data-config="{'skin':'skins/scmGreen/skin.css','volume':100,'autoplay':true,'shuffle':false,'repeat':1,'placement':'top','showplaylist':false,'playlist':[{'title':'Nurul Musthofa-Ya Dzaljalali Wal Ikram ','url':'http://www.youtube.com/watch?v=_eV6T3hpwEA'},{'title':'Nurul Musthofa-Ya Robbi Sholli Ala Muhammad','url':'http://www.youtube.com/watch?v=2vwjFDiMhv0'}]}" >


Sabtu, 27 Juli 2013

Ini Empat Hal yang Harus Disikapi dari Kasus Kendal.

Jakarta (SI Online) - Bentrok antara sejumlah massa Front Pembela Islam (FPI) dengan ratusan preman Kendal, Jawa Tengah, pada Kamis pekan lalu menjadi bahan musuh-musuh Islam untuk menghantam FPI. Tokoh-tokoh yang selama ini anti terhadap FPI seolah mendapatkan momentum untuk berteriak kencang membubarkan organisasi pimpinan Habib Rizieq Syihab itu. Selain, tentu saja mereka juga ingin popularitasnya naik. Maklum saat ini menjelang Pemilu, semua orang ingin tampil di media.

Padahal, bila mau jujur, atas insiden yang terjadi di Kendal, harusnya dilakukan pemilahan-pemilahan atas peristiwa yang terjadi. Tidak bisa dipukul rata. Menurut DPP FPI setidaknya ada empat aspek yang mesti dipilah, berikut penyikapan atas masing-masing aspeknya.

Pertama, pembiaran pelacuran. Ini merupakan kejahatan serius, karena pelacuran dalam keputusan HAM PBB maupun perundang-undangan nasional termasuk human trafficking (perdagangan manusia).

Menurut FPI, jika SBY selaku Presiden RI tetap membiarkan sarang pelacuran, maka SBY terlibat langsung mau pun tidak langsung dalam kejahatan human trafficking. "Apalagi jika sarang pelacuran dilokalisasi dan dilegalisasi, maka berarti SBY secara  terang-terangan menjustifikasi human trafficking," tulisnya.

Aspek kedua, terjadinya bentrok FPI dan preman. Menurut DPP FPI, persoalan ini wajib diproses secara hukum hingga tuntas, karena para preman pelacuran tidak lain dan tidak bukan adalah operator human trafficking, sehingga mereka harus dihukum berat. Ditambah lagi mereka telah menganiaya anggota FPI dan merusak serta membakar kendaraan FPI.

Sedangkan soal ketiga berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Faktanya, saat salah satu mobil FPI dikepung preman pelacuran dengan aneka sajam, maka sppir sewanya panik dan ketakutan, sehingga dia menancap gas yang kemudian menabrak beberapa orang, salah satunya meninggal dunia.

"Kasus ini wajib diproses secara hukum hingga tuntas, karena ada orang tidak bersalah yang jadi korban dan FPI harus bertanggung-jawab terhadap korban tak bersalah," tegas FPI.

Aspek keempat, adanya kemarahan warga. Kemarahan warga ini dipicu oleh adanya warga yang tak bersalah tertabrak, apalagi ditambah provokasi para preman adalah hal yang wajar dan harus dimaklumi.

Terhadap hal ini, DPP FPI tegas memaafkan dan tidak memproses hukum warga yang marah lalu merusak dan membakar kendaraan FPI. Tetapi bagi preman yang terlibat, FPI akan terus memprosesnya. Sebab merekalah dalang kejadian di Kendal Kamis sore itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar