama bulan Ramadhan 1424 H dan seminggu pertama Syawwal”.

17 Oktober 2002 M

Ratusan laskar Front Pembela Islam (FPI) Pekalongan melakukan unjuk rasa di depan Masjid Agung Kota Pekalongan, Jawa Tengah menyatakan menolak kehadiran George W. Bush di Bali, 22 Oktober 2003. Mereka menganggap Presiden Amerika Serikat itu sebagai teroris internasional sehingga harus ditolak dari Indonesia.

25 Ramadhan 1424 H / 19 Nopember 2003 M

Ketua Umum FPI Al-Habib Muhammad Rizieq Syihab ”BEBAS” dan dijemput oleh ribuan Laskar, aktivis serta simpatisan Front Pembela Islam, selanjutnya diarak keliling ibukota DKI Jakarta.

24 Syawwal 1424 H / 19 Desember 2003 M

Musyawarah Nasional I Front pembela Islam berlangsung di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, yang dibuka secara resmi oleh Menteri Agama RI, Prof. DR. Said Agil Al-Munawar.


TAHUN 2004

30 April 2004 M

Sekitar seribu laskar yang merupakan gabungan laskar FPI, Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Liga Mahasiswa Islam Indonesia (LMII) dan Gerakan Pemuda Islam (GPI) yang berdatangan dari beberapa kota di Pulau Jawa untuk menghadang aparat kepolisian di luar Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, yang akan membawa Abu Bakar Baasyir ke tahanan Mabes Polri karena tuduhan baru yang mengada-ada sebagai pelaku tindak pidana terorisme.

Aparat kepolisian dilengkapi tameng dan tongkat pemukul didatangkan dengan menggunakan 12 truk pengangkut. Selain itu, dua mobil kendaraan taktis water canon dan beberapa tembakan gas air mata juga digunakan polisi dalam bentrokan tersebut. Belasan laskar terluka akibat bentrokan ini dan akhirnya dirawat di rumah sakit.

4 Mei 2004 M

Sekitar 100 orang anggota Front Pemuda Islam (FPI) Yogyakarta berunjuk rasa menuntut pembebasan Abu Bakar Ba'asyir di depan Mapolda DIY. Aksi digelar di depan pintu masuk kantor Mapolda DIY, Jalan Ring Road, Yogyakarta, Selasa (4/5/2004). Massa datang dengan mengendarai truk dan lima mobil.
5 Mei 2004 M

Laskar FPI bersama Gerakan Muslimat Indonesia menuntut Kapolri Da’i Bachtiar mundur dari jabatannya, karena dianggap telah menzolimi umat Islam, menangkap ulama dan menganiaya umat. Unjuk rasa dilakukan saat Kapolri sedang melakukan rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung DPR/MPR, massa menuntut pembebasan Abu Bakar Ba'asyir.

8 Mei 2005 M

Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyampaikan 2 dakwaannya kepada Ketua Umum FPI, Habib Rizieq, yaitu melakukan penghasutan secara lisan dan tulisan di muka umum dan kedua, didakwa melakukan permusuhan, kebencian atau penghinaan kepada Pemerintah Indonesia. Perbuatan tersebut diancam pidana tujuh tahun.
Menurut jaksa, Habib Rizieq sekitar 5 tahun sebelumnya (yang lalu), yaitu pada tanggal 5 Mei 2000, telah mengeluarkan surat instruksi kepada pengurus dan anggota FPI dan Laskar Pembela Islam di seluruh Indonesia yang berisi hasutan. Bunyi instruksi tersebut, antara lain, agar semua tempat maksiat ditutup dan iklan maksiat dimusnahkan. Selain itu, Habib Rizieq juga dituduh menyatakan permusuhan, kebencian, dan penghinaan kepada pemerintah ketika diwawancara sebuah stasiun televisi swasta, melalui perkataan "Gubernur budek, DPRD congek, dan polisi mandul."

18 Mei 2004 M

Laskar FPI membubarkan acara penarikan undian olahraga Magnum (MMI) di kawasan Senayan Jakarta karena mengandung unsur judi

21 Mei 2004 M

Sekitar 100 laskar Laskar Pembela Islam berunjuk rasa mengecam tindakan Amerika Serikat (AS) dan Inggris yang membela kepentingan Israel. LPI mendesak agar Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mengecam tindakan pembunuhan terhadap tokoh Hamas sebagai pelanggaran HAM internasional. Para laskar melempari kantor kedutaan AS dengan telur busuk dan membuka paksa pagar pembatas di Kedutaan Besar Inggris di Jakarta.
27 Mei 2004

Ratusan Laskar Pembela Islam datangi Kedutaan Besar Thailand di Jalan Diponegoro, Jakarta, untuk mewujudkan rasa solidaritasnya terhadap kaum muslimin yang ditindas dan menjadi minoritas di Thailand.

22 Agustus 2004 M

Ribuan dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) merayakan Milad Ke-6 dengan melakukan pawai keliling kota Jakarta. Saat di Bundaran HI, Habib Muhammad Rizieq Syihab menyampaikan orasi bahwa selama ini negara kita belum merdeka karena masih dijajah baik dari sisi kebudayaan politik maupun ekonomi.

4 Oktober 2004 M

Sejumlah laskar FPI melakukan unjuk rasa ke Gedung Balaikota DKI Jakarta menuntut Pemda DKI mengeluarkan Perda khusus agar tampat hiburan tutup selama Ramadhan

12 Oktober 2004 M

Pemerintah kota Makasar akhirnya menyetujui desakan FPI Makasar beserta organisasi mahasiswa setempat untuk menutup tempat hiburan selama Ramadhan

23 Oktober 2004 M

Laskar FPI menutup paksa Bar Stardely di kawasan Kemang Jakarta Selatan yang tetap buka di bulan suci Ramadhan. Pihak kepolisian menangkap 11 laskar FPI yang disinyalir terlibat.
27 Oktober 2004 M

Selang empat hari setelah kejadian penutupan paksa Bar Stardely tersebut, sebanyak 201 tempat hiburan malam di wilayah Jakarta Selatan diputuskan pemerintah setempat untuk tutup selama Ramadhan, yang terdiri dari 32 diskotek, satu mandi uap, 44 griya pijat, dan 124 bar.
4 Nopember 2004 M

Sekitar 200 anggota Front Pemuda Islam (FPI) dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) dari Surakarta dan Yogyakarta memberi dukungan pada Abu Bakar Ba'asyir saat sidang di Jakarta.

Nopember 2004 M

Utusan FPI dalam demo di Kedubes Thailand diterima oleh Dubes Thailand. Pada kesempatan itu utusan FPI menyampaikan tuntutan agar PM Thailand, Thaksin harus minta maaf kepada dunia muslim atas peristiwa pembantaian massal 85 muslim di Narathiwat, Thailand Selatan.
Jika Thaksin, tetap tak minta maaf dan memperlakukan secara sewenang-wenang umat muslim di Thailand Selatan, Habib Rizieq mengancam akan mengirim laskarnya membantu ummat Islam di Thailand Selatan.

26 Nopember 2004 M

Ratusan orang mendaftar pada Posko Jihad FPI di Petamburan, Mesjid Al-Azhar bahkan di depan Kedubes AS untuk membantu Iraq yang diserang AS di wilayah Fallujah

9 Desember 2004 M

Sekitar 200 laskar Front Pembela Islam (FPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara untuk menolak upaya pemerintah merevisi SKB 2 menteri yang mengatur tempat peribadatan.
22 Desember 2004 M

Ketua Umum FPI, Habib Rizieq bersama pimpinan ormas Islam lainnya bertemu ketua DPR Agung Laksono untuk meminta DPR segera mengakomodir SKB 2 Menteri mengenai Kerukunan Antar Umat Beragama dapat disahkan menjadi Undang-Undang
30 Desember 2004 M

Rombongan pertama Relawan FPI Untuk Aceh untuk membantu korban Tsunami tiba di Aceh, yang dipimpin Kepala Operasional Relawan FPI, Ust. Machsuni Kaloko dan disertai pengurus FPI lainnya termasuk Ketua Umum Habib Rizieq Syihab. Para relawan FPI berdatangan dalam rombongan besar kapal laut, lainnya dengan pesawat udara dan jalur darat.

TAHUN 2005
Januari 2005 M

Sekitar 1051 Relawan FPI Untuk Aceh dengan dipimpin Ketua Umum FPI, Habib Rizieq Syihab, diterjunkan di tengah-tengah lahan bekas bencana Tsunami Aceh untuk melakukan evakuasi mayat. Mereka mencari, mengumpulkan, membungkus, menshalatkan, dan kemudian membawa mayat korban bencana Aceh itu ke atas truk untuk dibawa ke pemakaman massal.
Setiap hari, rata-rata 200-400 mayat dievakuasi setiap harinya, dan para laskar ditempatkan di Aceh selama 3 bulan hingga 12 bulan.

3 Januari 2005 M

Pasca Tsunami Aceh, Relawan FPI Untuk Aceh menemukan Kapal Sinar Andalas berpenumpang 200 orang yang terapung 500 meter dari pantai Lhok Ngha. Saat ditemukan mereka sedang terjebak dalam kapal dan dehidrasi kekurangan air.

5 Januari 2005 M

Mohammad Amin, Relawan FPI Untuk Aceh asal Jakarta, menemukan jenazah Kombes Pol Sayed Hoesainy yang masih lengkap mengenakan seragamnya di Desa Ajun Lamasan, Kecamatan Pekan Bada, Banda Aceh.

14 Januari 2005 M

Relawan FPI Untuk Aceh bersama satuan TNI membersihkan Masjid Raya Baiturahman, mesjid kebanggaan masyarakat Aceh, sebelum digunakan untuk pertamakalinya sejak bencana Tsunami, oleh rombongan Wakil Presiden M Jusuf Kalla, rombongan Menko Kesra Alwi Sihab, Wakil Gubernur Aceh dan beberapa pejabat lainnya.

26 Januari 2005 M

Ketua Umum FPI, Habib Rizieq, menjelaskan laskar FPI tidak terlibat dalam kasus Farid Faqih (Kordinator Gowa) dalam menangani bantuan kemanusiaan untuk bencana tsunami Aceh. Dua truk FPI yang digunakan Farid untuk mengangkut barang dari Lanud merupakan kendaraan yang dipinjam Farid dari armada FPI.

21 Maret 2005M

Ratusan Laskar Pembela Islam melakukan unjuk rasa di depan Mabes Polri mendesak pemerintah untuk serius menangkap para koruptor yang banyak merugikan negara dan mengusut tuntas kasus pelanggaran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Selama para koruptor tersebut belum tertangkap dinyatakan haram hukumnya bagi pemerintah untuk mengambil pajak dari rakyat kecil, menaikkan BBM, tarif dasar listrik dan telepon.

25 April 2005 M

Front Pembela Islam dan santri pondok pesantren di Jakarta dan Solo, melaporkan grup musik Dewa ke Polda Metro Jaya, sehubungan dengan kaligrafi yang merupakan simbol Allah di sampul album Laskar Cinta milik Dewa, yang diinjak-injak ketika mereka main dalam konser Eksklusif Dewa, yang digelar dan ditayangkan oleh Trans TV pada 10 April 2005.
22 Mei 2005 M

Laskar FPI bergabung bersama 15 ribu umat Islam lainnya melakukan demo di depan Kedubes AS untuk memprotes pelecehan Al Qur'an oleh tentara Amerika Serikat (AS) di Kamp Guantamo, Kuba.
15 Juli 2005 M

Laskar Pembela Islam mendukung langkah-langkah Gerakan Umat Islam Indonesia yang menurunkan 3000 massa untuk menutup paksa sarang aliran sesat Ahmadiyah di Kampus Mubarak wilayah Parung Bogor.
Agustus 2005 M

FPI melalui selebarannya yang disebarkan pada media massa dan internet menjelaskan kronologis penutupan 23 rumah dan bangunan di Bandung yang disalahfungsikan sebagai tempat ibadah umat Kristen. Seluruh 23 ‘gereja liar’ ini melanggar SKB 2 Menteri 1970, dan ditutup oleh Aliansi Gerakan Anti Pemurtadan bekerjasama dengan 27 ormas Islam lainnya serta masyarakat sekitarnya sejak 3 September 2004 hinga 21 agustus 2005. Beberapa dari ‘gereja liar’ saat dirubuhkan bahkan disaksikan oleh aparat dan pemerintah setempat.

2 Agustus 2005M

Berdasarkan laporan dari masyarakat setempat, Dewan Pimpinan Wilayah Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, meminta pengelola Taman Kanak-kanak Tunas Pertiwi, di Jalan Raya Bungursari, untuk menghentikan kegiatan kebaktian keagamaan non-muslim karena menyalahi perizinan dan meresahkan masyarakat muslim sekitarnya.

3 Agustus 2005 M

FPI menuntut agar majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan eks PKI untuk mencabut TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang PKI sebagai organisasi terlarang. Setelah sidang ditunda, tiga kuasa hukum eks anggota PKI lari terbirit-birit dari kejaran puluhan aktivis FPI dan Brigade Hizbullah yang meminta penjelasan dari mereka.

5 Agustus 2005 M

Laskar Pembela Islam (LPI) yang telah bersiap-siap menuju sarang JIL (Jaringan Islam Liberal) di Utan Kayu, Jakarta, akhirnya membatalkan niatnya untuk menuntut penutupan sarang JIL ini karena adanya provokasi menyesatkan terhadap masyarakat sekitar Utan Kayu sebelum laskar tiba..
21 Agustus 2005 M

Ketua Umum FPI, Habib Rizieq Shihab di hadapan ratusan ribu umat Islam di Masjid Istiqlal, Jakarta yang mengikuti acara 'Zikir Akbar' bersama Ust. Arifin Ilham, Aa Gym, Antonio Syafii, dll, dalam orasinya menyampaikan dukungan terhadap langkah Kapolri Jenderal Pol Sutanto yang secara tegas menyatakan akan memberantas habis perjudian dan premanisme di negeri ini.


21 Agustus 2005 M

Pawai Milad FPI yang ke 7 dipusatkan di Bundaran HI Jakarta dengan dihadiri ribuan laskar FPI dengan thema Indonesia Merdeka Dari Maksiat

3 September 2005

Perwakilan umat Kristen yang terdiri dari Persekutuan Gereja Indonesia (PGI), Persekutuan Injil Indonesia (PII), dan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), bersama Pendeta Wienata Sarin dan Frans Magnis Soeseno dan lainnya berkunjung ke rumah Ketua FPI Habib Rizieq, melakukan tanya jawab mengenai kerukunan antar umat beragama dalam pandangan Islam


5 September 2005 M

Ratusan laskar FPI , MMI, PPI dan AGAP berdemo di depan gedung DPR/MPR RI mendesak DPR mempertahankan keberadaan SKB (Surat Keputusan Bersama) dua menteri soal pengaturan pembangunan rumah ibadah. SKB tentang pengaturan pembangunan rumah ibadat ini banyak ditentang oleh pemuka agama di luar Islam karena dianggap menghambat penyebaran agama lain di wilayah muslim.

5 September 2005 M

Dalam demo massa FPI di depan gedung DPR/MPR RI, salah satu pimpinan FPI, Ust Jafar Siddiq, menolak keras rencana Komisi III DPR RI membahas undang-undang tentang pengaturan lokalisasi perjudian.
6 September 2005 M

Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq melaporkan mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ke Mabes Polri karena telah mencemarkan nama baik dan memfitnah FPI.
22 September 2005 M

Front Pembela Islam (FPI) melaporkan ke Polda Metro Jaya foto nyaris bugil artis sinetron Anjasmara, yang dipajang sejak 17 September lalu dalam pemeran foto bertajuk Urban/Culture di Museum Bank Indonesia, Jakarta,.

16 Oktober 2005 M

Ratusan preman sarang pelacuran Kalijodo Jakarta Barat menyerang para laskar FPI yang sedang konvoi melakukan himbauan penutupan tempat-tempat hiburan dan kegiatan maksiat dalam bulan Ramadan ini.

18 Oktober 2005 M

Sekitar 150 Laskar Pembela Islam mendatangi Mapolres Jakarta Barat untuk mempertanyakan kelanjutan kasus penyerangan para preman sarang pelacuran Kalijodo, Tambora, Jakarta Barat terhadap Laskar Pembela Islam 2 hari sebelumnya. Namun aparat Kepolisian justru menangkap sebagian laskar yang datang dan dituduh membawa senjata tajam.

20 Oktober 2005 M

Ratusan aktivis FPI Bandung menemui Komisi A DPRD Bandung untuk mendesak Pemda menutup tiga lokasi prostitusi di wilayah Padalarang, Cipatat, serta Cikalongwetan

Oktober 2005 M

Ratusan orang warga Jati Mulya, Bekasi dengan dukungan laskar FPI menuntut penutupan rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah Kristen, karena hal ini bertentangan dengan SKB 2 Menteri 1970 mengenai tatacara pembangunan rumah ibadah dan terbukti telah meresahkan umat muslim di wilayah tersebut.

15 Desember 2005 M

FPI bergabung bersama beberapa ormas kesukuan yang ada di Jakarta diminta Pemda DKI untuk membantu mengamankan Jakarta dari kemungkinan ancaman bom di sekitar gereja saat natal.

27 Desember 2005 M

Ketua Umum Habib Rizieq bersama tokoh Islam lainnya bertatap muka dengan Kapolri Jenderal Polisi Sutanto, dan menyampaikan penolakan keras terhadap wacana dan upaya legalisasi perjudian di Indonesia. Dalam kesempatan itu para tokoh Islam meminta Kapolri agar dalam penanganan terorisme oleh Polri tidak menyudutkan agama Islam, termasuk klarifikasi soal wacana pengambilan sidik jari para santri di seluruh pesantren Indonesia.




TAHUN 2006
25 Januari 2006 M

Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq, hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai saksi meringankan untuk sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus Ba'asyir.


3 Februari 2006 M

Laskar Pembela Islam mendatangi kantor redaksi situs Rakyat Merdeka di Graha Pena, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, memprotes pemuatan kartun Nabi Muhammad di situs rakyatmerdeka.co.id. LPI meminta agar Rakyat Merdeka mencopot gambar itu dan meminta maaf pada seluruh umat Islam baik di situs maupun lewat koran Rakyat Merdeka.
6 Februari 2006 M

Laskar Pembela Islam Surabaya mendemo Konsulat Denmark dan Konsulat Jenderal AS di Surabaya, sebagai protes kartun nabi SAW di media Denmark dan patung nabi SAW di gedung Mahkamah Agung AS.
Akibat unjuk rasa tersebut, Ketua FPI Surabaya, Ali Al-Habsyi dan rekannya, Alwi Al-Habsyi, divonis hukuman tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, karena dituduh merusak kaca gedung Konsul Denmark dan merusak simbol Konsul AS.

9 Februari 2006 M

Tabloid Peta diprotes laskar FPI karena memuat gambar ilustrasi Nabi Muhammad yang dibuat kartunis Swedia, Kurt Westergaard, hingga akhirnya Pemimpin Umumnya, Tri Karso Hadi ditetapkan sebagai tersangka.
10 Februari 2006 M

Laskar FPI Medan melebur bersama sekitar 500 massa dari sejumlah ormas di kota Medan, antara lain Majelis Mujahidin Indonesia(MMI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan sejumlah kelompok massa lainnya, untuk melakukan protes pemuatan kartun Nabi Muhammad di koran Denmark Jylland Posten di kantor perwakilan dagang Denmark, Jalan Hang Jebat, Sumatera.

13 Februari 2006 M

FPI Purwakarta, Jawa Barat, mendatangi Bupati, DPRD dan Polres Purwakarta, meminta menutup ratusan warung remang-remang sarang prostitusi yang berjejer di sepanjang jalan utama Cibungur sampai Cikopo, Kecamatan Bungur Sari.

19 Februari 2006 M

Sekitar 600 Laskar Pembela Islam menggelar demo di depan kantor Kedubes AS mengecam adanya patung Nabi Muhammad SAW di gedung Mahkamah Agung AS. Pintu gerbang dan pos penjagaan kantor Kedubes AS dilempari batu dan telur busuk hingga berantakan dipenuhi kaca-kaca pecah sebagai wujud perlawanan Laskar Pembela Islam terhadap penghinaan AS terhadap umat Islam.

20 Februari 2006 M

Panglima Laskar Pembela Islam (LPI), Ust. Machsuni Kaloko, menyatakan bertanggung jawab penuh atas insiden penyerangan Kedubes Amerika Serikat (AS) dan akan menghadapi segala proses hukum yang dikenakan kepadanya.
22 Februari 2006 M

Front Pembela Islam (FPI) mengirim surat kepada Presiden SBY meminta agar mengajukan nota protes atas keberadaan relief Nabi Muhammad di gedung Mahkamah Agung (MA) AS. FPI juga bertemu Komisi I DPR untuk mendorong agar memberikan nota diplomatik ke AS.

14 Maret 2006 M

Laskar FPI Sukoharjo mendemo Bupati Sukoharjo saat itu, Bambang Riyanto, yang dituding hadir pada suatu acara yang diiringi pesta minum minuman keras. Ratusan Kelompok Naga, yang merupakan pelindung seorang pejabat, menahan kedatangan laskar FPI. Bentrokan tidak terjadi karena dilerai oleh ratusan aparat Kepolisian Resor Sukoharjo.
20 Maret 2006 M

Sekitar 100 Laskar Pembela Islam menjenguk Ustad Machsuni Kaloko, tersangka pengrusakan Kedubes AS, yang ditahan di tahanan Polda Metro Jaya.

Maret 2006 M

FPI mulai melakukan Sweeping atas peredaran edisi perdana majalah Playboy di beberapa lokasi seluruh Indonesia. Beberapa pejabat yang berkuasa, seperti Kapolres Depok, Firman Setiawan, Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin dan Gubernur Sulsel, Amin Syam, melarang peredaran Playboy di wilayahnya dengan pertimbangan keresahan sosial dan tidak sesuai dengan etika dan norma masyarakat.

11 April 2006 M

Koordinator Aksi Investigasi Majalah Playboy, FPI Bandung, Ust Asep Syarifuddin mengancam akan mengawali perang bila Majalah Playboy edisi kedua sampai terbit dan masuk ke kota Bandung.

12 April 2006 M

FPI Bandung mendirikan sekitar 20 Posko Relawan Mengganyang Majalah Playboy di berbagai wilayah Bandung, Cimahi, Cicalengka dan Padalarang, serta memulai Sweeping Playboy dan majalah porno lainnya di pusat-pusat distribusi majalah.

12 April 2006 M

Ratusan Laskar Pembela Islam unjuk rasa di depan Maskas Besar Polri menuntut pembubaran majalah Playboy. Saat yang bersamaan, Ketua Front Pembela Islam, Habib Rizieq, mengadukan sembilan orang yang terlibat dalam produksi Playboy Indonesia plus 26 perusahaan yang beriklan di majalah itu ke polisi. FPI menuding, mereka dan 26 perusahan pengiklan telah menyebarkan pornografi sehingga melanggar KUHP dan Undang-Undang Pers 1990.

12 April 2006 M

Sekitar 500 Laskar Pembela Islam tidak dapat menahan amarahnya akibat tidak mampunya sistem hukum dan penguasa di negeri ini untuk menghentikan penerbitan majalah Playboy. Rasa amarah ini mereka ungkapkan saat melakukan unjuk rasa dengan menghancurkan lobby utama gedung dimana Playboy berkantor di Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan.

15 April 2006 M

Hasil investigasi tim FPI di seluruh Indonesia dan juga berbagai berita yang diberitakan berbagai media di Indonesia, disimpulkan bahwa pedagang majalah enggan menjual majalah Playboy karena takut di sweeping oleh Laskar Pembela Islam.

16 April 2006 M

Polresta Jakarta Selatan dengan dipimpin Kasat Reskrim Kompol Suyudi dengan membawa 100 petugas berpakaian preman dan berseragam mendatangi kediaman Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab di Jl Petamburan III, Jakarta, untuk meminta kejelasan penanggung jawab aksi pengrusakan kantor Playboy.

16 April 2006 M

Laskar Pembela Islam Surabaya, yang dipimpin oleh Habib Ali Al Habsyi, melakukan demo didepan DPRD Jatim untuk menuntut agar pemerintah bertindak tegas dengan melarang dan menghentikan serta menutup Majalah Playboy dan majalah porno lainnya, menuntut pihak berwajib melakukan sweeping atau razia terhadap Playboy dan majalah porno lainnya di wilayah Jatim.

17 April 2006 M

Sekitar 60 orang Laskar Pembela Islam Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di Markas Polwiltabes Surabaya, mendesak Polwiltabes untuk melakukan razia terhadap majalah Playboy Indonesia dan media porno lainnya.

19 April 2006 M

Laskar FPI melebur bersama ormas lainnya, seperti Laskar Islam dan Front Pemuda Reformasi yang mendukung Perda Tangerang nomor 8 tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran sempat bentrok dengan massa penentang Perda Pelacuran di depan kantor DPRD Tangerang.
20 April 2006 M

Ribuan korban kerusuhan Poso yang dimotori Front Pembela Islam (FPI) Poso dan Front Solidaritas dan Perjuangan Umat Islam (FSPUI) Poso mendatangi kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), menuntut pelaksaanaan eksekusi mati terhadap Tibo cs.
28 April 2006 M

Sekitar 600 laskar FPI melakukan demo di depan kantor walikota Depok menuntut dikeluarkannya Perda Anti Maksiat di Depok. Dalam kesempatan itu, Ketua DPW FPI Depok Habib Idrus Al Ghodri melarang penyanyi dangdut bernuansa maksiat, Inul Daratista dan Anissa Bahar, untuk manggung di wilayah Depok.

15 Mei 2006 M

Front Pembela Islam (FPI) secara resmi meminta mantan Presiden Soeharto meminta maaf kepada rakyat meskipun dia terbaring di rumah sakit. Apabila ini dilakukan, rakyat pasti akan mengampuninya dan akan meringankan proses hukumnya.
16 Mei 2006 M

Saat bertatap muka dengan Presiden Iran, Mahmood Ahmadinejad yang berkunjung ke Indonesia, Ketua bidang Internal FPI, Ahmad Sobri, menyampaikan desakan FPI terhadap Iran untuk mengembangkan teknologi nuklirnya sebagai persenjataan perang untuk menghadapi Israel, AS dan sekutunya.

19 Mei 2006 M

Ratusan Laskar Pembela Islam Bandung melakukan konvoi untuk menghimbau para penjual minuman keras dan tempat hiburan malam yang ada di Kota Bandung untuk menghentikan kegiatannya.

20 Mei 2006 M

Sekitar 80 orang Laskar Pembela Islam Makassar (Sulawesi Selatan) melakukan demo menolak arogansi AS dan pelecehan Al-Quran di Guantanamo dengan cara membakar bendera AS di perempatan jalan Tol Reformasi Makassar.

23 Mei 2006 M

Beberapa laskar FPI terlibat saling tuding dalam suatu acara "Dialog Lintas Etnis dan Agama" yang dilaksanakan di Purwakarta. Media massa memberitakan bahwa Gusdur diusir oleh laskar FPI dari Purwakarta, namun akhirnya dibantah sendiri oleh Gusdur.

24 Mei 2006 M

21 laskar dan pimpinan Laskar Pembela Islam Bekasi ditahan Polres Metro Bekasi karena dianggap terlibat penutupan paksa berbagai tempat maksiat liar seperti kafe dan "warung remang-remang" di daerah itu.
25 Mei 2006 M

Laskar Pembela Islam Bekasi, dini hari mengepung kantor Polres Metro Bekasi. Mereka mendesak supaya Ketua LPI Abdul Qodir dan 20 anggotanya yang ditahan sejak Minggu lalu segera dibebaskan. Namun sebanyak satu peleton aparat Pengendali Massa (dalmas) menahan gerakan massa.
25 Mei 2006

Sehubungan dengan intimidasi yang diterima beberapa tokoh Islam dan ulama di Surabaya, Jember dan Purwakarta terkait RUU-Anti Pornografi dan Pornoaksi, maka Ketua Umum FPI, Al- Habib Muhammad Rizieq Syihab, mendatangi Mabes POLRI agar menjamin keamanan para pendukung RUU-APP

26 Mei 2006 M

Massa Garda Bangsa pendukung Gus Dur yang menggertak akan menyerbu markas FPI disambut para Laskar FPI beserta massa FBR dan Forkabi hingga ke ujung jalan KS Tubun dan Slipi. Bentrokan tidak sempat terjadi karena dihalang-halangi ratusan aparat kepolisian yang berjaga-jaga.

26 Mei 2006 M

Laskar FPI Jember terlibat bentrok dengan sekelompok massa pro Gus Dur di kawasan Kauman, Mangli, Kaliwates, markas FPI saat akan mendatangi kediaman Ketua FPI Jember, Habib Abu Bakar. Bentrokan mereda setelah aparat kepolisian datang melerai.

15 Juni 2006 M

Sebagai reaksi atas isu pengusiran Gus Dur ketika berceramah di Purwakarta beberapa waktu lalu, kader Garda Bangsa balik menghadang Ketua Umum FPI, Habib Rizieq yang hendak menyampaikan ceramah di Ponpes Annuriyah, Desa Gobang, Demak.

25 Juni 2006 M

Laskar FPI melebur dalam 200 massa yang terdiri dari FPI, FBR, MMI, dan HTI untuk mendemo kantor harian Kompas, Jl Palmerah Selatan, Jakarta untuk menyampaikan keberatan atas sejumlah pemberitaan harian itu yang dinilai menyudutkan ormas Islam.

11 Juli 2006 M

Pengacara FPI melaporkan 2 model Playboy Indonesia edisi II, Joanna Alexandra dan Fla Priscilla, ke Polda Metro Jaya. Turut dilaporkan juga Penanggung Jawab Ponti Carolus dan Pimpinan Redaksi Erwin Arnada.
Para model Playboy dan dewan redaksinya itu dilaporkan terkait pasal 281, 282, 283, 533, 169 KUHP mengenai tindakan dan perbuatan asusila, dan UU 40/1999 tentang Pers.

19 Juli 2006 M

FPI melaporkan grup band Samsons ke Polda Metro Jaya karena dinilai mendukung peredaran Playboy dengan memasang iklan di majalah tersebut.

20 Juli 2006 M

FPI melaporkan Krisdayanti ke Polda Metro Jaya karena wajahnya tampil di majalah Playboy sebagai bintang iklan jam tangan Bonia pada halaman 5. Dengan nomor laporan 2756/K/VII/2006/SpkunitVII, FPI yang diwakili M Alawi dari Badan Investigasi FPI dan Adnan Assegaf sebagai pengacara melaporkan Krisdayanti dengan pasal 169 KUHP tentang keterlibatan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan kejahatan.

21 Juli 2006 M

Nadine Chandrawinata dan sejumlah pihak sponsor yang mendanai keberangkatannya ke ajang Miss Universe, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Front Pembela Islam (FPI) terkait tuduhan telah melakukan perbuatan asusila. Selain Nadine, Mujahidah FPI, yang diwakili oleh Noni Supryanti Budiani, juga melaporkan Mooryati Sudibyo, Mantan Mendikbud Wardiman Djojonegoro, Mega Angkasa, Kusuma Dewi, dan Artika Sari Devi karena dianggap telah mendukung dan mendanai keberangkatan Nadine sehingga bisa dikenai tuduhan telah bersekutu dan turut serta dalam perkumpulan yang dilarang oleh aturan-aturan umum. Nadine Chandrawinata sendiri dilaporkan karena ia telah melecehkan perempuan Indonesia dengan tampil vulgar di ajang Miss Universe 2006 dengan mengatasnamakan Indonesia dan ini bertentangan dengan budaya masyarakat Indonesia yang tidak mengenal tradisi mengenakan bikini di depan umum. Selain itu, pemberangkatan Nadine ke ajang Ratu sejagad itu telah melanggar surat keputusan Mendikbud RI nomor 02/U/1984 tentang pengadaan kontes pemilihan ratu dan sejenisnya yang masih berlaku hingga kini.

1 Agustus 2006 M

Sekitar 60 laskar FPI diterima oleh Menpora Adhyaksa Dault untuk menuntut fasilitasi bagi keberangkatan ratusan laskar yang siap berangkat ke Lebanon. Menanggapi tuntutan ini, Adhyaksa berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Presiden dan Wapres.

2 Agustus 2006 M

Menindaklanjuti laporan tindak asusila yang disampaikan FPI, model-model yang tampil di setiap penerbitan Playboy dipanggil oleh Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka, antara lain Fla 'Tofu' Priscilla, Joanna Alexandra, Andhara Early dan Kartika Oktaviani Gunawan.

3 Agustus 2006 M

Panglima Laskar Pembela Islam, Ust. Machsuni Kaloko divonis 5 bulan 15 hari dipotong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tuduhan melakukan penghasutan dan perusakan kaca Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta saat FPI menggelar aksi memprotes patung nabi SAW yang dipasang di Gedung Mahkamah Agung AS.

4 Agustus 2006 M

Laskar FPI melebur bersama FUI dan ormas lainnya, berdemo di depan Istana Negara, Jakarta, menentang kebiadaban Israel di Palestina dan sikap AS yang membela Israel. FUI menuntut pemerintah RI menghapus hak veto AS dan negara-negara lainnya di PBB dan menuntut pemerintah mengirim TNI ke Libanon dan Palestina untuk berjihad mengusir Israel dan melindungi masyarakat sipil.
8 Agustus 2006 M

Gelombang pertama dari 50 relawan jihad yang mendaftar Posko FPI Untuk Pendaftaran Relawan Jihad di Medan, diberangkatkan dari Medan menuju Lebanon dan Palestina
18 September 2006 M

Ratusan Laskar Pembela Islam dan Front Pembela Islam (FPI) berunjukrasa di depan gedung Kedutaan Besar Vatikan di Jalan Merdeka Timur Jakarta Pusat, memprotes ucapan Paus Benedictus XVI beberapa waktu lalu yang telah menyinggung umat Islam. Enam orang perwakilan FPI diterima masuk ke dalam gedung kedutaan Vatikan. Mereka diterima Duta Besar Vatikan untuk Indonesia, Leopoldo Girelli, delegasi FPI menuntut permintaan maaf dari Paus kepada seluruh umat Islam dan juga meminta agar Vatikan tidak mencampuri eksekusi terpidana mati kasus Poso Tibo cs.
22 September 2006 M

Front Pembela Islam (FPI), FBR dan beberapa ormas lainnya diundang berdialog oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Adang Firman untuk membicarakan soal pemantauan tempat-tempat hiburan malam yang melanggar aturan selama bulan Ramadhan. Bila ditemukan ada yang buka di luar aturan, disepakati untuk melaporkan kepada polisi dan polisilah yang harus menindak tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut.

9 Oktober 2005 M

Puluhan aktivis Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Departemen Pertahanan (Dephan). Mereka mempertanyakan rencana pembelian pesawat tanpa awak dari Israel. Massa FPI juga mempertanyakan kebenaran surat No. Skep/723/m/iX/2006 tentang penetapan penyediaan barang atau jasa pengadaan pesawat tanpa awak atau UAV. Dalam surat ini disebutkan pesawat tersebut dibeli dari sebuah perusahan Filipina bernama Kita Philippines Corp senilai US $ 6 juta.
Namun setelah FPI melakukan penelusuran, perusahaan tersebut ternyata tidak bergerak di bidang penjualan senjata atau pesawat, seperti tertuang dalam surat tersebut. Kita Philippines Corp hanyalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
13 Nopember 2006 M

Ratusan Laskar Pembela Islam (LPI) dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) menggelar demo di Gedung Sate, Bandung, menolak kedatangan Presiden AS, George W Bush. Mereka meminta pemerintah pusat dan daerah tidak menyiapkan dana kedatangan Bush.
17 Nopember 2006 M

Ratusan massa gabungan dari Laskar Pembela Islam (LPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Pasuruan, Bangil, dan Probolinggo, melakukan demonstrasi (demo) menolak kedatangan Presiden AS George Walker Bush ke Indonesia.
17 Nopember 2006 M

Laskar Pembela Islam melebur bersama massa gabungan sejumlah elemen muslim di Solo dan sekitarnya melakukan aksi turun ke jalan menolak kehadiran Bush di Indonesia karena dianggap sebagai penjahat kemanusiaan.
19 Nopember 2006 M

Ratusan Laskar Pembela Islam yang mengenakan topeng dan dilengkapi senjata mainan serta bom tiruan melakukan konvoi menuju Kedubes AS dan gedung PBB di Jakarta sebagai tanda sikap perlawanan terhadap Presiden AS, George Bush, yang berencana datang ke Indonesia.
14 Desember 2006 M

Sidang pertama perkara pelanggaran kesusilaan oleh Erwin Arnada, Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan dipenuhi laskar FPI yang melakukan protes atas sikap hakim yang terlihat berpihak pada Playboy. Hakim hampir saja menunda sidang setelah laskar Front Pembela Islam (FPI) tak henti-hentinya melakukan orasi di depan pintu ruang sidang.

21 Desember 2006 M

Laskar Pembela Islam memprotes sikap hakim PN Jaksel dalam sidang perkara Playboy diagendakan berlangsung tertutup. Selain melakukan protes lisan, sebagian laskar menendang kursi dan menggedor pintu sesaat setelah ditutup dibawah kawalan puluhan petugas polisi.

28 Desember 2006 M

Sekitar 25 Laskar Pembela Islam kembali mengawasi sidang perkara Playboy di Pengadilan Negeri Jaksel. Laskar melakukan orasi didepan ruang sidang walau diawasi sekitar 300 aparat kepolisian, termasuk 6 mobil tronton polisi dan 1 mobil antihuru-hara yang diparkir di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta.

11 Januari 2007 M

Laskar Pembela Islam terus mengawasi dengan ketat sidang perkara Playboy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena sidang diputuskan tertutup, Laskar Pembela Islam menggelar orasi persis di depan ruang sidang.
22 Januari 2007 M

Laskar Pembela Islam terus mengawasi dengan ketat sidang perkara Playboy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena sidang diputuskan tertutup, Laskar Pembela Islam bergerak ke Mahkamah Agung untuk mempertanyakan alasan sidang harus ditutup.

25 Januari 2007 M

Ketua Umum FPI, Habib Rizieq, bersama Koordinator TPM Mahendradatta, Ustad Abu Bakar Ba'asyir, dan tokoh Islam lainnya yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) meminta Komnas HAM menyelidiki kehadiran Densus 88 di Poso dan kasus baku tembak yang menewaskan 14 muslim di Poso 22 Januari lalu. Mereka juga meminta dilakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus kekerasan di Poso sebelum ditandatanganinya perjanjian damai Malino. Habib Rizieq mempertanyakan landasan dari pernyataan pemerintah bahwa kasus Poso adalah masalah politik, dan juga menolak keras upaya pemerintah melakukan pemutihan kasus kriminal sebagian orang Nasrani setempat yang telah membunuh lebih 2000 umat Islam di Poso.

12 Februari 2007 M

Setelah diprotes FPI Bandung, akhirnya Wakil Direktur Rumah Sakit Kebon Jati Bandung, Yunandi, mengizinkan para perawat memakai jilbab saat bertugas. Izin mengenakan jilbab bagi perawat itu tertuang dalam surat kesepakatan yang ditandatangani pihak Rumah Sakit Kebon Jati dan Front Pembela Islam (FPI) Bandung sebagai saksi.


19 Februari 2007 M

Tiga puluh laskar dan petinggi FPI yang dipimpin oleh Ketua Umum FPI, Habib Rizieq Syihab, mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPR untuk mengungkit kembali pengusutan kasus judi beberapa anggota DPR di London yang cenderung ditutup-tutupi. Utusan diterima oleh Wakil Ketua BK Gayus Lumbuun, Tiurlan Hutagaol, Yunus Yosfiah dan anggota BK Imam Suja' dan Darus Agap di gedung DPR, Senayan. FPI meminta tindak lanjut dari BK terhadap berita di beberapa media akhir Januari 2007 tentang perjudian yag diduga dilakukan oleh beberapa anggota DPR ketika berkunjung ke London, Inggris.

8 Maret 2007 M

Laskar Pembela Islam (LPI) terus mengawasi dengan ketat sidang perkara Playboy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam aksi unjuk rasa agar hakim menghukum terdakwa seberat-beratnya, turut memberi dukungan Zainuddin MZ, Habib Rizieq, Ahmad Sumargono dan sejumlah tokoh Islam lainnya.

12 Maret 2007 M

Laskar Pembela Islam (LPI) yang semula ingin melindungi lapangan futsal milik Pesantren Al Kautsar akhirnya mencapai kesepakatan setelah berdialog dengan Dinas Pengawasan dan Penataan Bangunan (P2B), dan Dinas Trantib Kotamadya Jakarta, bahkan ikut membantu pembongkaran bagian gedung yang tidak berizin.
13 Maret 2007 M

Laskar Pembela Islam (LPI) terus mengawasi dengan ketat sidang perkara Playboy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Walau Pemimpin redaksi majalah Playboy, Erwin Arnada, dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang kali ini juga dihadiri Ketua Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir. Bersama ratusan anggota FPI, Ba'asyir menyatakan kekecewaannya karena Erwin hanya dituntut 2 tahun. Saat orasi Ust. Abubakar Ba’asyir meminta majelis hakim menghukum Erwin Arnada dengan hukuman mati.

22Maret 2007 M

Laskar FPI terus mengawasi dengan ketat sidang perkara Playboy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang kali ini sempat diwarnai kericuhan karena laskar FPI mengecam Erwin yang akan membacakan pembelaannya. Sedikitnya 410 personel Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan dan Polsek Pasar Minggu dikerahkan untuk menjaga sidang. Selain itu, aparat juga menyiapkan dua water canon, 4 truk, dua bus, dan 1 mobil penerangan keliling
29 Maret 2007 M

Puluhan Laskar Pembela Islam (LPI) menghadang ratusan massa Papernas yang diduga keras beraliran komunis, di Dukuh Atas, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Empat orang sempat ditahan akibat bentrokan ini.
4 April 2007 M

Laskar Pembela Islam (LPI) memprotes keras keputusan hakim PN Jaksel yang membebaskan Pemimpin Redaksi Playboy, Erwin Arnanda, dari tuntutan jaksa karena majelis hakim menilai dakwaan jaksa yang mengenakan pasal pidana dinilai tidak cukup karena tidak menyertakan UU No 40/1999 tentang Pers dalam pengadilan terhadap produk pers. Secara hukum, tim Pengacara FPI mengajukan somasi sejumlah media yang menyiarkan hal-hal yang dinilai mengandung pornografi.

6 April 2007 M

Laskar Pembela Islam (LPI) Pekan Baru mendatangi Kafe Hugos yang berada di Gedung Mal Pekanbaru untuk memantau kemungkinan disalahgunakannya tempat hiburan ini untuk sarana maksiat.
9 April 2007 M

Ketua Umum FPI, Habib Rizieq Shihab, bersama puluhan Laskar Pembela Islam (LPI) mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan kasasi atas bebasnya Pemred Playboy Erwin Arnada. Disampaikan oleh Habib Rizieq bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan kesalahan dengan hanya menggunakan UU Pers untuk memvonis bebas Pemred Majalah Playboy. Padahal majelis hakim seharusnya mengunakan KUHP pasal 282 yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi daripada UU Pers. Menurut Habib, UU Pers tidak bisa membatalkan KUHP terutama pasal 282, sebab UU Pers hanya mengatur korporasi. Sedangkan KUHP mengatur perorangan. Karena itu FPI, akan mengadukan hakim Erfan Basuning yang telah memvonis bebas Pemred Playboy ke Komisi Yudisial untuk memeriksa hakim tersebut. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M. Yusuf menjanjikan akan menindaklanjuti massa FPI untuk melakukan kasasi atas putusan vonis bebas PN Jaksel terhadap Pemred Playboy.
12 April 2007 M

Sekitar 20 orang dari FPI dan FUI yang dipimpin langsung Habib Rizieq berkunjung ke Kantor Komisi Yudisial, karena menganggap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertindak tidak adil. Dimana majelis hakim yang diketuai Efran Basuning menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima. JPU dinilai hakin tidak cermat menyusun dakwaan yang hanya menggunakan pasal 282 KUHP, bukan dengan UU 40/1999 tentang Pers. Utusan FPI dan FUI diterima oleh Ketua KY Busyro Muqoddas, dan 3 anggota KY, Soekotjo Soeparto, Irawady Joenoes, serta Zaenal Arifin.

17 April 2007 M

FPI Bandung turut bergabung bersama ribuan massa yang berasal dari ormas setempat di kota Bandung seperti NU dan BMW (Bandung Maksiat Watch) serta Satpol PP, Kodam, Kepolisian, Muspika menutup lokalisasi pelacuran Saritem yang telah beroperasi sejak 200 tahun yang lalu.

28 April 2007 M

Puluhan Laskar Pembela Islam Sukoharjo membubarkan rapat pembentukan pengurus Partai Persatuan Pembebasan Nasional (Papernas) di Kabupaten Sukoharjo. FPI bersikeras agar acara yang digelar Papernas tersebut dibubarkan karena organisasi itu dinilai berbau komunisme.

1 Mei 2007 M

Laskar Pembela Islam Yogyakarta bersama Front Anti Komunis Indonesia (FAKI) Yogyakarta membubarkan pawai dan orasi Massa Aliansi Rakyat Pekerja Yogyakarta (ARPY) karena massa ini jelas-jelas telah disusupi aktivis Papernas yang diduga keras beraliran komunis.

7 Mei 2007 M

Sejumlah perwakilan Laskar Pembela Islam (LPI) wilayah Cirebon mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon. Selain untuk memberikan dukungan moril kepada majelis hakim yang menyidangkan kasus judi yang terjadi di tempat uji ketangkasan Amazone, mereka juga meminta agar ulama dijadikan saksi ahli dalam kasus tersebut.

9 Mei 2007 M

Puluhan Laskar Pembela Islam (LPI) Yogyakarta mendatangi Diskotik Jogja Jogja di Yogyakarta dan mengusir pengunjung diskotik yang sedang berada di halaman diskotik. Ketika suasana memanas aparat kepolisian melerai dengan memberi tembakan peringatan. Tercatat 7 orang pimpinan FPI Yogyakarta dibawa ke Mapoltabes Yogyakarta untuk dimintai keterangan, salah satunya Ketua FPI Yogyakarta Bambang Tedy.

13 Mei 2007 M

Puluhan laskar FPI mengawasi ketat sidang perkara Akuang, penyelundup narkoba shabu-shabu seberat 955 kg, di Pengadilan Negeri Tangerang Banten. Ketua FPI Tangerang Habib M. Asegaf menuntut mati kepada Akuang karena dianggap telah merusak moral bangsa dengan memperdagangkan narkotika.


23 Mei 2007 M

Laskar Pembela Islam (LPI) Surabaya meleburkan diri bersama sekitar 200 massa yang tergabung dalam Front Anti Komunis (FAK), melakukan aksi turun jalan menyuarakan agar masyarakat mewaspadai bangkitnya Neo Partai Komunis Indonesia (PKI).
19 Juni 2007 M

Ketua Umum FPI, Habib Rizieq Syihab, diundang oleh para tokoh agama Nasrani, sebagai nara sumber tunggal dalam acara tanya-jawab mengenai pandangan Islam terhadap kerukunan beragama, dengan moderator Pendeta Sheppard Supit, yang dihadiri 120 tokoh Protestan dan Katolik di Hotel Sofyan, Jakarta Selatan.
5 Juli 2007 M

Ketua Umum FPI, Habib Rizieq Syihab, disebutkan sebagai salah satu dari 10 capres independen yang diwacanakan oleh Panitia Persiapan Kepemimpinan Nasional (PPKN). PPKN berharap capres independen dapat menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan syariat Islam, menindak tegas KKN yang akut di pemerintahan, memberantas maksiat dan obat terlarang, membentuk laskar rakyat muhajidin.
13 Juli 2007 M

Puluhan Laskar Pembela Islam (LPI) Kaltim mendatangi Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Agama Islam (STAIN) Samarinda di Jalan Abul Hasan, terkait pemuatan karikatur Nabi SAW dari Denmark dalam buletin kampus "Sapu Lidi". Bentrokan hampir terjadi kalau tidak dihalangi oleh ratusan petugas Kepolisian yang menjaga saat itu. Ketua FPI Kaltim, Muh. Alwi Assegaf, menuntut pihak STAIN untuk di DO (droup out) dan segala aktifitas PMII Komisariat STAIN sebagai penerbitnya.
12 Agustus 2007 M

Ketua Umum FPI, Habib Rizieq Syihab, dan Ust. Abubakar Ba’asyir dikabarkan telah dicekal oleh pihak keamanan untuk hadir di Konferensi Khilafah Internasional 2007 di Gelora Bung Karno yang dihadiri ratusan ribu massa Hizbut Tahrir Indonesia.
7 September 2007 M

Laskar Pembela Islam (LPI) bersama ormas Islam lainnya mengawasi secara ketat proses pengadilan terhadap 41 terdakwa kasus penistaan agama Islam dan Qur’an dalam ‘Konser Doa’ yang dilakukan oleh Lembaga Pelayanan Mahasiswa Indonesia (LPMI) di Hotel Asida Batu pada 19-21 Desember 2006 di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Jawa Timur, vonis dijatuhkan masing-masing hukuman lima tahun penjara di potong masa tahanan kepada seluruh 41 terdakwa.
29 September 2007 M

Ratusan Laskar Pembela Islam (LPI) Kaltim menertibkan warung-warung minuman keras dan warga yang kedapatan minum miras, mabuk-mabukan dan berpacaran pada bulan suci Ramadhan di beberapa lokasi di Samarinda.
1 Oktober 2007 M

Laskar Pembela Islam (LPI) Tasikmalaya mendatangi beberapa kawasan pusat makanan di Tasikmalaya dan menghimbau umat agama lain dan yang tidak berpuasa agar menghormati umat Islam yang sedang berpuasa. Akibatnya Polresta Tasikmalaya langsung mengerahkan puluhan anggotanya untuk mengamankan beberapa kawasan pusat kota dan menempelkan poster-poster pengumuman yang berisi imbauan untuk menutup warung makan dan meminta warga untuk tidak mendatangi warung-warung makan pada siang hari.

6 Oktober 2007 M

Laskar Pembela Islam (LPI) Purwakarta bersama Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Ulama Indonesia (FUI) dan Corps Mubaligh Purwakarta (CMP) mendesak DPRD Purwakarta segera mengesahkan Raperda antimaksiat sebelum akhir Ramadhan.
29 Oktober 2007 M

Laskar Pembela Islam (LPI) Bandung dan Cimahi berunjuk rasa dan melakukan orasi di depan Gedung Sate Bandung dan DPRD Jabar menuntut pembubaran aliran sesat, mendesak DPRD Jabar menyampaikan aspirasi pembubaran aliran sesat ke DPR RI dan membuat Perda atau UU tentang larangan aliran sesat. FPI juga mendesak penegak hukum agar pimpinan Al Qiyadah, Ahmad Moshaddeq dihukum mati sesuai Syariat Islam
26 Desember 2007 M

Ketua FPI Bandung Syaiful Abdullah, Ketua FUUI Jabar Athian Ali dan pimpinan ormas lainnya di Bandung mendukung upaya Kapolwil untuk tidak memberikan izin bagi permainan ketangkasan bernuansa judi, Royal Game. Royal Game sempat menjadi memanas akibat pro-kontra akibat adanya oknum MUI Jabar yang memberi fatwa membolehkan beroperasinya Royal Game.


29 Desember 2007 M

DPW Front Pembela Islam (FPI) Kota Bandung dan Bandung Maksiat Watch (BMW) melakukan dialog dengan 2 toko yang diduga menjual minuman keras di kota Bandung untuk segera menghentikan kegiatannya awal bulan depan.


TAHUN 2008


7 Januari 2008 M

FPI ikut bersama FUI bertemu pejabat Bakorpakem (yang diterima Direktur Sosial Politik Kejaksaan Agung) untuk meminta agar Bakorpakem tidak terkecoh dengan tipudaya Ahmadiyah yang berpura-pura menyatakan bahwa Ahmadiyah adalah Islam. Selain itu Bakorpakem diminta untuk melarang dan membubarkan Ahmadiyah di Indonesia.

15 Januari 2008 M

FPI Bandung bersama sekitar 1000 massa Aliansi Umat Muslim Indonesia (Alumi) Jabar berdemo di depan Gedung Sate, untuk menolak keputusan Bakorpakem yang memberi kelonggaran kepada Ahmadiyah melalui 12 kesepakatan Ahmadiyah yang penuh kepalsuan. Aksi diakhiri dengan penyegelan sekretariat Ahmadiyah yang ada di Jalan Pahlawan No 71 Bandung.

17 Januari 2008 M

FPI bersama ormas-ormas Islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI), antara lain HTI, LPPI, BKSPPI, Forum Studi dan Kajian Umat An Nashr, Perti, PP Syarikat Islam, Persis, DDII, KAHMI, Mudzakaroh Ulama dan Habaib, FBR, Al Irsyad Islamiyah, Assyafi'iyah, FUUI, dan SPMI, menyampaikan penolakan terhadap 12 kesepakatan yang dibuat oleh Ahmadiyah dengan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakorpakem). Menurut FUI, 12 butir penjelasan Pengurus Besar Jemaat Ahmadiyah Indonesiah (PB JAI) yang dibacakan dalam rapat Bakorpakem belum menunjukkan dan mencerminkan adanya perubahan sikap dan keyakinan Ahmadiyah.
FUI meminta pemerintah tidak bermain mata dengan Ahmadiyah untuk mengelabui umat Islam karena konspirasi tersebut dinilai FUI menyakitkan dan bisa membuat umat marah. Umat Islamlah, menurut FUI, yang paling perlu dilindungi dan dipelihara akidahnya dari gangguan, termasuk dari kerusakan akidah yang disebabkan aliran Ahmadiyah.

18 Januari 2008 M

Laskar Pembela Islam (LPI) berunjuk rasa di Kejaksaan Agung, menolak 12 poin komitmen Ahmadiyah dengan Bakorpakem yang mewakili pemerintah. FPI berpendapat 12 komitmen Ahmadiyah dengan Depag itu adalah penipuan Aqidah yang sangat berbahaya dan menyesatkan. Laskar Pembela Islam (LPI) memperingatkan pemerintah agar tidak mengambil keputusan yang melegalkan kesesatan di Indonesia. Karena tidak diizinkan masuk untuk menemui Jaksa Agung Muda Intelijen,Wisnu Subroto, akhirnya Laskar Pembela Islam (LPI) menitipkan sebuah kado yang berisi celana dalam kepada Wisnu Subroto.

14 Februari 2008

Ketua I DPP FPI, Ust. Shobri Lubis, menginstruksikan seluruh laskar FPI di seluruh Indonesia untuk melakukan pemantauan selama perayaan valentine, bila ada tindakan yang menyimpang dari ajaran Islam. Menurut Ust. Shobri, perayaan valentine sekarang sudah terlewat batas, padahal dalam Islam kasih sayang tidak mengenal hari, tapi setiap hari. FPI mengimbau, agar seluruh umat Islam tidak merayakan hari valentine. Menurutnya, perayaan valentine tidak sesuai dengan ajaran Islam, budaya valentine adalah budaya barat yang bersumber dari ajaran agama di luar Islam.

20 Februari 2008

Laskar Pembela Islam (LPI) dan para pengurus FPI hadir di setiap sidang perkara nabi Palsu, Ahmad Moshadeq, pimpinan Al Qiyadah al Islamiyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berlangsung tiap hari Rabu selama beberapa minggu. Situasi selalu dalam keadaan tegang karena 500 hingga 1000 pengikut Moshadeq serta preman bayaran dan anggota Front Persatuan Nasional pimpinan Agus Miftah yang berpakaian hitam-hitam selalu dikerahkan mendukung Moshadeq. Sementara itu Laskar Pembela Islam (LPI) yang terkadang berjumlah 50 hingga 200 orang selalu bersebelah-sebelahan dengan massa pendukung Moshadeq dalam situasi tegang siap perang. Sekitar 200 hingga 300 aparat Kepolisian selalu hadir mengawal setiap sidag Moshadeq.
10 Maret 2008 M

Front Pembela Islam (FPI) yang tergabung dalam rombongan Forum Umat Islam (FUI) bertemu Ketua dan jajaran pengurus Komnas HAM untuk menyampaikan bahwa Ahmadiyah telah melanggar HAM karena merusak akidah umat Islam, dan meminta agar Komnas HAM tidak terkecoh dan berpihak kepada Ahmadiyah serta dapat memahami nilai-nilai akidah yang sangat dijaga oleh umat Islam. FUI meminta Komnas HAM agar dapat membedakan antara kebebasan menjalankan agama dengan kebebasan merusak agama.

Dalam kesempatan itu, Ketua Bidang Eksternal FPI, Ustad Djafar, menyinggung soal isi ceramah salah seorang da’i FPI yang dianggap provokatif oleh para pendukung Ahmadiyah sebenarnya merupakan cermin dari kemarahan umat Islam apabila akidahnya dirusak oleh umat
lain.

17 Maret 2008 M

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dipadati Laskar Pembela Islam (LPI) meneriakkan bahwa ajaran Islam seseorang yang mengaku nabi setelah Nabi Muhammad SAW maka dihalalkan darahnya untuk dibunuh. Hadir sebagai saksi memberatkan saat itu adalah Ahmad Hawawi, dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyampaikan berbagai kesesatan ajaran Mushadeq.

18 Maret 2008 M

FPI Bandung dan belasan anggota Jagabaya mendatangi DPRD Kota Bandung meminta DPRD mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung agar bergerak menindaklanjuti statemen Kapolda Jabar Irjen Pol Susno Duadji untuk "membumihanguskan" Saritem. Pasalnya, walaupun dinayatakan sudah ditutup, namun kawasan itu masih digunakan jadi tempat pelacuran.

Mereka juga minta Pemkot menertibkan pelacur yang nangkring di sekitar Mesjid Raya Bandung Jawa Barat di Alun-alun. Selain itu, mereka meminta Satpol PP dan pihak kepolisian kembali merazia penjualan VCD porno di kawasan Pasar Kembang dan tempat-tempat lainnya di Kota Bandung. Beberapa tuntutan ini akhirnya segera dijalankan oleh Pemkot Bandung.

Maret 2008 M

FPI dan Gerakan Pemuda Kabah melakukan sweeping dan membakar (setelah dibeli terlebih dahulu) kaset dan CD album Dewi Persik yang dijual di pusat keramaian masyarakat umum di Pasar Anyar, Kota Tangerang.
Aksi ini selain sebagai bentuk penolakan terhadap pornoaksi dan pornografi yang dikemas melalui seni, juga merupakan dukungan terhadap sikap Wali Kota Tangerang H Wahidin Halim yang melarang Dewi Persik untuk melakukan pertunjukan di wilayah Kota Tangerang.


26 Maret 2008 M

Juru Bicara FPI, Ustadz Ekajaya, dalam orasinya didepan ruang sidang Utama Garuda, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diawasi ratusan aparat Kepolisian, menyampaikan teguran kerasnya pada sekitar 1000 pengikut nabi palsu Moshaddeq serta massa Front Persatuan Nasional pimpinan Agus Miftah yang menghadiri sidang dan ikut-ikutan membela Moshadeq.
Sementara itu, Ustadz Awit Basyuri, menyampaikan orasinya dihadapan laskar FPI dan para pengikut Moshadeq yang hadir dalam suasana tegang, mengatakan bahwa laskar harus siap mati membela kemuliaan agamanya.

31 Maret 2008 M

Ratusan Laskar Pembela Islam (LPI) mendemo Kedubes Belanda di Jakarta, memprotes pemerintah Belanda yang membiarkan anggota Parlemen Belanda, Geert Wilders, menghina Islam dan Al –Quran pada film yang berjudul Fitna. Laskar Pembela Islam (LPI) menuntut pernyataan maaf Geert Wilders dan pemerintah Belanda, dan meminta pemerintah SBY untuk memutuskan hubungan diplomatik dengan Belanda. Kalau Geerts Wilders tidak mau minta maaf maka Laskar Pembela Islam (LPI) menyatakan ia wajib dibunuh oleh umat Islam dimanapun berada di seluruh dunia. Dua kompi petugas gabungan dari Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya yang disiapkan di depan kantor Kedubes Belanda tak berdaya menghadapi para laskar yang melempari halaman Kedubes Belanda dengan telur busuk.

1 April 2008 M

Laskar Pembela Islam (LPI) Bandung mendemo konsulat Belanda di Bandung, memprotes pemerintah Belanda yang membiarkan anggota Parlemen Belanda, Geert Wilders, menghina Islam dan Al –Quran pada film yang berjudul Fitna. Sebelumnya Laskar Pembela Islam (LPI) yang dipimpin oleh ketuanya, Saeful Abdullah, mendatangi gedung DPRD Jawa Barat dan beraudiensi dengan para wakil rakyat itu dengan topik yang sama.
7 April 2008 M

Ratusan Laskar Pembela Islam (LPI) Sumatera Utara mendatangi Konsulat Belanda di Medan dan mengutuk Geert Wilders dan memprotes sikap pemerintah Belanda yang membiarkan anggota Parlemen Belanda, Geert Wilders, yang menghina Islam dan Al –Quran pada film yang berjudul Fitna. Bahkan mereka mengancam akan melakukan sweeping dan pengusiran terhadap warga negara Belanda di Sumatera Utara yang diperkirakan jumlahnya sekitar 50% dari jumlah keseluruhan warga Belanda yang ada di Indonesia.
16 April 2008 M

Laskar Pembela Islam (LPI) melakukan pawai keliling Jakarta dengan menggunakan sepeda motor dan mobil bak terbuka, untuk menyebarluaskan kesesatan Ahmadiyah secara langsung kepada masyarakat, baik melalui pengeras suara yang dikumandangkan, maupun melalui puluhan ribu pamflet yang dibagi-bagikan ke masyarakat Jakarta.
Dalam kesempatan itu juga masyarakat diundang untuk hadir mendengarkan orasi para tokoh-tokoh Islam terkemuka mengenai kesesatan Ahmadiyah, dan ajakan untuk siap siaga secara nasional (Apel Siaga) pada Minggu 20 April 2008 di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, untuk menghadapi kemungkinan terburuk bila Ahmadiyah sampai tidak dibubarkan.


17 April 2008 M

Kuasa hukum jemaat Ahmadiyah, Saor Siagian, melaporkan Sekjen FPI, Ust Sobri Lubis, ke Mabes Polri karena merasa kebebasannya terancam akibat isi orasi yang dilakukan Sobri dalam ceramahnya di kota Banjar beberapa minggu sebelumnya.

17 April 2008 M

Dalam jumpa pers yang digelar di Markas FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, FPI yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) mendesak kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membuat Keputusan Presiden (Kepres) untuk pembubaran Ahmadiyah,. Desakan terhadap pembubaran Ahmadiyah semakin gencar. Selain menuntut pembubaran Ahmadiyah, FUI juga mendesak pemerintah untuk menyita aset-aset milik Ahmadiyah dan menuntut pemerintah agar mengambil tindakan tegas terhadap pengurus organisasi Ahmadiyah jika tidak segera membubarkan diri dan menghentikan aktivitasnya.
18 April 2008 M

Rumah milik bendahara FPI Sukoharjo, Ustadz Umar AS, di Dukuh Madegondo, Desa Madegondo RT.5 RW.4, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah, dilempari 2 buah bom molotov oleh orang tak dikenal. Tidak ada kerusakan atau korban pada saat itu, namun pelakunya juga tidak berhasil ditangkap.


20 April 2008 M

Laskar Pembela Islam (LPI) melebur bersama sekitar 300.000 umat Islam yang berasal dari berbagai ormas dan individu untuk melakukan Apel Akbar bertema “Bubarkan Ahmadiyah, Harga Mati!”, sebagai apel umat Islam Indonesia untuk persiapan untuk menghadapi kemungkinan terburuk bila pemerintah tidak menerbitkan SKB dan Keppres pembubaran Ahmadiyah. Acara yang dikordinasikan oleh Forum Umat Islam (FUI) ini didukung oleh FPI, HTI, FBR, FORKABI, FORTOPS, MMI, BKMPRI, DDII, As Safiiyah, Gema Pembebasan, KAMMI, Taruna Muslim, GPMI, Majelis Taklim Pinang Ranti, dll. Turut memberi orasi antara lain KH. Cholil Ridwan, Habieb Rizieq Shihab, KH. Abdulah Rasyid Abdulah Syafii, KH. Syukron Mamun, Munarman, KH. Fadloli El Munir, Ahmad Sumargono, HM. Ismail Yusanto, Ust. Alfian Tanjung, dll.

23 April 2008 M

Nabi Palsu, Musaddeq, akhirnya divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilam Negeri Jakarta Selatan. Ketua Bidang Petahanan FPI, Tubagus Muhammad Siddiq, yang hadir saat itu menyatakan, secara syariah mereka tidak puas dengan putusan hakim, seharusnya dia dihukum mati, tapi karena kita negara hukum maka kita bisa terima hukuman ini karena sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

28 April 2008 M

Rekaman orasi Sekjen FPI, Ust. Shobri Lubis, yang telah membuat pendukung Ahmadiyah ketakutan, disebarluaskan oleh pendukung Ahmadiyah ke seluruh dunia melalui jaringan internet http://www.youtube.com/. Rekaman berdurasi 9 menit 24 detik tersebut diberi berbagai judul dan catatan yang sangat provokatif, antara lain "Khotbah yang mencoreng citra Islam". Aslinya rekaman ini berisi berbagai ceramah tokoh Islam, antara lain Ustadz Abubakar Ba’syir, Ustadz Shobri Lubis dan Ustadz Al-Khattah, yang khusus ditujukan untuk kalangan interen, yaitu pada tanggal 14 Februari 2008 dalam acara tablig akbar yang diadakan di Kota Banjar, Kabupaten Banjar, Jawa Barat.

30 April 2008 M

Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak uji material (judicial review) Undang-Undang (UU) Nomor 8 tahun 1992 tentang Perfilman, yang diajukan Masyarakat Film Indonesia (Riri Reza, Nia Adinata, dkk) dalam bentuk pembubaran Lembaga Sensor Film.
Para pemohon dari Masyarakat Film Indonesia berlari dan berlindung dibalik petugas keamanan saat didatangi puluhan Laskar Pembela Islam (LPI) yang ingin berbicara langsung dengan mereka.
4 Mei 2008 M

FPI ikut menandatangi pernyataan bersama berbagai ormas Islam untuk mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) soal pembubaran Ahmadiyah. Desakan dicantumkan dalam spanduk sepanjang 27 meter yang berisi tanda tangan meminta Ahmadiyah dibubarkan yang dilakukan di depan Masjid Al Barkah As Syafi'iah Balimatraman, Tebet, Jakarta. Para pendukung terdiri dari pimpinan As Syafiiyah, Garda Pemuda Muslim Indonesia, FPI, Forum Umat Islam, Tim Pembela Islam, Hitbuz Tahrir, Persatuan Islam, Suara Islam, Pesantren Al Taqwa Bekasi dan Dewan Dakwah Islamiyah.

6 Mei 2008 M

Terkait soal disebarluaskannya ceramah Ust. Sobri Lubis dkk di Banjar, melalui internet (youtube.com) dan berbagai media TV nasional, yang dianggap oleh pendukung Ahmadiyah berisi ancaman yang menghalalkan melakukan tindakan kekerasan terhadap penyebar Ahmadiyah (bila Ahmadiyah tidak dibubarkan), maka Ketua FPI, Habib Rizieq Shihab, mengklarifikasi bahwa ceramah tersebut terjadi dalam periode ketidakpastian sikap Bakorpakem sebelum keluar keputusan bahwa Ahmadiyah sesat. Selain itu ceramah tersebut dimaksud untuk kalangan sendiri dan bukan untuk konsumsi umum. Habib Rizieq mengancam akan menuntut media yang menyiarkan ceramah itu tanpa seizin sang penceramah, dan menyatakan bahwa FPI sudah menghubungi Mabes Polri untuk menyelidiki siapa yang menyebarkan video itu di internet.

8 Mei 2008 M

Ketua Umum FPI, Habib Rizieq Shihab, saat jumpa pers bersama tokoh-tokoh umat Islam di Hotel Sofyan Cikini, Jakarta, memperingatkan umat beragama di luar Islam seperti Pimpinan Konferensi Wali Gereja Indonesia Romo Benny Susetyo, agar tidak ikut campur dalam persoalan penyelesaian aliran sesat Ahmadiyah di Indonesia. Menurut Habib, tindakan Romo Benny Susetyo yang ikut turun menggelar unjuk rasa membela Ahmadiyah beberapa waktu lalu bersama Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, serta komentar-komentarnya di berbagai media massa bisa memperlebar persoalan antara Islam-Ahmadiyah.

11 Mei 2008 M

Ketua II Bidang Eksternal DPP-FPI, Ust. Ja’far Siddiq, menyampaikan pesan singkat melalui SMS kepada semua media massa dan beberapa pendeta Nasrani, memperingatkan Frans Magnis Suseno sekaligus kepada tokoh agama di luar Islam lainnya, untuk tidak ikut campur dalam proses penyelesaian masalah Ahmadiyah, karena masalah Ahmadiyah bukan masalah HAM, melainkan masalah pengrusakan akidah Islam. Sikap ini diambil karena sehari sebelumnya Franz Magnis Suseno mengatakan di berbagai media massa bahwa telah terjadi pelanggaran HAM untuk beribadah bagi para pengikut Ahmadiyah.

15 Mei 2008

Laskar Pembela Islam (LPI) Lamongan Surabaya bersama Forum Antikomunis dari Jawa Timur, mendatangi Kantor Komnas HAM Jakarta, guna menuntut pembubaran Team Adhoc 1965 yang dibentuk Komnas HAM. Alasannya adalah karena Team Adhoc 1965 melakukan konspirasi membolak-balikkan sejarah dalam buku-buku, termasuk buku sekolah dalam mengungkap kasus-kasus ideologi PKI di Madiun 1948.

15 Mei 2008

Laskar Pembela Islam (LPI) yang tergabung dalam Komando Laskar Islam, dibawah pimpinan Munarman SH, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta Pusat, menolak keras pernyataan salah satu anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution, yang dinilai telah menghina umat Islam dan menantang FPI dan FUI untuk mendatangi dirinya. Namun ketika didatangi saat itu Adnan Buyung tidak diketahui keberadaannya.
Adnan Buyung Nasution selama beberapa minggu sebelumnya menyatakan secara terang-terangan membela Ahmadiyah, dan menyatakan siap berhadapan dengan FUI, FPI, MMI dll bila mereka mendatanginya. Saat gabungan berbagai ormas, Laskar Pembela Islam (LPI), Garis, MMI, dll yang bergabung dalam Komando Laskar Islam, ternyata Adnan Buyung tidak berani hadir di kantornya, walau ditantang berkelahi 1 lawan 1 oleh Munarman.

1 Juni 2008
Terjadi “Insiden Monas’, yaitu penyerangan Komando Laskar Islam (KLI) terhadap sekelompok massa yang menamakan diri sebagai Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB). Penyerangan terjadi karena didepan massa AKKBB di Monas ini, yang katanya berbentuk aksi damai ini, ternyata para orator AKKBB secara sengaja memancing kemarahan KLI dengan melakukan penghinaan yang ditujukan terhadap Komando Laskar Islam (KLI) yang berada tidak jauh dari lokasi mereka, dengan menyebut mereka sebagai laskar setan, dan sebagainya. Perlu diketahui bahwa pihak kepolisian sehari sebelumnya juga telah melarang AKKBB untuk melakukan orasi di Monas karena pada hari yang sama dan berdekatan akan ada kelompok lain (Komando Laskar Islam) akan melakukan unjuk rasa soal penolakan kenaikan BBM.
Kedua, bahwa AKKBB mengikutsertakan jamaah Ahmadiyah dalam unjuk rasa ini, sedangkan KLI saat yang sama sedang berunjuk rasa untuk menuntut pemerintah membubarkan Ahmadiyah. Padahal AKKBB meminta izin melakukan unjuk rasa untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila 1 Juni, namun mereka menodainya dengan mengisi seluruh orasinya dengan pembelaan habis-habisan terhadap aliran sesat Ahmadiyah.
Ketiga AKKBB dianggap melakukan eksploitasi massa dengan mengajak anak-anak dan orang tua serta orang cacat sebagai tameng sebagai alasan untuk ‘tidak pantas untuk diserang’. Sementara itu KLI memiliki bukti kuat dalam bentuk video bahwa pihak AKKBB ada yang membawa pistol, dan suara letusan pistol sempat terdengar beberapa kali.
Keempat, bahwa AKKBB secara provokatif beberapa hari sebelumnya telah menyatakan diri membela Ahmadiyah melalui iklan besar-besaran di media massa cetak secara nasional yang bertajuk, “Mari Pertahankan Indonesia Kita!”. Isi materi iklannya juga secara provokatif telah menuduh adanya sekelompok orang, seolah-olah hendak menghapuskan hak asasi warga negara untuk bebas beragama dan dianggap mengancam ke-bhineka-an. Maksud dan motif iklan AKKBB tersebut serta berbagai aksi dan gerakan yang mereka lakukan sebelumnya dalam mendukung Ahmadiyah, telah membuktikan bahwa kelompok ini sangat paham bahwa mereka sangat berseberangan dengan massa KLI yang saat itu juga berada di sekitar Monas.

Kemungkinan akan terjadinya bentrok bahkan telah disadari oleh pihak aparat keamanan Pemerintah Daerah yang sudah menghimbau AKKBB untuk membatalkan niatnya melakukan aksi di bilangan Monas. Sehingga sangat mudah diduga bahwa aksi kekerasan ini sengaja dipancing terjadi oleh AKKBB dengan agenda untuk menyudutkan apara aktifis Islam, khususnya FPI (Front Pembela Islam).

Upaya pengrusakan opini terhadap FPI sangat jelas karena secara sistematis AKKBB dan media massa hanya menyudutkan FPI sebagai pribadi dan organisasi yang bertanggung jawab, padahal massa yang ikut dalam KLI pada hari itu terdiri dari berbagai ormas, dimana sebagian anggota Laskar Pembela Islam (sayap organisasi FPI) hadir sebagai individu. Selain itu sangat jelas dikatakan oleh Panglima Komando Laskar Islam, Munarman SH, bahwa ia sebagai Panglima bertanggung jawab terhadap KLI, dan bukan FPI.

Upaya pengrusakan opini terhadap FPI terus berlanjut melalui penangkapan terhadap Ketua Umum Habib Rizieq Syihab dan para laskar serta beberapa pengurus dan Panglima Laskar Pembela Islam hingga beberapa hari selanjutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar